Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, bersama ini diumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 816/PP.01.2-Kpt/02/KPU-Kab/3202/X/2019 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu :
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 10 (sepuluh) kursi DPRD Kabupaten Sukabumi hasil pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019; atau
Memperoleh paling sedikit 323.344 (tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh empat) suara sah hasil pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019.
2. Jadwal pendaftaran selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 4 s.d 6 September 2020 :
a. Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB;
b. Tanggal 6 September 2020 dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB.
3. Tempat pendaftaran di Hotel Augusta Sukabumi Jalan Raya Cikukulu, Kec. Cicantayan, Kab. Sukabumi.
4. Menyerahkan hard copy Dokumen Persyaratan sebanyak 3 (tiga) rangkap, meliputi 1 (satu) rangkap asli, 2 (dua) rangkap Salinan dan dimasukkan ke dalam map yang ditulis dengan huruf kapital nama bakal Pasangan Calon dan nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, sebagai berikut :
Syarat Pecalonan dan Syarat Calon bisa dibuka disini
5. Menyerahkan soft copy dokumen persyaratan sebagaimana tercantum pada angka 4 huruf a dan b diatas dalam bentuk format .pdf kedalam flash disk atau compact disk (CD-RW).
6. Formulir pendaftaran dapat di ambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak – Kab. Sukabumi, Telp/Fax : (0266) 654788) atau dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan Rozalinda Erita, SH (085324210707).
7. Pendaftaran bakal Pasangan Calon dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada tanggal : 28 Agustus 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi,
ttd.
FERRY GUSTAMAN
Selengkapnya