
Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 di Goalpara Tea Park Sukabumi Desa Cisarua, Kec. Sukaraja, Kab. Sukabumi (11-12/1/2025).
Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Sub Bagian dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi serta Narasumber.
Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan dilanjutkan dengan arahan dari seluruh Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, yang pada pokoknya menyampaikan pesan agar membantu KPU Kabupaten Sukabumi menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sukabumi, dengan memberikan/menyampaikan data atau bukti dukung untuk mendukung dalil jawaban KPU.
Materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa’i pada pokoknya menyampaikan agar penegakan hukum berjalan dengan efektif dan ideal maka diperlukan kerangka hukum dan kepatuhan hukum yang selaras, kerangka hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kepatuhan hukum, yang oleh karena itu kedua instrumen tersebut baik kerangka hukum maupun kepatuhan hukum harus selaras berjalan seimbang agar terciptanya pemilu yang demokratis. Kerangka Hukum pemilu menjadi salah satu indikator yang sangat penting, istilah “kerangka hukum pemilu” mengacu pada semua Undang-undang dan dokumen hukum yang terkait dengan pemilu. Kerangka hukum ini harus disusun secara terstruktur dengan melingkupi beberapa prinsip yakni tidak bermakna ganda dan jelas (clear), memudahkan (straightforward), mudah dipahami (inteligible), dan melingkupi seluruh unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis (include all electoral components, which are necessary to unsure the undertahking of democratic elections).
Penyampaian materi berikutnya oleh tim Hukum Maranta Counsellors at Law membahas tentang Penjelasan Pokok Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang telah diajukan oleh Drs. H. Iyos Somantri dan Zainul S., S.E. selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Nomor Urut 1. Dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen berupa C.Hasil Salinan disetiap 469 TPS (Locus Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi), D Hasil, Catatan Kejadian Khusus, serta Kronologis dari KPPS, PPS dan PPK terkait peristiwa dan kejadian yang dialami pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara maupun pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Dilanjutkan dengan pembagian kelompok dari pihak tim Hukum Maranta Counsellors at Law untuk mewawancarai 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi mengenai kronologi kejadian di TPS dan pada saat pleno Tingkat Kecamatan.
Pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 Bagi PPK Pj Hukum Dan Pengawasan Serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ini bagi PPK yang belum memenuhi atau bukti dukung masih belum lengkap, maka PPK terkait harus mengumpulkan sehingga data dan bukti dukungnya lengkap.