
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan Tanggal: 6 September 2021
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S.Pd.I menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. (Senin, 06/09/2021)
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 171/212/DPRD tertanggal 9 Maret 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atas nama H. Ace Herlina, karena meninggal dunia, dan KPU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.