Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan Drs. H. Asep Japar, M.M., dan H. Andreas, S.E., sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sukabumi untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada 6 Februari 2025 di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi,unsur Forkopimda Pemerintah Kabupaten Sukabumi, beserta perwakilan Partai Politik Se Kabupaten Sukabumi, media, serta pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Keputusan penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

Dalam Pilkada 2024, pasangan Asep Japar dan Andreas berhasil meraih 53% suara, mengungguli kandidat lainnya yang sebelumnya pasangan calon nomor urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan adanya penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi selaku termohon membantah tudingan tersebut. KPU menegaskan bahwa tidak terjadi penggelembungan suara dan tidak ada pelanggaran TSM dalam proses pemilihan. Mereka juga menyatakan bahwa data yang disajikan oleh pemohon tidak akurat, karena hanya mencantumkan daftar pemilih laki-laki tanpa memasukkan total pemilih secara keseluruhan.

Pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan tersebut. Alasan penolakan adalah karena selisih suara antara pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan gugatan. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, memperoleh 564.862 suara, dengan selisih 65.872 suara atau 6,19%. Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan adalah 0,5% dari total suara sah, atau setara dengan 5.319 suara untuk Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,956 Kali.