
KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Pemilihan Serentak 2020
KPU Kabupaten Sukabumi akan membuka rekrutmen adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada tanggal 18 s.d 24 Januari 2020. Bagi Masyarakan Kabupaten Sukabumi yang tertarik menjadi Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan simak syarat-syaratnya untuk menjadi calon anggota PPK.
Berdasarkan Pengumuman nomor : 12/PP.04-2.P4/03/KPUKAB/3020/1/2020. Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,
2. Surat Keterangan Kesehatan yang bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit,
3. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang,
4. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain, bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik,
5. Daftar Riwayat Hidup calon anggota PPK dengan dilengkapi pas foto 3 x 4 cm,
6. Surat Pendaftaran calon anggota PPK,
7. Surat Pernyataan calon anggota PPK,
8. Surat Keterangan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan (khusus bagi mantan anggota partai politik), dan
9. Surat Keterangan tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah (khusus bagi mantan tim kampanye).
Kelengkapan dokumen pendaftaran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan diserahkan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. "Mengenai Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup, format suratnya sudah kami unggah di https://kab-sukabumi.kpu.go.id/. Masyarakat dapat mengunduh dan kemudian mengisi kelengkapannya. Pengisian surat diketik, agar rapi dan tulisan mudah dibaca.
Sebagai informasi, Surat Pernyataan calon anggota PPK telah mencantumkan pernyataan antara lain:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bebas dâri penyalahgunaan narkotika;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; dan
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
"Kami harap setiap pendaftar mengantarkan sendiri kelengkapan berkas pendaftarannya. Sehingga masing-masing dapat mengetahui kepastian kelengkapan berkas pendaftarannya. Kami juga akan melakukan check list kelengkapan berkas yang diserahkan. Bila terdapat persyaratan yang belum lengkap, harap segera disusulkan sebelum waktu penerimaan berakhir di tanggal 24 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.