Batas Penyerahan Calon Perseorangan Ditutup, KPU Kabupaten Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 memasuki tahapan batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon yang akan maju di jalur perseorangan. Masa penyerahan syarat dukungan minimal ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi selama 5 Hari yakni dari tanggal 19 Februari sampai tanggal 23 Februari 2020. Namun dari hari pertama sampai hari keempat diak ada satupun bakan calon yang datang untuk menyerahakan syarat minimal dukungan.

 

Baru di hari kelima yakni pada tanggal 23 Februari 2020, KPU Kabupaten Sukabumi mendapat kedatangan dari pasangan Bakal Calon Dr. H. Toni Mustahsani Apriani dan H. Totong Suparman. Pasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi tepat pada pukul 22.00 WIB dengan langsung disambut oleh seluruh jajaran komisioner, kemudian pasangan tersebut menyampaikan maksud dan kedatangan yakni untuk mendaftar tetapi yang bersangkun tidak membawa satupun dokumen persyaratan. Kemudian pada pukul 23.00 WIB datang pasangan Usep Rahmat, S.Pd.I dan Hasannudin, S.Pd.I dengan maksud yang sama yakni maju sebagai calon perseorangan, untuk pasangan bakal calon ini membawa syarat dukungan yang setelah dihitung oleh Tim dari KPU berjumlah 6.530 yang tersebar 24 Kecamatan. Tentu saja ini belum bisa memenuhi syarat minimal dukungan yang berjumlah 118.691 Dukungan. Maka sampai dengan pukul 24.00 WIB kedua pasangan yang telah menyampaikan maksud untuk mencalon tidak bisa memperbaiki jumlah dukungannya dan diputuskankanlah bahwa tidak ada calon perseorangan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini.

 

Kegiatan ini juga dihadir oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta pihak keamanan yang membuat kegiatan ini berjalan lancer dan tertib.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 347 Kali.