Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Kabupaten Sukabumi Lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri

Rabu kemarin (1/7) KPU Kabupaten Sukabumi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tatanegara. Mou ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yakni Bapak Ferry Gustaman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi yakni Bapak Bambang Yunianto.

Sejumlah tahapan mulai dari penyerapan anggaran, realisasi dan perselisihan Pilkada nanti, Kejari Kabupaten Sukabumi selaku pengacara negara tentunya harus hadir dan membantu perhelatan ini. Menurut Bambang, nantinya KPU dengan Kejari Sukabumi melakukan diskusi dan konsultasi kaitan pelaksanaan Pilkada. “Jika ada gugatan-gugatan dalam perselisihan Pilkada atau lainnya nanti. Kejaksaan akan mendampingi dan membantunya,” tandasnya. “Dalam MOU ini khususnya pendampingan dalam keperdataan dan tata usaha negara, mulai dari pertimbangan hukum dan bantuan hukum nantinya,” katanya.

“Kami sangat berterima kasih dalam pelaksanaan MOU ini, yang nantinya kejaksaan akan mendampingi, mengawasi dan memberikan pengarahan kaitan pengadaan logistik nanti,” kata Ferry Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ferry, ada banyak hal yang memang dalam pelaksanaan Pilkada nanti harus bisa sukses tanpa ekses, dari tahap awal hingga akhir nanti. “Memang kegiatan MoU ini nantinya ada perluasan lagi dengan sejumlah lembaga yakni Kepolisian dan direktorat lainnya,” pungkasnya. 

Hadir dalam MoU tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhamad Adib Adam, Kepala Seksi Intelijen Aditia Sulaeman, Kasi Barang Bukti Gema Wahyudi, dan jaksa fungsional Alfian. Sementara dari KPU Kabupaten Sukabumi dihadiri pula beberapa komisioner, di antaranya Budi Ardiansyah, Ayi Saefudin, Merry Sariningsih, Hamdan Safari, dan Sekretariat Gunawan dan Hasan Basri

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 390 Kali.