KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Sidang Pembuktian Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung

Bandung, 9 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembuktian Para Pihak dalam Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang diajukan oleh dr. Ribka Tjiptaning.P, A.Ak selaku Penggugat. Sidang ini digelar pada hari Rabu, 9 Juli 2025 di ruang sidang PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Tergugat II diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, serta staf sekretariat.

Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan alat bukti tambahan, baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun bukti elektronik, guna memperkuat argumentasi yang telah diajukan dalam jawaban sebelumnya. Sidang dimulai pukul 10.55 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua bersama Hakim Anggota 1 serta Panitera. Hakim Anggota 2 berhalangan hadir, namun persidangan tetap dilanjutkan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir.

Sekitar pukul 11.00 WIB, baik pihak Penggugat maupun Tergugat II menyerahkan bukti tambahan, sementara Tergugat I tidak mengajukan bukti baru. Hakim Ketua memberikan arahan kepada Tergugat II untuk menyempurnakan penamaan administrasi alat bukti elektronik, dari semula ‘T II.15’ menjadi ‘T II.E-1’, guna menjaga kesesuaian klasifikasi administrasi.

Dalam diskusi agenda persidangan selanjutnya, Hakim Ketua semula menjadwalkan lanjutan sidang pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pengajuan alat bukti tambahan dan pengambilan keterangan saksi. Namun, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan keberatan karena saksi tidak dapat hadir pada tanggal tersebut dan mengusulkan agar agenda tersebut ditunda ke tanggal 23 Juli 2025. Hakim Ketua kemudian menyarankan kompromi tanggal 22 Juli 2025, tetapi pihak Penggugat menyatakan belum bisa memastikan kehadiran saksi pada tanggal tersebut.

Dalam sidang ini juga disampaikan bahwa saksi yang akan dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi mata yang hadir dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Provinsi Jawa Barat, dan berjumlah sebanyak tiga orang.

Sidang ditutup pukul 12.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandung, dengan agenda penyampaian bukti surat dan bukti elektronik tambahan dari para pihak.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 97 Kali.