Perkuat Validitas dan Sinergi Data Pemilih: KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode II Tahun 2025
Bandung, 16 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Aula Setia Permana, Bandung.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Barat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat serta dihadiri oleh Ketua, Divisi Data dan Informasi, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, serta Operator Data Pemilih dari 27 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang senantiasa mendukung pelaksanaan program KPU, termasuk kegiatan pemutakhiran data pemilih. Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang tetap menjalankan program prioritas, meskipun di tengah keterbatasan sumber daya dan anggaran.
“Empat program utama yang menjadi fokus KPU Jawa Barat adalah pendidikan pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, transformasi digital, dan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Jawa Barat, Ruliadi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan pentingnya menjaga validitas data pemilih dan pendidikan politik warga. “Data harus terus dimutakhirkan agar menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Sesi diskusi menghadirkan narasumber Ketua Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, Ketua Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Johny Jeirry Wempie Sumampow, serta Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah.
Yusfitriadi menyoroti berbagai persoalan klasik dalam daftar pemilih, mulai dari kualitas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan pengawasnya yang belum optimal, hingga kendala sistem dan partisipasi pemilih. Ia mengingatkan bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran serius, menurunkan kepercayaan publik, dan bahkan memicu sengketa hasil pemilu.
Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga faktor utama penyebab permasalahan, yakni regulasi, sistem, dan sumber daya manusia.
“Regulasi yang belum sepenuhnya sinkron bisa membuka peluang modus operandi penambahan kursi melalui data pemilih fiktif. Di sisi lain, kapasitas SDM juga perlu diperkuat, karena wilayah luas seperti Bogor memiliki jumlah pegawai hampir sama dengan kabupaten lainnya,” jelas Yusfitriadi.
Ia menekankan perlunya langkah strategis berupa audit sistem, penyusunan data awal yang akurat, serta akuntabilitas kerja Pantarlih yang disertai pengawasan yang serius.
Senada dengan itu, Johny Jeirry Wempie Sumampow menyoroti dualisme pengelolaan data pemilih antara Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Ia menyebut bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di mana data pemilih dikelola oleh dua lembaga berbeda.
“Selama dua lembaga ini memiliki otoritas bersama, ketegangan dalam pengelolaan data akan terus berulang. Ke depan, sebaiknya data dikelola oleh satu lembaga saja, sementara KPU berperan sebagai pengguna. Dengan begitu, tanggung jawab dan akuntabilitas menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Meskipun mengakui adanya potensi politisasi data, Johny menilai sistem tunggal akan memberikan kejelasan dan efisiensi dalam tata kelola data pemilih nasional.
Sementara itu, Hj. Nuryamah dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada Triwulan III. Ia menekankan bahwa kolaborasi dan transparansi antarlembaga menjadi kunci untuk memastikan keakuratan data serta perlindungan hak pilih warga negara.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi memperoleh banyak pembelajaran penting terkait evaluasi dan penguatan mekanisme pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Sinergi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat validitas data serta menjaga hak konstitusional setiap warga negara dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang.