PENUNGGALAN SATUAN KEPEGAWAIAN, 4 ASN YANG DIPERBANTUKAN DI KPU DIKEMBALIKAN KE PEMKAB SUKABUMI

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Rabu (03/11/2021).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengembalian ASN asal Pemkab Sukabumi yang sebelumnya diperbantukan di KPU Kabupaten Sukabumi.

Ada empat ASN asal Kabupaten Sukabumi yang dikembalikan. Mereka adalah Hasan Basri Pranto, Yayan Suryana, Pudin Iswara, dan Hendra Ramdhani.

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, ASN ini akan diterima dengan baik, terkait penempatan jabatan akan dibahas dengan BKPSDM.

“Jadi terkait jabatan dan penempatan akan dibahas dengan BKPSDM. Dilihat dari golongan, untuk eselon III sudah memadai,” tuturnya.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Data dan Informasi Titik Nurhayati mengungkapkan sejumlah ASN yang dikembalikan memiliki track record yang baik. Bahkan, beberapa di antara memiliki kedudukan struktural di KPU Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, pengembalian ASN ini berdampak terhadap KPU Kabupaten Sukabumi. Apalagi, masih ada kekurangan ASN di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Ini menjadi konsekuensi logis atas aturan. Nanti ada upaya untuk mengisi kekosongan,” ucapnya.

“kita berharap walaupun ada pengembalian sumberdaya, sementara ini bisa mencover kerja-kerja untuk tahapan persiapan pemilu dan pilkada 2024” tandasnya.

Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra menambahkan untuk pengisian kekosongan jabata struktural bisa diambil dari Provinsi atau dari Pemkab Sukabumi langsung alih status ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“maka pihaknya akan mencoba menyesuaikan dengan arahan KPU Provinsi dan Pusat” pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 353 Kali.