Berita Terkini

63

KPU Kabupaten Sukabumi Jalin Kerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19

Dalam rangka melanjutkan tahapn pilkada pemutakhiran data pemilih diantaranya  pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 5.171 Orang. KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Rapid Test kepada semua calon Petugas PPDP. Maka dari itu KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi demi kelancaran tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih  Pemilihan Serentak 2020. Nantinya Rapid Test ini akan dilaksanakan pada tanggal 8-9 Juli 2020 di 58 Puskesmas  dalam 47 Kecamatan. Ferry Gustaman, selaku Ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengucapkan banyak terima kasih kepada Sejumlah instansi-instansi kesehatan termasuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 yang mau bekerja sama dengan KPU dalam hal ingin mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2020”. Menurutnya kerjasama ini kita bangun agar protocol kesehatan dalam pelaksanaa tahapan pilkada berjalan maksimal, terlebih sebentar lagi kita punya calon PPDP yang akan dilakukan Rapid Tes sebelum bertugas. PPDP ini nantinya akan bertugas mencocokan dan meneliti (Coklit) seluruh masyarakat sukabumi yang telah mempunyai hak pilih. Adapun pelaksanaan Coklit ini akan dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.


Selengkapnya
360

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Talkshow bersama RRI Bogor

Selasa, 02 Juli 2020 KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Talkshow bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor yang dipandu oleh Presenter Maulana Isnarto, dimana RRI Bogor berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi untuk melakukan dialog interaktif yang akan membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, bersama Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Mas Ferry Gustaman dan Koordinator Divisi SDM serta Organisasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ibu Nuryamah. Acara ini dimulai dengan perbincangan soal demokrasi di tengah pandemi. “Ketika kita bicara demokrasi ini tentu ada tahapan-tahapan demokrasi yang masih harus dijalankan, walaupun memang pandemi masih kita alami namun bersyukur di wilayah Jawa Barat misalnya bawa PSBB sudah dicabut sejak tanggal 26 juni 2020 walaupun secara parsial memang masih ada beberapa kota kabupaten yang memperlakukan PSBB dalam skala yang sangat terbatas. Tapi tentu bicara soal pesta demokrasi atau Pilkada ini tahapan yang harus dilakukan Pilkada yang seharusnya dilakukan pertengahan tahun harus mundur ke Desember di tahun 2020”. Ujar Presenter Maulana Isnarto. Selanjutnya, Ia menanyakan bagaimana persiapan KPU Kabupaten Sukabumi mengenai pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. “sebenarnya kalau di Sukabumi Mas Feri bagaimana tahapannya ketika ada perubahan dari awalnya berada di pertengahan 2020 menjadi akhir 2020, apa yang terjadi dan bagaimana adaptasi yang dilakukan teman-teman di KPU Kabupaten Sukabumi ?” Sebenarnya kalau di Kabupaten Sukabumi ini salah satu dari 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Kita ketahui bahwa persiapan kami sudah jauh-jauh hari dari intruksi tahapan PKPU yang keluar nomor 15, itu kita sudah mulai pada bulan September 2019. Kemudian kita jalankan anggaran itu pada Oktober dan sudah membentuk panitia ad hoc dari mulai Kecamatan sampai Desa, tiba-tiba bulan Maret itu KPU RI setelah berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menginstruksikan kami untuk menghentikan seluruh tahapan pemilihan ini. Kami menghentikan kegiatan pelaksanaan pemilihan, baik itu sosialisasi ataupun kegiatan-kegiatan lainnya. Sehingga kami hampir 2,5 bulan itu tidak ada kegiatan sama sekali dan kemudian pasca ada RDP lanjutan dari pemerintah KPU dan Mendagri bahwa memerintahkan kembali KPU untuk melanjutkan tahapan pemilihan yaitu tanggal 15 Juni 2020 dan saat ini kita sedang melaksanakan lanjutan tahapan itu nah efek perubahannya sangat drastis yang awalnya normal tanpa adanya pandemi kemudian pasca kelanjutan kita ada pandemi, artinya cara pendekatan kegiatan pun sangat jauh berbeda. Kami selalu memperhatikan betul masukan-masukan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten sukbumi untuk setiap kegiatan yang dilakukan secara tatap muka, tentu protokol kesehatan adalah hal yang utama harus diperhatikan dan dipatuhi, walaupun ada mekanisme lain dengan memanfaatkan media elektronik/ digital yaitu dilakukan dalam jaringan (Daring).


Selengkapnya
379

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Kabupaten Sukabumi Lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri

Rabu kemarin (1/7) KPU Kabupaten Sukabumi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Hukum Tatanegara. Mou ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yakni Bapak Ferry Gustaman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi yakni Bapak Bambang Yunianto. Sejumlah tahapan mulai dari penyerapan anggaran, realisasi dan perselisihan Pilkada nanti, Kejari Kabupaten Sukabumi selaku pengacara negara tentunya harus hadir dan membantu perhelatan ini. Menurut Bambang, nantinya KPU dengan Kejari Sukabumi melakukan diskusi dan konsultasi kaitan pelaksanaan Pilkada. “Jika ada gugatan-gugatan dalam perselisihan Pilkada atau lainnya nanti. Kejaksaan akan mendampingi dan membantunya,” tandasnya. “Dalam MOU ini khususnya pendampingan dalam keperdataan dan tata usaha negara, mulai dari pertimbangan hukum dan bantuan hukum nantinya,” katanya. “Kami sangat berterima kasih dalam pelaksanaan MOU ini, yang nantinya kejaksaan akan mendampingi, mengawasi dan memberikan pengarahan kaitan pengadaan logistik nanti,” kata Ferry Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. Menurut Ferry, ada banyak hal yang memang dalam pelaksanaan Pilkada nanti harus bisa sukses tanpa ekses, dari tahap awal hingga akhir nanti. “Memang kegiatan MoU ini nantinya ada perluasan lagi dengan sejumlah lembaga yakni Kepolisian dan direktorat lainnya,” pungkasnya.  Hadir dalam MoU tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhamad Adib Adam, Kepala Seksi Intelijen Aditia Sulaeman, Kasi Barang Bukti Gema Wahyudi, dan jaksa fungsional Alfian. Sementara dari KPU Kabupaten Sukabumi dihadiri pula beberapa komisioner, di antaranya Budi Ardiansyah, Ayi Saefudin, Merry Sariningsih, Hamdan Safari, dan Sekretariat Gunawan dan Hasan Basri


Selengkapnya
367

KPU Kabupaten Sukabumi adakan kegiatan Bimbingan Teknis terkait Analisa DP4 dan pemetaan TPS

Sore ini 26 Juni 2020, KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis terkait Analisa DP4 dan Pemetaan TPS yang dilaksanakan di Hotel Pangrango, Selabintana - Sukabumi Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 Hari yakni pada hari Jum'at dan Sabtu, 26-27 Juni 2020 dengan diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Program dan Data. Tentunya kegiatan ini menjalankan Standar Protokol pencegahan covid-19. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten  Sukabumi, sebelum dibuka beliau menyampaikan "Agar Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kecamatan dan Desa memaksimalkan Pemetaan TPS serta menjalankan protokol pencegahan Covid-19 demi kelancaran Pemilihan Serentak pada 9 Desember 2020", begitu tutur Ferry Gustaman. Dalam kegiatan ini juga nantinya akan diisi oleh pemateri-pemateri yang ahli dalam bidangnya seperti Asep Azhar Hidayatullah dan Titik Nurhayati, M.Hum, M.H dari KPU Jawa Barat.


Selengkapnya
370

Inilah Tahapan Pembentukan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020

Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, PPS membentuk PPDP dengan mekanisme berdasarkan PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan, dalam Kondisi Covid-19. KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan beberapa tahapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), adalah sebagai berikut : 1. Koordinasi. 24 Juni s.d. 28 Juni 2020 (5 Hari) PPS berkoordinasi dengan Rukun Warga atau Rukun Tetangga atau Kepala Adat/Tokoh Masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. 2. Kelengakapan Persyaratan dan Pengumuman. 24 Juni s.d. 27 Juni 2020 (4 Hari) Calon PPDP melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada PPS. 24 Juni s.d. 29 Juni 2020 (6 Hari) PPS mengumumkan melalui papan pengumuman nama-nama calon PPDP di wiliyahnya. 3. Pelaporan Kepada KPU Kab/Kota 24 Juni s.d. 29 Juni 2020 (6 Hari) PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk ditetapkan. 4. Penetapan dan Pengumuman PPDP 05 Juli s.d. 10Juli 2020 (6 Hari) KPU Kabupaten/Kota menetapkan PPDP berdasarkan usulan dari PPS. 07 Juli 2020 s.d. 10 Juli 2020 (4 Hari) KPU Kabupaten/Kota mengumkan nama-nama PPDP melalui media website/media komunikasi lainnya. 08 Juli 2020 s.d. 10 Juli 2020 (3 Hari) PPS mengumumkan melalui papan pengumuiman nama-nama PPDP yang telah ditetapkan di wilayahnya. 5. Bimbingan Teknis PPDP (11-14 Juli 2020) 6. Masa Kerja PPDP Pemilihan Serentak 2020 (15 Juli-13 Agustus). Itulah rangkaian tahapan yang harus ditempuh dalam Pembentukan Petugasn Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).


Selengkapnya
360

KPU Kabupaten Sukabumi Adakan Rapat Kerja PPK Se-Sukabumi Secara Daring

Senin Tanggal 22 Juni 2020 KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Kerja bersama PPK Se-Kabupaten Sukabumi membahas tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan dihadiri oleh 47 Kecamatan, dalam mensukseskan Pemilhan Serentak 2020. Pilkada tahun ini akan sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Karena harus juga mematuhi setiap protokol kesehatan sebagai bagian penting yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya Pilkada serentak tahun 2020. Pilkada dalam kondisi Covid-19 ini harus bisa mengatur dan membatasi jumlah orang supaya tidak terjadi penumpukan/ kerumunan orang. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH. Menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Keputusan itu berdasarkan Perppu No. 2 tahun 2020. Kami siap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Terkait hal tersebut, akan ada perubahan tahapan dan adaptasi penyelenggaraannya. Sebab, pelaksanaan tahapan Pilkada kali ini ditengah pandemi Covid-19. Setiap tahapan dan kegiatan akan menggunakan protokol kesehatan. Kendati demikian, tidak akan menurunkan semangat kami untuk menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020. Kemudian nantinya dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), petugas PPK supaya terus menekankan kepada setiap anggota PPS agar supaya memerhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19, terutama adanya upaya rapid tes kepada seluruh calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bekerja sama dengan Kelompok Kerja Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi demi kelancaran tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih,  Pemilihan Serentak tahun 2020. Yang nantinya Rapid Test ini akan dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 09 Juli 2020 di 58 Puskesmas  dalam 47 Kecamatan.


Selengkapnya