Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Sukabumi NOMOR 152/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020  tentang TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020

KESATU : Menetapakan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

KEDUA : Daftar nama Pasangan Calon yang ditetapkan sebagaimana angka 1 disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran.

KETIGA : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Sukabumi

Pada tanggal : 23 September 2020

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN SUKABUMI,

Ttd.

FERRY GUSTAMAN

BERITA ACARA PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020  bisa dilihat disini 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 346 Kali.