
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah membuka masa pendaftaran Pasangan Calon selama 3 (tiga) hari sesuai Pengumuman Nomor 744/PL.02.2-Pu/3202/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024.
- Pendaftaran hari pertama, Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB tidak ada bakal pasangan Calon yang mendaftar.
- Pada hari kedua, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.51 WIB telah hadir bakal pasangan calon Drs. H. Asep Japar, M.M. – H. Andreas, S.E. yang diusulkan oleh 4 Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024 dengan rincian:
- Partai Amanat Nasional 80.697 suara sah
- Partai kebangkitan Bangsa 190.635 suara sah
- Partai Golongan Karya 252.883 suara sah
- Partai Persatuan Pembangunan 107.883 suara sah
Jumlah 632.102 suara sah.
- Pada hari terakhir, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.15 WIB telah hadir bakal pasangan calon Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. – H. Zainul S, S.E., M.Si yang diusulkan oleh 11Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024 dengan rincian:
-
-
-
- Partai NasDem 66.464 suara sah
- Partai Keadilan Sejahtera 161.300 suara sah
- Partai Gerakan Indonesia Raya 235.859 suara sah
-
-
-
-
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 129.611 suara sah
- Partai Demokrat 115.639 suara sah
- Partai PERINDO 8.570 suara sah
- Partai Kebangkitan Nusantara 1.599 suara sah
- Partai Buruh 6.059 suara sah
- Partai Bulan Bintang 7.059 suara sah
- Partai Solidaritas Indonesia 8.857 suara sah
- Partai Ummat 4.984 suara sah Jumlah 746.001 suara sah
-
-
-
-
-
-
Bagikan:
Dilihat 110 Kali.