KPU Kabupaten Sukabumi Membuka Rekruitmen Badan Adhoc PPS, Ini Persyaratannya

Jelang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi  akan melaksanakan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada seluruh Kecamatan/Kelurahan yang ada di Daerah Kabupaten Sukabumi  Tahapan pembentukan PPS tersebut akan dimulai pada 18 - 24 Februari 2020 
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017:
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5.    Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
7.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10.    Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11.    Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS;
12.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13.    Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Sementara itu, dokumen kelengkapan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai calon anggota PPS adalah terdiri dari:
1.    Salinan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Apabila calon anggota PPS alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, maka dapat mempergunakan surat keterangan domisili dari RT/RW.
2.    Surat pernyataan yang berisi pernyataan calon anggota PPS tentang hal-hal sebagaimana dipersyaratkan.
3.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
4.    Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
5.    Daftar riwayat hidup.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 353 Kali.