
"Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I dan Sosialisasi Tahapan Menjelang Pemilu Tahun 2024"
Cibadak, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I dan Sosialisasi Tahapan Menjelang Pemilu Tahun 2024 (30/3/2022). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) di ruang pertemuan KPU Kabupaten Sukabumi dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU beserta jajaran, Ketua Bawaslu beserta jajaran, stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Partai Politik se-Kabupaten Sukabumi.
Ketua Divisi program data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi H. Ayi Saepudin menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahap I dengan jumlah pemilih sebanyak 1.905.080 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Delapan Puluh), dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 965.350 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) dan Pemilih Perempuan berjumlah 939.730 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh) yang tersebar di 47 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana tertuang dalam lampiran berita acara.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan dukungan sosialisasi terkait Data pemilih Berkelanjutan ini, “Dalam hal ini perlu adanya sosialisasi daftar pemilih, bila memungkinkan kita mendorong Disduk Capil agar mempunyai aplikasi online tingkatan desa, agar desa juga didorong untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat yang semisal ada keluarga yang meninggal ataupun pindah agar lebih cepat dilaporkan”, tutur Teguh.
Selanjutnya diwaktu yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah memaparkan materi sosialisasi menjelang tahapan pemilu 2024 diantaranya tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil).
Dalam paparannya Budi menyampaikan bahwa atas hasil roadshow KPU Kabupaten Sukabumi kepada partai politik yang ada di kabupaten sukabumi yang telah dilaksanakan di akhir Tahun 2021, KPU Kabupaten Sukabumi mendapatkan masukan terkait penataan Daerah Pemilihan. “Tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi yaitu melakukan simulasi Dapil, yang perlu diingat bahwa catatan Dapil itu yang pertama harus memenuhi 7 prinsip penataan Dapil; kedua penataan Dapil di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan melalui uji public yang kemudian ditetapkan oleh KPU RI”, ungkap Budi.
Seperti diketahui Bersama, KPU kab. Sukabumi membuat 5 Simulasi Dapil yang diantaranya
1) Simulasi ke-1 : Kecamatannya sama tidak ada yang dirubah dari Dapil 1 s.d Dapil 6, yang berubahnya adalah Alokasi Kursi. Dapil 1 turun satu kursi pindah ke Dapil 2 sesuai dengan data yang digunakan yaitu menggunakan DAK semester 1 tahun 2021 sebagai basis perhitungan Alokasi Kursi. Alasan Dapil 1 turun satu kursi ke Dapil 2 karena Dapil 2 jauh lebih berkembang dan cepat dalam hal administrasi kependudukannya.
Jadi dapat disimpulkan:
Dapil 1 sebanyak 7 kursi
Dapil 2 sebanyak 10 kursi
Dapil 3-6 Tetap
2) Simulasi ke- 2 : untuk simulasi kedua ini terkait isu CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) yang mengandaikan jika Cikidang dan Cikembar masuk ke Dapil 1 keluar dari Dapil 3, maka jumlah alokasi kursinya adalah :
Dapil 1 menjadi 10 kursi
Dapil 2 menjadi 10 kursi
Dapil 3 menjadi 6 kursi
Dapil 4 menadi 10 kursi
Dapil 5 menjadi 7 kursi
Dapil 6 menjadi 7 kursi
3) Simulasi ke- 3 : untuk simulasi ketiga masih sama terkait isu CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) yang mengandaikan Cikidang dan Cikembar masuk ke wilayah 1 dan mengambil dari wilayah 2 parungkuda masuk ke Dapil 3. Maka alokasi kursinya yaitu:
Dapil 1 menjadi 10 kursi
Dapil 2 menjadi 8 kursi
Dapil 3 menjadi 8 kursi
Dapil 4 menjadi 10 kursi
Dapil 5 menjadi 7 kursi
Dapil 6 menjadi 7 kursi
4) Simulasi ke- 4 : simulasi ke 4 tidak dirubah, hanya saja menangkap isu dari Tegalbuleud dan Lengkong diantaranya :
a. Simulasi pertama, tegalbuleud kembali ke Dapil 5 tanpa merubah struktur Dapil 5 nya.
b. Diuji kembali Lengkong masuk ke Dapil 6
c. Untuk alokasi kursinya tidak ada perubahan tetap 7 baik itu dapil 5 ataupun 6
5) Untuk Simulasi ke- 5 Tegalbuleud ke dapil 5, Lengkong di dapil 6 dan tidak ada perubahan alokasi kursi, tetap 7 kursi baik di dapil 5 maupun dapil 6 mengikuti penataan dapil Tahun 2014.