
Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Tahun 2019
Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Nomor 171/052/DPRD Perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024 tanggal 12 Januari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi kepada DPD Partai Amanat Nasional (PAN), DPP PAN serta calon PAW .
Hasil dari verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Tahun 2019. Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan Seluruh Kasubag KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/01/2022).
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 803/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, H. DAHYAT RAHARJA memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019 – 2024 pada daerah pemilihan (DAPIL) 5.
“Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 803/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/V/2019 adalah H. DAHYAT RAHARJA dan berhak menggantikan H. ASEP SUHERMAN” ucap Ferry Gustaman saat memimpin Rapat Pleno.
Selanjutnya Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Nomor 18/PY.03.1/3202/I/2022.
“Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 171/052/DPRD tanggal 12 Januari 2022” ujar Ferry sembari menutup rapat pleno.