
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, bersama ini diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 816/PP.01.2-Kpt/02/KPU-Kab/3202/X/2019 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu :
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 10 (sepuluh) kursi DPRD Kabupaten Sukabumi hasil pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019; atau
- Memperoleh paling sedikit 323.344 (tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat) suara sah hasil pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019.
2. Jadwal pendaftaran selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 4 s.d 6 September 2020 :
a. Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB;
b. Tanggal 6 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB.
3. Tempat pendaftaran di Hotel Augusta Sukabumi Jalan Raya Cikukulu, Kec. Cicantayan, Kab. Sukabumi.
4. Menyerahkan hard copy Dokumen Persyaratan sebanyak 3 (tiga) rangkap, meliputi 1 (satu) rangkap asli, 2 (dua) rangkap Salinan dan dimasukkan ke dalam map yang ditulis dengan huruf kapital nama bakal Pasangan Calon dan nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, sebagai berikut :
Syarat Pecalonan dan Syarat Calon bisa dibuka disini
5. Menyerahkan soft copy dokumen persyaratan sebagaimana tercantum pada angka 4 huruf a dan b diatas dalam bentuk format .pdf kedalam flash disk atau compact disk (CD-RW).
6. Formulir pendaftaran dapat di ambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak – Kab. Sukabumi, Telp/Fax : (0266) 654788) atau dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan Rozalinda Erita, SH (085324210707).
7. Pendaftaran bakal Pasangan Calon dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada tanggal : 28 Agustus 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi,
ttd.
FERRY GUSTAMAN