Rapat Koordinasi Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama Partai Politik

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024, Kamis (15/12/2022) di gedung pertemuan KPU Kabupaten Sukabumi.

Dibuka oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiasnyah. kegiatan ini dihadiri oleh unsur Partai Politik Kabupaten Sukabumi.

"masukan dan saran terhadap penataan dapil di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 sudah kami akomodir" kata Budi.

Kemudian kadivtek penyelenggara Budi Ardiansyah memaparkan dan mensimulasikan pentaaan dapil sesuai dengan tanggapan masyarakat yang memindahkan Kecamatan Cikidang ke Sukabumi 1 dan Kecamatan Ciambar ke Sukabumi 5 serta menghitumg alokasi kursinya.

Seperti sebelumnya, dua rancangan yang telah dibuat akan diusulkan ke KPU Provinsi yang kemudian akan disampaikan berjenjang ke KPU RI untuk ditetapkan. 

Rancangan pertama dengan enam dapil yang meliputi Sukabumi 1 (Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, Warungkiara dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 2 (Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan alokasi 10 kursi), Sukabumi 3 (Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi), Sukabumi 4 (Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi), Sukabumi 5 ( Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 6 (Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi).

Opsi rancangan kedua masih dengan enam dapil namun Kecamatan Tegalbuleud beralih ke Sukabumi 5 yang awalnya dari Sukabumi 6 dengan mempertimbangkan integralitas  wilayah Tegalbuleud lebih condong ke wilayah Sagaranten, serta sosiokultur dan ekonomi masyarakat Tegalbuleud lebih condong ke Sagaranten.

Usai disimpulkan, kata budi, hasil rancangan yang sudah finalisasi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Desember 2022 mendatang, kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI.

"Yang menetapkan rancangan dapil ini adalah KPU RI, berdasarkan 2 opsi rancangan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan" pungkasnya.

"Hasil Rapat Koordinasi ini lebih runcing kepada rancangan 1 (satu) dapil eksisting 2019"  tambahnya.

"mengingat banyak suara partai yang lebih memilih rancangan 1 dapil eksisting 2019" tutupnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 621 Kali.