Sidang PTUN Perkara 52/G/TF/2025, KPU Kabupaten Sukabumi Ajukan 13 Bukti Dokumen

Bandung, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembuktian Para Pihak dalam Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung. Perkara ini dimohonkan oleh dr. Ribka Tjiptaning.P, A.Ak, dengan agenda penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak.

KPU Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai Tergugat II, diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Samingun, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, serta staf sekretariat.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan 13 dokumen sebagai alat bukti tertulis, guna mendukung dalil dalam jawaban yang telah disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua bersama Hakim Anggota dan Panitera ini berjalan lancar. Pihak Penggugat dan para tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung. Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak.

Kehadiran KPU Kabupaten Sukabumi dalam proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghormati proses hukum serta memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.