KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Bertempat di Hotel Pangrango Salabintana. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU dengan menerapkan protokol kesehatan, turut hadir jajaran Anggota KPU, Plt. Sekretaris KPU, unsur TNI Polri, SKPD terkait, LO Pasangan Calon dan 47 Ketua PPK se-kabupaten Sukabumi. (Sabtu, 10/10/2020).

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Program Data, Ayi Saepudin mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dalam rangka tahapan lanjutan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020.

“Sesuai Keputusan KPU kabupaten Sukabumi Nomor: 168/PL.02.1-Kpt/3202/KPU-kab/X/2020 tentang Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan pada Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, sebanyak 1.816.214 pemilih terdiri dari 916.120 pemilih laki-laki dan 900.094 pemilih perempuan yang tersebar di 47 Kecamatan, 386 Desa/Kelurahan dan 5.171 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Ayi Saepudin menegaskan pentingnya akurasi Daftar Pemilih karena akan sangat berpengaruh pada tahapan selanjutnya terutama pada Logistik Pemilu.

Terkait pemilih yang belum terdaftar setelah DPT ditetapkan, selama sudah melakukan perekaman dan e-KTP sudah dicetak bisa melakukan pada saat hari-H dan dimasukan dalam daftar pemilih khusus" pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu kab. Sukabumi Teguh Hariyanto menyebutkan Bawaslu dari jajaran terbawah sudah merekomendasikan hasil temuan dilapangan kepada KPU.

"Bawaslu hanya mengingatkan bahwa pengawasan DPT tidak hanya sampai penetapan, tapi ketika nanti ditemukan laporan dilapangan tetap akan memberikan rekomendasi perbaikan" tegasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.