
KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pencalonan
KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan Simulasi Pendaftaran yang dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik dan Stakeholder yang terkait dalam proses pendaftaran pencalonan. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Augusta Cikukulu pada tanggal 31 Agustus 2020.
KPU Kabupaten Sukabumi terus lakukan koordinasi dengan pihak partai politik yang berada di Kabupaten Sukabumi agar pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU yang berlaku. Bahkan, rapat koordinasi dengan partai politik dilakukan beberapa kali terkait PKPU pencalonan dan syarat calon.
Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 ini menjadi perhatian yang utama pada pelaksanaan Rakor ini. Mulai dari aturan pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal pasangan calon, persiapan teknis pelaksanaan pendaftaran, termasuk membahas pola pengamanan pada proses pendaftaran bakal pasangan calon pada Rakor ini.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah mereview penjelasan terkait mekanisme pendaftaran pasangan calon ada 14 tahapan. “Dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Agustus sampai 3 september 2020,” katanya yang pada Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi PKPU No. 6 tahun 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.