
PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang di mulai pada tanggal 1 mei 2023 sampai dengan 14 mei 2023.
Informasi mengenai pengajuan bakal calon anggota ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 213/PL.01.4-Pu/3202/2023/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu serentak tahun 2024 yang di tanda tangani oleh ketua KPU kab Sukabumi, Fery Gustaman.
Pada tahapan penerimaan pengajuan partai politik harus menyerahkan dokumen Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk digital yang diunggah di SILON dan dokumen bentuk fisik yang wajib disetorkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
Ferry Gustaman mengungkapkan bahwa pencalonan sesuai dengan pasal atau peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Perbedaan dari tahun tahun sebelumnya, pengajuan diharuskan membawa banyak berkas, tetapi untuk saat ini bisa dokumen di input di SILON dan hanya 2 jenis yang diserahkan” tambahnya.
Pada tanggal 10 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang datang ke kantor KPU Kab Sukabumi untuk melaksanakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi, dan di lanjutkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) di hari dan tanggal yang sama.
Menyusul PKS Dan HANURA, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengunjungi kantor KPU Kab Sukabumi untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi pada tanggal 11 dan 12 Mei 2023, di hari berikutnya pada tangal 13 Mei 2023 yang mengunjungi kantor KPU Kab Sukabumi dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi ialah dari partai DEMOKRAT, PBB, PKB dan PSI.
Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Gerindra dan PKN menjadi partai yang berkunjung di hari dan tanggal pendaftaran terakhir yang di tentukan oleh KPU Kab Sukabumi, hari minggu 14 Mei 2023.