Berita Terkini

389

KPU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Asistensi Pencalonan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan Asistensi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Senin, 10 Februari 2020 dengan datang langsung ke tempat persiapan masing-masing bakal calon. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahan pencalonan perseorangan itu sendiri yang mana setiap bakal pasangan calon perseorangan diharuskan mempersiapkan syarat minimal dukungan dalam sebuah format aplikasi. Aplikasi SILON juga dipersiapkan oleh KPU agar tidak terjadinya dukungan ganda pada setiap bakal pasangan calon. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis, Budi Ardiansyah mengatakan : “Bahwa agenda asistensi ini merupakan upaya pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang ingin maju di Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui jalur perseorangan”. Lebih lanjut lagi Komisioner yang sering disapa Kang Budi menambahkan : “KPU Kabupaten Sukabumi sangat siap dan melalui agenda asistensi ini merupakan bentuk  melayani serta memfasilitasi kepada setiap Bakal Pasangan Calon yang sedang mempersiapkan syarat minimal dukungan”. Perlu diketahui bahwa untuk Bakal Calon Perseorangan setidaknya harus mempunyai dukungan minimal 6,5 % dari jumlah DPT di Kabupaten Sukabumi yang tersebar di 24 Kecamatan yang jika setelah dihitung adalah paling sedikit 118.691 dukungan. Untuk Bakal Calon Perseorang yang telah mempersiapkan dukungan tersebut ditunggu paling tidak sampai tanggal 23 Februari 2020 sampai pukul 24.00 WIB.


Selengkapnya
393

KPU Kabupaten Sukabumi Adakan Seleksi Wawancara Sebagai Lanjutan Tahapan Rekruitmen Badan Adhoc PPK

Setelah selesai diselenggarakannya Kegiatan Seleksi Tertulis Pada tahap sebelumnya untuk Anggota PPK yang telah lulus, berikut adalah informasi daftar nama-nama yang dapat mengikuti seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 bisa dilihat di http://bit.ly/JADWAL_WAWANCARA_PPKSMI. Berdasarkan Pengumuman nomor : 33/PP.04-2-Pu/KPU-Kab/3202/II/2020 KPU Kabupaten Sukabumi adalah nama-nama Anggota PPK yang dapat mengikuti acara Seleksi Wawancara. KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Seleksi Wawancara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi yakni pada hari Sabtu, 08 Februari 2020 sampai dengan Minggu, 09 Februari 2020 besok. Hari ini, Hari pertama dilakasanakan pukul 08.00 WIB dari peserta mulai no urut 01 s.d. 233 yang telah lulus melalui Sekeksi tahap sebelumnya yakni seleksi tertulis, dan untuk hari selanjutnya dari nomor urut 234 s.d. 466 akan dilaksanakan besok pada Minggu, 09 Februari 2020, pukul 08.00 WIB s.d. Selesai. Antusiasme dan semangat peserta calon anggota PPK dalam menjalani seleksi wawancara pada hari pertama sangat bagus untuk ikut andil/ berpartisipasi dalam menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Kegiatan ini nantinya akan menetapkan nilai 10 besar yang akan masuk kategori sebagai anggota peringkat lima teratas diantaranya akan dipilih sebagai calon anggota PPK, sementara peringkat enam ke bawah akan berstatus sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).


Selengkapnya
394

Begini Alur Tahapan Rekruitmen Badan Adhoc PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020

Pendaftaran PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 telah dibuka, Masyarakat Kabupaten sukabumi antusias untuk ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam mensukseskan Pemilihan Serentak 2020. Target KPU Kabupaten Sukabumi dibutuhkan 5 orang perkecamatan untuk menjadi anggota PPK pada 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi dengan jumlah total adalah 235 orang anggota. Calon anggota PPK yang lolos berdasarkan hasil penelitian administrasi akan melaksanakan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dengan masa perpanjangan pada 02 Februari 2020. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 03 s.d. 05 Februari 2020 dengan masa perpanjangan pengumuman seleksi tertulis pada 06 s.d. 08 Februari 2020. Setelah itu akan ada masa tanggapan dari masyarakat tahap I selama sembilan hari. Untuk tes wawancara akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 08 s.d. 10 Februari 2020, dengan masa perpanjangan tes wawancara pada tanggal 09 s.d. 11 Februari 2020. Berikutnya, 15 s.d. 21 Februari 2020 akan diumumkan hasil tes wawancara dengan nilai 10 besar. Seluruh anggota PPK yang dinyatakan lolos melalui seluruh tahapan seleksi akan dilantik pada 29 Februari 2020 dan ke-235 orang anggota PPK di Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan bertugas selama sembilan bulan, terhitung pada tanggal 01 Maret s.d. 30 November 2020. Sejak dibukanya pendaftaran penerimaan calon anggota PPK, Rekapitulasi awal pendaftaran tercatat sementara per tanggal 21 Januari 2020 Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, paling banyak diikuti oleh masyarakat dikalangan usia 31 s.d. 40 tahun memperoleh 45 % dan kedua di tingkat usia  22 s.d. 30 tahun sebanyak 32 % dan usia 41 s.d. 50 tahu dengan 15 % serta yang muda 17 s.d. 21 dan usia 51 s.d. 60 masing-masing 4 % pada 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 368 orang dan perempuan 62 orang dengan jumlah 430 orang. "REKAP AKHIR" Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, diikuti oleh masyarakat paling banyak dikalangan usia 31 s.d. 40 tahun 41 % dan kedua di tingkat usia  22 s.d. 30 tahun sebanyak 36 %, usia 41 s.d. 50 tahun 14 %, usia 17 s.d. 21 tahun 5 % dan usia 51 s.d. 60 tahun 3 % dari jumlah total pendaftar laki-laki 666 orang dan perempuan 133 orang yakni 799 orang. Terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi yang telah mendaftar, semoga Kabupaten Sukabumi semakin baik sesuai dengan harapan kita semua, Ayo Memilih !


Selengkapnya
405

KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Pemilihan Serentak 2020

KPU Kabupaten Sukabumi akan membuka rekrutmen adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada tanggal 18 s.d 24 Januari 2020. Bagi Masyarakan Kabupaten Sukabumi yang tertarik menjadi Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan simak syarat-syaratnya untuk menjadi calon anggota PPK. Berdasarkan Pengumuman nomor : 12/PP.04-2.P4/03/KPUKAB/3020/1/2020. Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan persyaratan sebagai berikut: 1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, 2.  Surat Keterangan Kesehatan yang bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit, 3. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang, 4.  Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain, bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik, 5.  Daftar Riwayat Hidup calon anggota PPK dengan dilengkapi pas foto 3 x 4 cm, 6.  Surat Pendaftaran calon anggota PPK, 7.  Surat Pernyataan calon anggota PPK, 8.  Surat Keterangan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan (khusus bagi mantan anggota partai politik), dan 9.  Surat Keterangan tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah (khusus bagi mantan tim kampanye). Kelengkapan dokumen pendaftaran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan diserahkan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. "Mengenai Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup, format suratnya sudah kami unggah di https://kab-sukabumi.kpu.go.id/. Masyarakat dapat mengunduh dan kemudian mengisi kelengkapannya. Pengisian surat diketik, agar rapi dan tulisan mudah dibaca. Sebagai informasi, Surat Pernyataan calon anggota PPK telah mencantumkan pernyataan antara lain: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. Bebas dâri penyalahgunaan narkotika; 6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; 8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; dan 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. "Kami harap setiap pendaftar mengantarkan sendiri kelengkapan berkas pendaftarannya. Sehingga masing-masing dapat mengetahui kepastian kelengkapan berkas pendaftarannya. Kami juga akan melakukan check list kelengkapan berkas yang diserahkan. Bila terdapat persyaratan yang belum lengkap, harap segera disusulkan sebelum waktu penerimaan berakhir di tanggal 24 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.


Selengkapnya
388

Sosialisasi Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Sukabumi adakan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) dan Tari Komando

Sukabumi, (13/01) Dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Umum Kepada Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi berencana untuk mengadakan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) dan Tari Komando. Rencananya Kegiatan ini akan mengajak para pelajar SMA/Sederajat se-Kabupaten Sukabumi untuk ikut berpartisipasi menjadi peserta kegiatan dan dapat mengikuti kegiatan utama yakni sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Sebagai bentuk kepedulian KPU Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat, maka KPU Kabupaten Sukabumi akan menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pelajar di tingkat SMA/Sederajat untuk selalu ikut berpartisipasi dalam setiap acara pemilu, dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Pasalnya para pelajar ditigkat SMA/Sederajat adalah sebagai peserta pemilih pemula, oleh karena itu perlu adanya sebuah edukasi mengenai Kegiatan Pemilu. Prosesi kegiatan ini berlangsung satu hari yakni pada tanggal 13 Januari 2020, Kegiatan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) dan Tari Komando berjalan dengan lancar dan diikuti oleh sejumlah pelajar SMA/Sederajat se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dibuka oleh Ferry Gustaman sebagai Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yang diseleggarakan di Gedung Olah Raga (GOR) Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU menyakatakan bahwa “dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan adanya Lomba ini diharapkan dapat mejadikan sebuah pembekalan kepada masyarakat ditingkat SMA/Sederajat untuk dapat ikut berpartisipasi dalam setiap acara Pemilu, apalagi adik-adik SMA/Sederajat ini bakal menjadi pemilih pemula dalam ikut serta menentukan calon pemimpin disetiap kontestasi politik yang ada di Indonesia”. Demikian Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menuturkan harapannya. 


Selengkapnya
421

PILKADA KITA PILKADA DAMAI

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi tahapan penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 dengan tema "Pilkada Kita Pilkada Damai" bertempat di hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2020. Sesuai PKPU No. 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Rakor dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dan dihadiri oleh unsur TNI/Polri, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Pimpinan Partai Politik (Parlemen) dan Unsur SKPD terkait. Pada Rakor tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melalui Komisioner di setiap divisi menjelaskan tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Sukabumi, acara juga diisi dengan dialog interaktif dan merumuskan bersama bagaimana Pilkada mampu berjalan dengan lancar aman dan damai. Ferry Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan Rakor diperlukan untuk membangun perspektif bersama lintas sektoral khususnya pemerintah daerah. "Pada intinya KPU berkewajiban untuk mensosialisasikan kegiatan tahapan pilkada serentak tahun 2020,  hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama untuk mensukseskannya", Menurutnya "pilkada kita pilkada damai" bermakna bahwa pilkada ini bukan hanya milik penyelenggara tetapi milik semua elemen masyarakat. Indikator kesuksesan tentunya ditopang oleh semangat  damai, aman dan tentram.


Selengkapnya