Berita Terkini

59

Evaluasi Kegiatan Logistik Pemilu dan Persiapan Monitoring DPSHP Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi secara rutin melaksanakan staf meeting yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jl. Siliwangi No 92 Cibadak. Staf meeting kali ini membahas tahapan kegiatan dan evaluasi tahapan yang telah dilaksanakan pada pilkada serentak lanjutan tahun 2020. Staf meeting dipimpin langsung oleh Ferry Gustaman selaku Ketua KPU Kab. Sukabumi. Adapun agenda mingguan ini difokuskan pada tiga tahapan pemilu yaitu: 1. Logistik Pengadaan Pemilu; 2. Rapat Pleno Terbuka Tingkat PPS dan PPK; 3. Rekrutmen KPPS. (Senin, 06/10/2020) Hasan Basri sebagai Plt. Sekertaris menekankan bahwa dalam setiap tahapan kegiatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tetap menjaga kesehatan tubuh sehingga terhindar dari pandemi covid-19. selain itu guna memastikan rapat pleno DPSHP berjalan dengan baik maka jajaran kpu beserta staf wajib melakukan monitoring dan supervisi di tingkat PPK dan PPS serta memastikan pada rapat pleno PPK dan PPS berjalan baik. Arahan berikutnya dari Ketua Divisi Program dan Data, H. Ayi Saefudin menjelaskan bahwa Daftar Pemilih sudah hampir selesai dan dipastikan tidak ada perubahan lagi. H. Ayi juga menegaskan pentingnya akurasi Daftar Pemilih karena akan sangat berpengaruh pada tahapan selanjutnya terutama pada Logistik Pemilu. Rapat Pleno Terbuka DPSHP di tingkat PPS akan dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2020 dan tingkat PPK tanggal 07 Oktober 2020. Sedangkan Rapat Pleno DPT di tingkat KPU Kabupaten Sukabumi dilaksanakan tanggal 09-10 Oktober 2020. Berikutnya Pembahasan mengenai Perekrutan KPPS disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas, Meri S. dalam rekruitmen KPPS tanggal 1-8 Oktober 2020 mengacu pada PKPU 6 Tahun 2020 dengan minimal usia 20 – 50 Tahun. Untuk itu perlu dilakukan Bimtek pembentukan KPPS dengan mengundang PPK yang akan dilaksanakan tanggal 8 Oktober 2020. Selain membahas pembentukan KPPS bimtek juga akan membahas sosialisasi pemilih pembentukan kampong demokrasi.


Selengkapnya
85

KPU Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Untuk Ikut Bergabung KPPS

KPU Kabupaten Sukabumi akan membuka pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. Dalam siaran pers KPU Kabupaten Sukabumi hari ini, Kamis, 01 Oktober 2020, mengumumkan dan mengajak kepada masyarakat akan membuka penerimaan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 07 s.d. 13 Oktober 2020 bertempat di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan. Dengan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Keija Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Keija Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Vim s Disease 2019 (Covid-19), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/ 03/KPU/III /2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/ PP.06.4-Kpt/ 03/Kpu/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang Warga Kabupaten Sukabumi yang memenuhi kualiflkasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2020. Adapun persyaratan yang ditetapkan di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, pendidikan paling rendah SMA/sederajat. Kemudian, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dibuktikan dengan surat keterangan. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan lima tahun atau lebih, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berikutnya belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilihan. Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Ibu Meri Sariningsih mengatakan, nantinya dibutuhkan 36.197 yang akan bertugas di 5.171 TPS se-Kabupaten Sukabumi. Artinya akan ada tujuh petugas KPPS di tiap-tiap TPS. Kemudian tambahan dua personel petugas keamanan di tiap TPS. Jumlah KPPS yang akan direkrut sebanyak 36.197 orang. Dan ada 10.342 petugas keamanan. Total keseluruhan petugas di TPS sebanyak 46.539 orang. Terdiri dari 7 KPPS, 2 petugas keamanan. Petugas KPPS persyaratannya diatur dalam PKPU 13 tahun 2017 sebagaimana badan ad-hoc lainnya. Sementara petugas keamanan diusulkan oleh PPS kepada KPU. Kemudian KPU menyetujui usulan nama nama yang diberikan sebanyak 2 orang anggota ketertiban dan PPS menetapkan petugas ketertiban tersebut atas nama KPU. Tentu saja petugas ketertiban tersebut yang independen dan mampu melaksanakan kewajibannya.


Selengkapnya
70

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Uji Publik DPS Tingkat Kabupaten

Memasuki tahapan pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) dengan menghadirkan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya Agenda Uji Publik DPS ini  merupakan upaya yang dilakuka oleh KPU Kabupaten Sukabumi dalam melakukan validasi atau penyempurnaan terhadap jumlah DPS yang sebelumnya telah ditetapkan Pjs. Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pibup) Sukabumi atau Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat. Untuk mewujudkan harapannya itu, Raden Gani meminta KPU dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Dalam pidatonya, Gani juga memperkenalkan diri sebagai penjabat sementara Bupati Sukabumi yang akan melaksanakan tugas selama kepala daerah definitif menjalani masa cuti kampanye di luar tanggungan negara. Intinya, lanjut dia, Pilkada serentak di Kabupaten Sukabumi tahun 2020 harus berjalan dengan kondusif  dan  seluruh tahapannya dapat terlaksana dengan baik. Karena itu semua kalangan yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak harus terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik.  Di tempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman mengatakan, kehadiran Pjs. Bupati Sukabumi diapresiasi oleh jajarannya. Sudah sewajarnya sebagai pejabat yang akan menggantikan sementara posisi kepala daerah, Pjs Bupati  mengetahui tahapan-tahapan Pilkada yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi.


Selengkapnya
76

PKPU No. 5 Tahun 2020

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020. silakan download file disini.


Selengkapnya
97

Inilah Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Pemilihan Patuh Regulasi dan Patuh Protokol Kesehatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, bertempat di Grand Inna Samudera Beach Hotel Palabuhanratu, Kamis (24/09/2020). Pasca KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dihadiri oleh Pasangan Calon dan 1 orang Nara Hubung (LO) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan disaksikan oleh Bawaslu kab. Sukabumi serta mendapat mendapat pengamanan ketat dari Polisi, TNI, Satpol PP serta Personil lainnya. Sesuai Keputusan KPU kab. Sukabumi Nomor : 153/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, memutuskan Nomor Urut 1 Pasangan Calon Drs. H. Adjo Sardjono dan Iman Adi Nugraha, SE, Akt, CA, Nomor Urut 2 Pasangan Calon Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M. Si, serta Nomor Urut 3 Pasangan Calon Dr. H. Abubakar Sidik, M. Ag.dan Sirojudin, SE. Ketua KPU kab Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yang telah ditetapkan akan digunakan untuk mencetak surat suara, keperluan kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada hari pemungutan suara, Rabu (09 Desember 2020). "proses pengambilan nomor urut secara mekanisme melibatkan bawaslu sehingga keterbukaan tentunya kami lakukan terkait dengan prosesi pengundian nomor urut". Terkait tahapan Kampanye, Ferry Gustaman mengungkapkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 mekanisme pelaksanaan tahapan kampanye harus sangat memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. "Kami sedang menunggu PKPU tentang Kampanye, tapi dalam PKPU 13 juga sangat jelas sekali. Tahapan Kampanye itu harus benar-benar mentaati protokol kesehatan". Dalam Kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi Pemilihan Patuh Regulasi dan Patuh Protokol Kesehatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 oleh pasangan calon yang sudah ditetapkan, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.


Selengkapnya
77

Verifikasi Berkas Bapaslon Dilakukan Oleh KPU Kabupaten Sukabumi

Setelah melakukan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) hari ini Kamis (10/09) KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Verifikasi Berkas Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.  Proses verifikasi ini dipandu langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, H. Ayi Saepudin, Divisi Program Data dan Informasi dan Hamdan Safari Divisi Hukum dan Pengawasan dan  tentunya dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait dengan berkas pencalonan seperti Pengadilan Negeri Cibadak, Kejaksaan Negeri Cibadak, Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dinan Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Turut hadir pula dari proses verifikasi ini Bawaslu, Polres Kota Sukabumi dan Kodim 06/07 demi lancarnya kegiatan tersebut. “Dua hari ini kami sedang memeriksa administrasi berkas syarat pendaftaran bapaslon. Nanti juga kami akan datang ke sekolah dan perguruan tinggi untuk mem­verifikasi keabsahan ijazah,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepu­din, kepada wartawan seusai menghadiri deklarasi Pilkada damai di Mako Polres Su  Selain itu, lanjut Ayi, saat ini juga pihaknya masih men¬unggu hasil pemeriksaan kes¬ehatan bapaslon dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. “Hasil peneriksaan belum diterima KPU Kabupaten Sukabumi dari RSHS,” katanya. Ayi mengungkapkan, KPU Kabupaten Sukabumi belum bisa bertindak lebih jauh jika hasil pemeriksaan bakal paslon belum diterima. Jika hasilnya sudah diterima, lan¬jut Ayi, KPU Kabupaten Su¬kabumi akan melaksanakan rapat peleno untuk menen¬tukan kelanjutan dari tahapan ini. “Rencananya kami akan melaksanakan pleno pada tanggal 13 September,” pung-kasnya


Selengkapnya