PEMENUHAN DAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 1527 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 melalui jalur perseorangan.

Untuk selengkapnya dokumen Pengumuman, Persyaratan, serta formulir dukungan dapat diunduh dengan KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 170 Kali.