Berita Terkini

358

KPU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Seleksi Tertulis bagi Calon PPS

Setelah diumumkannya Calon Anggota PPS yang telah berhasil lolos dalam seleksi administrasi yakni sebanyak 2.304 orang tiba saatnya bagi KPU Kabupaten Sukabumi melanjutkan rangkaian seleksi. Adapun untuk seleksi yang akan dilaksanakan sekarang adalah seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2020. Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, setelah peserta lolos seleksi administrasi dan diumumkan selanjutnya adalah seleksi tertulis. “Ini tahapan kedua setelah administrasi, untuk mencari enam besar di tiap desa kelurahan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.  Ada 386 desa dan kelurahan di Kabupaten. “Setelah tertulis nanti ada seleksi wawancara. Diharapkan dengan seleksi ini KPU bisa membangun tim kerja pilkada yang terbaik hasilkan dari proses yang baik,” pungkasnya. Seleksi tertulis sendiri dilaksanakan di enam tempat, sesuai dengan daerah pemilihan. Dapil 1 di  Gedung Prinanda Palabuhanratu, Dapil 2 di MTs Al - Maarij Bojong Genteng, Dapil 3 di SDN Karang Tengah 1 Cibadak, Dapil 4 di GOR Cisaat, Dapil 5 di GOR Pasanggrahan Sagaranten dan Dapil 6 di GOR Surade. “Pelaksanaan serentak mulai pukul 13.00 WIB hari ini di seluruh lokasi di enam dapil tersebut,” sambung Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyaraat, Meri Sariningsih. Meri menjelaskan bahwa data yang ikut seleksi calon PPS ini ada perbedaaan dengan data online yang dipublikasi KPU tentang peserta yang lolos seleksi administrasi. Diakun resmi kpu kabupaten sukabumi diumumkan kemarin ada 2294 peserta yang lolos administrasi dan yang ikut seleksi tertulis hari ini ada 2304 peserta.


Selengkapnya
366

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Sukabumi Resmi Dilantik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi melantik 235 anggota adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukabumi. Pelantikan digelar di GOR Cisaat pada Sabtu (29/02). Ferry Gustaman yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengatakan dalam sambutannya, ke 235 orang PPK ini akan mulai bekerja, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020. Disamping itu juga, dirinya kepada seluruh jajaran anggota PPK yang telah dilantik memberikan pesan agar berkerja secara profesionalitas dan menjaga netralitas dalam artian bisa bekerja sesuai undang-undang serta menjaga marwah sebagai penyelenggara Pemilu. “Bekerjalah sesuai aturan, dan harus fokus pada pelaksanaan tahapan sesuai Perundang-undangan walaupun pencalonan bakal calon perseorangan tidak ada. Perlu dibangun komunikasi dan sinergi dengan Muspika terkait seluruh tahapan dan sarana pendukung pelaksanaan Pilkada 2020 lainnya. Tidak kalah pentingnya upgrading SDM PPK, juga rekrutmen PPS dan KPPS, “terang Ferry dalam rilisnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih menambahkan setelah menjalani proses panjang, mulai dari perekrutan dan berbagai tes yang dilaksanakan mulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, masa tanggapan masyarakat hingga tes wawancara., ke 235 PKK resmi dilantik. Itu artinya para PKK yang tersebar di 47 Kecamatan sudah mulai dan harus bekerja. “Di tiap kecamatan ada lima orang PPK, dikali 47 jumlahnya menjadi 235 orang”, tegasnya.


Selengkapnya
364

Batas Penyerahan Calon Perseorangan Ditutup, KPU Kabupaten Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 memasuki tahapan batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon yang akan maju di jalur perseorangan. Masa penyerahan syarat dukungan minimal ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi selama 5 Hari yakni dari tanggal 19 Februari sampai tanggal 23 Februari 2020. Namun dari hari pertama sampai hari keempat diak ada satupun bakan calon yang datang untuk menyerahakan syarat minimal dukungan.   Baru di hari kelima yakni pada tanggal 23 Februari 2020, KPU Kabupaten Sukabumi mendapat kedatangan dari pasangan Bakal Calon Dr. H. Toni Mustahsani Apriani dan H. Totong Suparman. Pasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi tepat pada pukul 22.00 WIB dengan langsung disambut oleh seluruh jajaran komisioner, kemudian pasangan tersebut menyampaikan maksud dan kedatangan yakni untuk mendaftar tetapi yang bersangkun tidak membawa satupun dokumen persyaratan. Kemudian pada pukul 23.00 WIB datang pasangan Usep Rahmat, S.Pd.I dan Hasannudin, S.Pd.I dengan maksud yang sama yakni maju sebagai calon perseorangan, untuk pasangan bakal calon ini membawa syarat dukungan yang setelah dihitung oleh Tim dari KPU berjumlah 6.530 yang tersebar 24 Kecamatan. Tentu saja ini belum bisa memenuhi syarat minimal dukungan yang berjumlah 118.691 Dukungan. Maka sampai dengan pukul 24.00 WIB kedua pasangan yang telah menyampaikan maksud untuk mencalon tidak bisa memperbaiki jumlah dukungannya dan diputuskankanlah bahwa tidak ada calon perseorangan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini.   Kegiatan ini juga dihadir oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta pihak keamanan yang membuat kegiatan ini berjalan lancer dan tertib.


Selengkapnya
368

KPU Kabupaten Sukabumi Membuka Rekruitmen Badan Adhoc PPS, Ini Persyaratannya

Jelang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi  akan melaksanakan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada seluruh Kecamatan/Kelurahan yang ada di Daerah Kabupaten Sukabumi  Tahapan pembentukan PPS tersebut akan dimulai pada 18 - 24 Februari 2020  Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017: 1.    Warga Negara Indonesia; 2.    Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5.    Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; 7.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 9.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10.    Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 11.    Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS; 12.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 13.    Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Sementara itu, dokumen kelengkapan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai calon anggota PPS adalah terdiri dari: 1.    Salinan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Apabila calon anggota PPS alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, maka dapat mempergunakan surat keterangan domisili dari RT/RW. 2.    Surat pernyataan yang berisi pernyataan calon anggota PPS tentang hal-hal sebagaimana dipersyaratkan. 3.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. 4.    Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. 5.    Daftar riwayat hidup.


Selengkapnya
371

KPU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Asistensi Pencalonan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan Asistensi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Senin, 10 Februari 2020 dengan datang langsung ke tempat persiapan masing-masing bakal calon. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahan pencalonan perseorangan itu sendiri yang mana setiap bakal pasangan calon perseorangan diharuskan mempersiapkan syarat minimal dukungan dalam sebuah format aplikasi. Aplikasi SILON juga dipersiapkan oleh KPU agar tidak terjadinya dukungan ganda pada setiap bakal pasangan calon. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis, Budi Ardiansyah mengatakan : “Bahwa agenda asistensi ini merupakan upaya pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi yang ingin maju di Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui jalur perseorangan”. Lebih lanjut lagi Komisioner yang sering disapa Kang Budi menambahkan : “KPU Kabupaten Sukabumi sangat siap dan melalui agenda asistensi ini merupakan bentuk  melayani serta memfasilitasi kepada setiap Bakal Pasangan Calon yang sedang mempersiapkan syarat minimal dukungan”. Perlu diketahui bahwa untuk Bakal Calon Perseorangan setidaknya harus mempunyai dukungan minimal 6,5 % dari jumlah DPT di Kabupaten Sukabumi yang tersebar di 24 Kecamatan yang jika setelah dihitung adalah paling sedikit 118.691 dukungan. Untuk Bakal Calon Perseorang yang telah mempersiapkan dukungan tersebut ditunggu paling tidak sampai tanggal 23 Februari 2020 sampai pukul 24.00 WIB.


Selengkapnya
376

KPU Kabupaten Sukabumi Adakan Seleksi Wawancara Sebagai Lanjutan Tahapan Rekruitmen Badan Adhoc PPK

Setelah selesai diselenggarakannya Kegiatan Seleksi Tertulis Pada tahap sebelumnya untuk Anggota PPK yang telah lulus, berikut adalah informasi daftar nama-nama yang dapat mengikuti seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 bisa dilihat di http://bit.ly/JADWAL_WAWANCARA_PPKSMI. Berdasarkan Pengumuman nomor : 33/PP.04-2-Pu/KPU-Kab/3202/II/2020 KPU Kabupaten Sukabumi adalah nama-nama Anggota PPK yang dapat mengikuti acara Seleksi Wawancara. KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Seleksi Wawancara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi yakni pada hari Sabtu, 08 Februari 2020 sampai dengan Minggu, 09 Februari 2020 besok. Hari ini, Hari pertama dilakasanakan pukul 08.00 WIB dari peserta mulai no urut 01 s.d. 233 yang telah lulus melalui Sekeksi tahap sebelumnya yakni seleksi tertulis, dan untuk hari selanjutnya dari nomor urut 234 s.d. 466 akan dilaksanakan besok pada Minggu, 09 Februari 2020, pukul 08.00 WIB s.d. Selesai. Antusiasme dan semangat peserta calon anggota PPK dalam menjalani seleksi wawancara pada hari pertama sangat bagus untuk ikut andil/ berpartisipasi dalam menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Kegiatan ini nantinya akan menetapkan nilai 10 besar yang akan masuk kategori sebagai anggota peringkat lima teratas diantaranya akan dipilih sebagai calon anggota PPK, sementara peringkat enam ke bawah akan berstatus sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).


Selengkapnya