Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terkait Kerjasama Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, bertempat diruang rapat Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/11/2021). 

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH., Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I., MM., Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra, S.IP., M.Si, Kasubbag Hukum Rozalinda Erita, SH, Plt. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Fauzi Nurdin, S.Sos serta Jajaran dan Staff KPU Kabupaten Sukabumi.

Dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H. Hasen, S.Ag, M.Si, Kasubbag TU Drs. H. Agus Santosa, MM., Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Rizal Yusup Ramdhan, S.Ag.,M.Pd., Kasi Pendidikan Madrasah H. Maman Hidayat, M.Ag,M.SI., dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Hipni, M.Si.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama dalam rangka pengembangan institusi dan peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Nota Kesepahaman ini bertujuan selain untuk melaksanakan kegiatan bidang penerapan pengetahuan, pengabdian kepada masyarakat, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu ruang lingkup kerjasama ini meliputi bidang pertukaran informasi, kajian akademik terkait kepemiluan, edukasi kepemiluan, penelitian terkait kepemiluan, pengabdian kepada masyarakat terkait kepemiluan, Resources sharing dalam bentuk penempatan mahasiswa magang, serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati Para Pihak sebagai penjabaran Nota Kesepahaman tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 464 Kali.