MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir. b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sukabumi d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Untuk Selengkapnya Pengumuman dapat diunduh dengan KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 114 Kali.