Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Bawaslu, BPKAD, serta unsur pemerintah daerah terkait pada Selasa (11/03/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat dengan didampingi Anggota dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana hibah yang telah diberikan oleh pemerintah daerah kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi:

  • Tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah;

  • Standar akuntansi dan pelaporan yang digunakan;

  • Identifikasi kendala di lapangan serta solusi yang dapat diterapkan;

  • Proyeksi pelaksanaan anggaran hingga tahapan akhir Pilkada.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di Jawa Barat dapat menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 157 Kali.