
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024
Balcony Hotel- KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara lewat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 mendatang (5/4/2023).
Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Partai Politik Se Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya.
Berikut rincian jumlah DPS yang dihasilkan dari DPHP 47 Kecamatan dan 386 Desa dengan 8.000 TPS serta 1.018.355 Jumlah Pemilih Laki-Laki 995.267 dan Jumlah Pemilih Perempuan yang kemuadian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.01.2-BA/3202/2023 tanggal 5 April 2023.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan jajarannya, mulai dari tingkat Pantarlih, PPS dan PPK.
"Selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka ini menjadi DPS," kata Ferry, saat membuka jalannya rapat pleno terbuka.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin mengapresiasi kerja jajaran penyelenggara karena sudah sampai pada tahapan penetapan DPS.
"Termasuk dengan stakeholder terkait, baik itu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, teman-teman pengurus parpol, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri," ujar Ayi.
Dia menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu.
"Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat," jelasnya.
"Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir,"Tutup Ayi.
*Klik DISINI untuk mengunduh Berita Acara