
KPU Kabupaten Sukabumi tentukan Syarat Dukungan untuk Menjadi Kandidat dalam Pemilihan Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan persyaratan dukungan untuk kandidat perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Selain itu, KPU juga menetapkan persyaratan untuk dukungan partai politik untuk Kandidat perayaan demokrasi lima tahun di Kabupaten Sukabumi. Ada dua pembahasan pada pertemuan pleno pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019, penentuan pertama rekapitulasi daftar pemilih akhir (DPT) dalam pemilihan terakhir sebagai dasar untuk menghitung jumlah dukungan minimum untuk persyaratan calon perseorangan.
Pleno yang hasilnya ditandatangi oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sukabumi itu, menyepakati sejumlah hal. Pertama, Menetapkan jumlah Rekapitulasi DPT pemilu Tahun 2019 sebagai dasar perhitungan persentase penetapan syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 berjumlah 1.826.011. Kedua, jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 adalah 118.691 dan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 24 kecamatan. Dan juga, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan Pecatatan Sipil.
Selain untuk calon perseorangan, pleno KPU Kabupaten Sukabumi hari ini juga membahas dan menetapkan syarat mengajukan pasangan calon Bupati dan wakil bupati dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 . Pertama, menetapkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Sukabumi hasil pemilihan umum tahun 2019 atau 323.344 suara sah perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kab.Sukabumi tahun 2019.
Kedua, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kab.Sukabumi hasil pemilu 2019. (Rabu,26/10/2019)