KPU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Asistensi Pencalonan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan Asistensi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Senin, 10 Februari 2020 dengan datang langsung ke tempat persiapan masing-masing bakal calon.


Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahan pencalonan perseorangan itu sendiri yang mana setiap bakal pasangan calon perseorangan diharuskan mempersiapkan syarat minimal dukungan dalam sebuah format aplikasi. Aplikasi SILON juga dipersiapkan oleh KPU agar tidak terjadinya dukungan ganda pada setiap bakal pasangan calon. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis, Budi Ardiansyah mengatakan : “Bahwa agenda asistensi ini merupakan upaya pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang ingin maju di Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui jalur perseorangan”. Lebih lanjut lagi Komisioner yang sering disapa Kang Budi menambahkan : “KPU Kabupaten Sukabumi sangat siap dan melalui agenda asistensi ini merupakan bentuk  melayani serta memfasilitasi kepada setiap Bakal Pasangan Calon yang sedang mempersiapkan syarat minimal dukungan”.


Perlu diketahui bahwa untuk Bakal Calon Perseorangan setidaknya harus mempunyai dukungan minimal 6,5 % dari jumlah DPT di Kabupaten Sukabumi yang tersebar di 24 Kecamatan yang jika setelah dihitung adalah paling sedikit 118.691 dukungan. Untuk Bakal Calon Perseorang yang telah mempersiapkan dukungan tersebut ditunggu paling tidak sampai tanggal 23 Februari 2020 sampai pukul 24.00 WIB.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 358 Kali.