
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Sukabumi NOMOR 152/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
KESATU : Menetapakan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
KEDUA : Daftar nama Pasangan Calon yang ditetapkan sebagaimana angka 1 disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada masa pendaftaran.
KETIGA : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada tanggal : 23 September 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUKABUMI,
Ttd.
FERRY GUSTAMAN
BERITA ACARA PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020 bisa dilihat disini