
Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH DISABILITAS” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 09 s.d 11 November 2021 dan secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat DR. H. Idham Holik, M.Si.
Kegiatan pada Hari pertama, tanggal 09 November 2021, dengan Narasumber Kadiv Parmas dan SDM “Partisipasi Pemilih Dalam Demokrasi Elektoral”.
Meri Sariningsih menjelaskan bahwa pentingnya pemilu atau pemilihan diantaranya sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, serta sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Kegiatan Hari kedua, tanggal 10 November 2021 dengan Narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu” dan Kadiv Data dan Informasi H. Ayi Saepudin, S.Pt., S Kom dengan judul materi “Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilu”.
H. Ayi Saepudin menjelaskan pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL.
Ayi Saepudin menuturkan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021, Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru.
Selanjutnya Budi Ardiansyah menjelaskan bagaimana berpartisipasi dalam pemilu, bagaimana keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan, yaitu pada periode pemilihan dan pasca pemilihan.
Budi juga menambahkan dengan berpartisipasi dalam pemilu kita bisa memajukan bangsa dan negara serta menjadi pemilih yang rasional, mampu mendorong dan merubah pemilih kultural dan transaksional menjadi rasional.
Kegiatan Hari Ketiga, tanggal 11 Oktober 2021 dengan Narasumber Ketua KPU KAbupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dengan judul materi “Demokrasi Pemilu’’ , lalu dilanjutkan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S Pd.I dengan judul materi “Sengketa Pemilu” dan Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM. dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi Electoral’’melanjutkan materi pada hari pertama.
Ferry Gustaman menjelaskan bahwa demokrasi merupakan pemerintahaan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ferry menambahkan bahwa sekolah merupakan asset dan garda terdepan anti politik uang serta sebagai penangkal HOAKS. Sekolah juga menjadi lumbung ideologi kebangsaan dan tempat berproses para idealis. Ferry mencontohkan bahwa sekolah pun bisa menjadi sumber penyelenggaraan pemilihAN misalnya ketika pemilihan calon ketua OSIS.
Meri Sariningsih menjelaskan bagaimana menjadi pemilih cerdas, pemilih sehat dan pemilih damai agar menjadi pemilih yang tidak terpengaruh oleh berita HOAKS di tahun 2024.
Meri juga menuturkan “menjadi pemilih cerdas yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih dan mengenali para calonnya. Pemilih cerdas adalah pemilih yang teliti dalam menerima informasi sehingga terhindar dari berita HOAKS yang belum tentu kebenarannya”.
Selanjutnya, Hamdan safari menyampaikan bagaimana sengketa pemilu dan dasar hukumnya.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu/pemilihan dengan dasar hukum UU nomer 7 Tahun 2017 untuk sengketa pemilihan umum (PILPRES, DPR, DPD, DPRD, PROV/KAB/KOTA) Serta UU nomer 10 tahun 2016 untuk sengketa pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.
“Sengketa bisa dibedakan menjadi tiga yaitu pertama, sengketa proses (1. sengketa antar peserta pemilu) 2. sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara); Kedua, sengketa hasil pemilu; Sengketa TUN pemilihan”, Pungkasnya.
Kursus kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Siswa dan Siswi SLB se-Kabupaten Sukabumi yang didampingi bapak/ibu guru serta bersama penerjemah bahasa isyarat Sandra Pertiwi, S.pd.