Berita Terkini

120

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 bertempat di Hotel Augusta pada tanggal 4-6 September 2020. Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal pasangan apabila memperoleh paling sedikit 10 (sepuluh) kursi DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2019. Adapun Jadwal Pendaftaran selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 4 & 5 September 2020 mulai pukul 08.00 - 16.00 wib dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 - 24.00 wib bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9. Dihari pertama pendaftaran, jum'at (04/09/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima persyaratan pencalonan H. Abu Bakar Sidik dan H. Sirojudin sebagai sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang diusulkan oleh PDIP, PKB dan PPP. Dalam Konfrensi Pers Komisioner KPU kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah menjelaskan berdasarkan verifikasi berkas syarat pencalonan dan calon serta berita acara bahwa bakal paslon atas nama H. Abu Bakar Sidik dan H. Sirojudin dinyatakan diterima dan memenuhi syarat. "selanjutnya KPU akan mengundang Disdukcapil, Kemenag, Disdik, Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga yang lain untuk memeriksa kembali berkaitan dengan keabsahan berkas syarat tersebut" ujarnya. Untuk hari kedua sekitar jam 10 pagi Pasangan H. Adjo Sardjono - H. Iman Adinugraha mendaftarkan ke KPU Kabupaten Sukabumi, di Hotel Augusta Cikukulu, Sabtu (5/9/2020)Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, pasangan Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan PAN menjadi yang ke dua daftar ke KPU "pasangan tersebut memenuhi syarat pencalonan. Mengenai berkas dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk penelitian dan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya. Setelah datangnya bapaslon kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati, H. Marwan Hamami - H. Iyos Somantri. pasangan tersebut mendaftar sekitar jam 13.00 ke KPU Kab.Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu, Sabtu (5/9/2020) "Jika melihat jumlah kursi, pasangan ke tiga (Marwan-Iyos) ini menjadi yang terakhir. Sebab pasangan pertama mendaftar (H. Abu Bakar -Sirojudin) 16 kursi, ke dua (H. Adjo Sardjono- H. Iman Adinugraha) 15 kursi, dan ke tiga (H. Marwan Hamami - H. Iyos Somantri) 19 kursi," ujar Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, Sabtu (5/9/2020) Meskipun begitu, KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti jadwal pendaftaran. Hal itu terhitung 4-6 September 2020. "Kita tetap membuka ruang pendaftaran, walaupun secara ukuran kursi dinyatakan habis oleh tiga bakal calon," ucapnya.Berkaitan syarat pencalonan, semuanya telah memenuhi. Termasuk dari pesyaratan calon pun lengkap"Mengenai berkas dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti untuk penelitian dan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.  


Selengkapnya
152

Rapat Pleno Penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

Halo #TemanPemilih pada hari Senin (7/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah melakukan Rapat Pleno Penutupan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Berdasarakan daftar hadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, sampai dengan hari Senin tangga 7 September 2020 pukul 00.01 WIB dengan hasil sebagai berikut : . 1. ABU BAKAR SIDIK & SIROJUDIN 2. ADJO SARDJONO & IMAN ADINUGRAHA 3. MARWAN HAMAMI & IYOS SOMANTRI . Demikian ketetapan pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi #KPUMelayani . . Media Center KPU Kab. Sukabumi Jl. Raya Siliwangi No. 92 Cibadak-Sukabumi Telp/Fax : (0266) 654788 . #SarasaSaraksaSariksa #TERAtentukanSuara #9Desember2020 #PemilihanBupatidanWakilBupatiSukabumi


Selengkapnya
152

KPU Menetapkan Daftar Pemilih Sementara dengan Menggelar Rapat Pleno

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020. Ayi Saepudin, Komisioner Divisi Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Sukabumi menyebut, KPU telah menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2020. Selanjutnya data pemutakhiran tersebut dilakukan rekapitulasi dan di rapat pleno kan secara terbuka di hadapan seluruh Unsur Pemerintahan, Partai Politik maupun seluruh Unsur Masyarakat yang dilaksanakan hari ini, Senin (7/9/2020). "Dalam rapat pleno terbuka hari ini tanggal 7 September, alhamdulilah KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dengan jumlah 1.816.373, yang terbagi di 5107 TPS (Tempat Pemungutan Suara)" ungkap Ayi Saepudin, Senin (7/9). Lebih jauh Komisioner Divisi Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Sukabumi menyebut data ini masih bersifat sementara belum dinyatakan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selanjutnya hasil dari pleno ini akan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Sukabumi dengan memberikan waktu apabila ada perubahan data yang tidak valid melalui tahapan tanggapan kepada masyarakat. Tahapan selanjutnya sambung Ayi, adalah melakukan verifikasi data DPS hingga ke tingkat PPS, verifikasi dan rekapitulasi kembali dilakukan dan di sampaikan hingga tingkat Desa, maupun Kecamatan (PPK). "Pemutakhiran DPS ini akan ditindak lanjuti dengan pengumuman di masing - masing TPS dan di website KPU, untuk di cek kembali apabila nanti ada perubahan maupun tambahan pemilih yang belum terdata, selanjutnya kita masukan kembali dan akan ditetapkan dalam rapat pleno selanjutnya yakni pleno DPT," jelas Ayi. Untuk jumlah pemilih, KPU Kabupaten Sukabumi memastikan jumlah Pemilih menurun dibandingkan dengan Pileg 2019 lalu. Ayi menyebut ada penurunan jumlah Pemilih di kisaran 10 ribu dibanding Pemilihan Umum lalu."Data kita dari Pileg 2019 justru ada penurunan dari 1.826.011 menjadi 1.816.373, atau sekitar 10 ribu pemilih," kata Ayi. "Ini mungkin menunjukan bahwa pekerjaan yang dilakukan PPDP di bawah betul betul tersisir, sehingga dapat memutakhirkan (data), termasuk beberapa data (Pemilih) yang meninggal dunia, selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan dinas terkait Disdukscapil Kabupaten untuk dihapuskan di data penduduk." terang Ayi Saepudin.


Selengkapnya
164

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pencalonan

KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan Simulasi Pendaftaran yang dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik dan Stakeholder yang terkait dalam proses pendaftaran pencalonan. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Augusta Cikukulu pada tanggal 31 Agustus 2020. KPU Kabupaten Sukabumi terus lakukan koordinasi dengan pihak partai politik yang berada di Kabupaten Sukabumi agar pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU yang berlaku. Bahkan, rapat koordinasi dengan partai politik dilakukan beberapa kali terkait PKPU pencalonan dan syarat calon. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 ini menjadi perhatian yang utama pada pelaksanaan Rakor ini. Mulai dari aturan pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal pasangan calon, persiapan teknis pelaksanaan pendaftaran, termasuk membahas pola pengamanan pada proses pendaftaran bakal pasangan calon pada Rakor ini. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah mereview penjelasan terkait mekanisme pendaftaran pasangan calon ada 14 tahapan. “Dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Agustus sampai 3 september 2020,” katanya yang pada Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi PKPU No. 6 tahun 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.


Selengkapnya
125

PPS Sekabupaten Sukabumi Adakan Rapat Pleno DPHP Tingkat Desa

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 oleh PPS se-Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara serentak hari ini, 31 Agustus 2020. Oleh seluruh Desa di kecamatan Sukabumi. Kegiatan rapat  pleno DPHP ditingkat PPS ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dipengaruhi oleh pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, baik karena pindah maupun pemilih yang telah meninggal dunia. Dan Hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPDP ini yang menjadi bahan rapat pleno yang diselenggarakan oleh PPS untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPHP. Pada kegiatan ini anggota PPK melakukan monitoring Pleno di  setiap Desa yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai. Dan seluruhnya diingatkan bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan serta berharap hingga hari Pemilu tiba supaya berjalan dengan lancar. Dalam upaya memastikan pleno ditingkat Desa terlaksana dengan baik. Maka dari itu penting untuk melakukan pengawasan terhadap PPS dengan memastikan semua tahapan berjalan secara baik dan lancar sehingga untuk proses selanjutnya pelaksanan pemilihan agar lebih mudah dan terlaksana dengan baik.


Selengkapnya
146

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Kode Etik dan Perilaku Bagi Penyelenggara, Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 26 Agustus 2020, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 bertempat di Augusta Palabuhanratu yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal, 26 sampai 27 Agustus 2020. Kegiatan ini diikuti oleh PPK Divisi Hukum dan Pengawasan dan dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kab. Sukabumi H. Ayi Saepudin dan dihadiri pula oleh Hamdan Safari, Meri Sariningsih dan Budi Ardiansyah. Turut hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jabar, Reza Alwan Sovnidar yang mana memberikan materi seputar kode etik dalam penyelenggaran Pemilihan Serentak 2020. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.  Terutama dalam rangka memahami ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc terkait kode etik dan perilaku.  Kode etik Kode Etik yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan Penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan saling mengingatkan agar penyelenggara pemilihan selalu berhati-hati dalam bertindak sehingga terhindar dari pelanggaran kode etik. Kami akan terus melaksanakan pengawasan dari berbagai aspek. Dan bagi semua pihak yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kami harap pemilihan ini dapat berjalan dengan sukses tentram dan damai.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara