PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1738 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 91.496 (sembilan puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam) suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Untuk selengkapnya Pengumuman dan Persyaratan  dapat diunduh dengan KLIK DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 121 Kali.