Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan SPIP

KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan SPIP Bulan Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/04/2025).

SPIP adalah singkatan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Secara umum, SPIP adalah sistem yang dibuat untuk memberikan jaminan bahwa suatu instansi pemerintahan bisa mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, menjaga aset negara, mematuhi peraturan, dan mencegah serta mendeteksi adanya kecurangan.

Di Indonesia, SPIP diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan SPIP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

SPIP mencakup lima unsur utama:

  1. Lingkungan Pengendalian

  2. Penilaian Risiko

  3. Kegiatan Pengendalian

  4. Informasi dan Komunikasi

  5. Pemantauan Pengendalian Intern

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Pejabat Struktural dan Staf, dimulai dengan memeriksa kelengkapan data dan dokumen seluruh Kartu Kendali dan Bukti Dukung SPIP. Setelah dinyatakan lengkap, dokumen disahkan dan ditandatangani oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris. Untuk selanjutnya dokumen akan diunggah pada aplikasi e-SPIP.

e-SPIP adalah singkatan dari Electronic Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Secara sederhana, e-SPIP adalah aplikasi berbasis web yang dibuat untuk memudahkan instansi pemerintah dalam:

  • Menerapkan,

  • Memantau, dan

  • Menilai
    tingkat kematangan SPIP di lingkungan mereka.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 107 Kali.