
KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2020
KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 pada tanggal 21 Januari 2021 bertempat di Hotel Augusta Pelabuhanratu - Sukabumi
Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan rapat pleno terbuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman dan dilanjutkan dengan penetapan sekaligus pembacaan berita acara penetapan. Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi, Nomor : 05/PL.02.7-Kpt/3202/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Drs. H. Marwan Hamami, MM. dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si yang di usung oleh Dengan Gabungan Partai Politik Pengusul Golkar, PKS, Demokrat dan Nasdem. sebagai calon terpilih dengan perolehan suara 479.621 atau sebesar 45,57% dari jumlah total suara sah.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan kepada Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik, Bawaslu dan KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menjelaskan kegiatan penetapan pasangan calon terpilih berjalan dengan baik dan lancar. Adapun terkait pelanggaran selama pelaksanaan pilkada 2020 sudah terselesaikan dengan baik di gakumdu.
Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan.