Sosialisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) kepada Mahasiswa/i Universitas di Sukabumi 

Hotel Agusta-Sukabumi- Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada 30 November 2022 di hotel Augusta, Sukabumi. Acara ini di hadiri oleh 80 lebih mahasiswa/i dari 3 Universitas di Sukabumi. Kasubag Hukum  Acara dibuka langsung oleh Bapak Ferry Gustaman, SH yang dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas JDIH yang menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi kepada publik masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber utama adalah Ibu Tri Sari Setiasi, S.H yang merupakan pengelola JDIH Sekretaris Daerah Kota Sukabumi yang sudah terbukti mendapatkan penghargaan karena pengelolaan JDIH. Pengelolaan yang dilakukan beiliau juga dijelaskan secara jelas dan juga menjelaskan tips dan trik supaya pengelolaan JDIH bisa diminati oleh masyarakat. 


“ JDIH bisa di pergunakan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi hukum atau produk hukum. Dalam website JDIH disediakan mulai dari peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Surat Dinas, Surat Edaran dan Putusan pengadilan terkait Bawaslu, PTUN, PN, dan DKPP.” Jelasnya Kasubag Hukum  Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
Dalam acara ini mahasiswa/i aktif pada saat sesi Tanya jawab dengan narasumber yang hadir. Selain aktif dalam sesi tanya jawab, mahasiswa juga aktif dalam kuis yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sukabumi dalam acara tersebut.

"saya mengaku sangat senang dengan acara sosialisasi ini, karena secara tidak langsung saya bisa mengerti apa saja produk hukum atau keluaran dari KPU Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya saya kira hanya mengeluarkan produk di tahapan pemilu saja" ujar Caca salah satu mahasiswi yang ikut dalam acara tersebut.

"semoga KPU Kabupaten Sukabumi bisa mengembangkan JDIH dan maksimal dalam pengelolaan, imbuhnya mahasiswa yang mendapatkan doorprize saat kuis dan pada saat yang sama ditanya kesan dan pesan dalam acara sosialisasi tersebut. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 388 Kali.