Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024 dibuka Mei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.  KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Senin (25/3/2024). Kasmin mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Jumlah dukungan untuk calon perseorangan paling sedikit 129.859 dukungan, yang tersebar di minimal 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan masih menggunakan format yang sama sebagaimana pelaksanaan PILKADA 2020 yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk selengkapnya Formulir dapat diunduh dengan KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 483 Kali.