Berita Terkini

378

Covid-19 Semakin Menyebar, KPU RI Menunda Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU RI resmi menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, hal ini dikarenakan dengan semakin menyebarluasnya pandemic Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Hal itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020. Setidaknya ada empat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda yakni: 1. Pelantikan PPS 2. Pembentukan PPDP 3. Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih 4. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. "Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU. Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan".  Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti". Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan". Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan". "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dokumen SK KPU lagi.


Selengkapnya
397

KPU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Seleksi Wawancara Bagi Calon Anggota PPS

KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Seleksi Wawancara bagi Calon Anggota PPS yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dam Seleksi Tertulis. Seleksi Wawancaran ini dilakukan pada 11-12 Maret 2020. Adapun untuk tempat seleksi wawancara ini hampir sama dengan seleksi tertulis sebelumnya yakni  dengan zona  daerah pemilihan. Rinciannya antara lain untuk Dapil 1 lokasi tes gelombang pertama tanggal 11 Maret 2020 di Aula Kecamatan Warungkiara, meliputi peserta tes dari Kecamatan Warungkiara, Bantargadung dan Simpenan. Kemudian tes gelombang kedua tanggal 12 Maret 2020 di Aula Kecamatan Palabuhanratu untuk peserta dari Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak dan Cisolok. Untuk Dapil 2, lokasi tes wawancara gelombang pertama tanggal 11 Maret 2020 di Aula Desa Berkah Bojonggenteng untuk peserta dari Kecamatan Bojonggenteng, Kalapanunggal, Kabandungan dan Parakansalak. Wawancara gelombang kedua tanggal 12 Maret 2020 di Aula Desa Purwasari Cicurug untuk peserta dari Kecamatan Cicurug, Cidahu, Ciambar dan Parungkuda. Lalu untuk Dapil 3, lokasi tes wawancara gelombang pertama tanggal 11 Maret 2020 di Aula Kecamatan Cicantayan untuk peserta dari Kecamatan Cicantayan, Caringin dan Nagrak. Wawancara gelombang kedua tanggal 12 Maret 2020 di Aula Kecamatan Cibadak untuk peserta dari Kecamatan Cibadak, Cikidang dan Cikembar. Selanjutnya untuk Dapil 4, lokasi tes wawancara gelombang pertama tanggal 11 Maret 2020 di Aula Kecamatan Cisaat untuk peserta dari Kecamatan Cisaat, Kadudampit, Sukabumi dan Gunungguruh. Wawancara gelombang kedua tanggal 12 Maret 2020 di Aula Kecamatan Sukaraja untuk peserta dari Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas dan Gegerbitung. Kemudian untuk Dapil 5, lokasi tes wawancara gelombang pertama tanggal 11 Maret 2020 di Aula Kecamatan Purabaya untuk peserta dari Kecamatan Purabaya, Nyalindung, Pabuaran, Lengkong dan Jampang Tengah. Wawancara gelombang kedua tanggal 12 Maret 2020 di Aula Kecamatan Sagarenten untuk peserta dari Kecamatan Sagaranten, Cidadap, Curugkembar dan Cidolog. Terakhir untuk Dapil 6, lokasi tes wawancara gelombang pertama tanggal 11 Maret 2020 di Aula Kecamatan Jampang Kulon untuk peserta dari Kecamatan Jampang Kulon, Ciemas, Waluran, Kalibunder dan Cimanggu. Wawancara gelombang kedua tanggal 12 Maret 2020 di Aula Kecamatan Surade untuk peserta dari Kecamatan Surade, Ciracap, Tegalbuleud dan Cibitung. "Untuk para peserta yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan akan mengikuti tes wawancara diharapkan hadir satu jam sebelum pelaksanaan. Jangan lupa membawa e-KTP atau tanda terima," pungkas Meri.


Selengkapnya
377

KPU Kabupaten Sukabumi Laksanakan Seleksi Tertulis bagi Calon PPS

Setelah diumumkannya Calon Anggota PPS yang telah berhasil lolos dalam seleksi administrasi yakni sebanyak 2.304 orang tiba saatnya bagi KPU Kabupaten Sukabumi melanjutkan rangkaian seleksi. Adapun untuk seleksi yang akan dilaksanakan sekarang adalah seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2020. Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, setelah peserta lolos seleksi administrasi dan diumumkan selanjutnya adalah seleksi tertulis. “Ini tahapan kedua setelah administrasi, untuk mencari enam besar di tiap desa kelurahan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.  Ada 386 desa dan kelurahan di Kabupaten. “Setelah tertulis nanti ada seleksi wawancara. Diharapkan dengan seleksi ini KPU bisa membangun tim kerja pilkada yang terbaik hasilkan dari proses yang baik,” pungkasnya. Seleksi tertulis sendiri dilaksanakan di enam tempat, sesuai dengan daerah pemilihan. Dapil 1 di  Gedung Prinanda Palabuhanratu, Dapil 2 di MTs Al - Maarij Bojong Genteng, Dapil 3 di SDN Karang Tengah 1 Cibadak, Dapil 4 di GOR Cisaat, Dapil 5 di GOR Pasanggrahan Sagaranten dan Dapil 6 di GOR Surade. “Pelaksanaan serentak mulai pukul 13.00 WIB hari ini di seluruh lokasi di enam dapil tersebut,” sambung Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyaraat, Meri Sariningsih. Meri menjelaskan bahwa data yang ikut seleksi calon PPS ini ada perbedaaan dengan data online yang dipublikasi KPU tentang peserta yang lolos seleksi administrasi. Diakun resmi kpu kabupaten sukabumi diumumkan kemarin ada 2294 peserta yang lolos administrasi dan yang ikut seleksi tertulis hari ini ada 2304 peserta.


Selengkapnya
388

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Sukabumi Resmi Dilantik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi melantik 235 anggota adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sukabumi. Pelantikan digelar di GOR Cisaat pada Sabtu (29/02). Ferry Gustaman yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengatakan dalam sambutannya, ke 235 orang PPK ini akan mulai bekerja, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020. Disamping itu juga, dirinya kepada seluruh jajaran anggota PPK yang telah dilantik memberikan pesan agar berkerja secara profesionalitas dan menjaga netralitas dalam artian bisa bekerja sesuai undang-undang serta menjaga marwah sebagai penyelenggara Pemilu. “Bekerjalah sesuai aturan, dan harus fokus pada pelaksanaan tahapan sesuai Perundang-undangan walaupun pencalonan bakal calon perseorangan tidak ada. Perlu dibangun komunikasi dan sinergi dengan Muspika terkait seluruh tahapan dan sarana pendukung pelaksanaan Pilkada 2020 lainnya. Tidak kalah pentingnya upgrading SDM PPK, juga rekrutmen PPS dan KPPS, “terang Ferry dalam rilisnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih menambahkan setelah menjalani proses panjang, mulai dari perekrutan dan berbagai tes yang dilaksanakan mulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, masa tanggapan masyarakat hingga tes wawancara., ke 235 PKK resmi dilantik. Itu artinya para PKK yang tersebar di 47 Kecamatan sudah mulai dan harus bekerja. “Di tiap kecamatan ada lima orang PPK, dikali 47 jumlahnya menjadi 235 orang”, tegasnya.


Selengkapnya
376

Batas Penyerahan Calon Perseorangan Ditutup, KPU Kabupaten Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Calon Perseorangan Yang Memenuhi Syarat

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 memasuki tahapan batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon yang akan maju di jalur perseorangan. Masa penyerahan syarat dukungan minimal ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi selama 5 Hari yakni dari tanggal 19 Februari sampai tanggal 23 Februari 2020. Namun dari hari pertama sampai hari keempat diak ada satupun bakan calon yang datang untuk menyerahakan syarat minimal dukungan.   Baru di hari kelima yakni pada tanggal 23 Februari 2020, KPU Kabupaten Sukabumi mendapat kedatangan dari pasangan Bakal Calon Dr. H. Toni Mustahsani Apriani dan H. Totong Suparman. Pasangan tersebut tiba di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi tepat pada pukul 22.00 WIB dengan langsung disambut oleh seluruh jajaran komisioner, kemudian pasangan tersebut menyampaikan maksud dan kedatangan yakni untuk mendaftar tetapi yang bersangkun tidak membawa satupun dokumen persyaratan. Kemudian pada pukul 23.00 WIB datang pasangan Usep Rahmat, S.Pd.I dan Hasannudin, S.Pd.I dengan maksud yang sama yakni maju sebagai calon perseorangan, untuk pasangan bakal calon ini membawa syarat dukungan yang setelah dihitung oleh Tim dari KPU berjumlah 6.530 yang tersebar 24 Kecamatan. Tentu saja ini belum bisa memenuhi syarat minimal dukungan yang berjumlah 118.691 Dukungan. Maka sampai dengan pukul 24.00 WIB kedua pasangan yang telah menyampaikan maksud untuk mencalon tidak bisa memperbaiki jumlah dukungannya dan diputuskankanlah bahwa tidak ada calon perseorangan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini.   Kegiatan ini juga dihadir oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta pihak keamanan yang membuat kegiatan ini berjalan lancer dan tertib.


Selengkapnya
391

KPU Kabupaten Sukabumi Membuka Rekruitmen Badan Adhoc PPS, Ini Persyaratannya

Jelang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi  akan melaksanakan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS pada seluruh Kecamatan/Kelurahan yang ada di Daerah Kabupaten Sukabumi  Tahapan pembentukan PPS tersebut akan dimulai pada 18 - 24 Februari 2020  Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017: 1.    Warga Negara Indonesia; 2.    Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5.    Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; 7.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 9.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10.    Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 11.    Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS; 12.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 13.    Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Sementara itu, dokumen kelengkapan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran sebagai calon anggota PPS adalah terdiri dari: 1.    Salinan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Apabila calon anggota PPS alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan, maka dapat mempergunakan surat keterangan domisili dari RT/RW. 2.    Surat pernyataan yang berisi pernyataan calon anggota PPS tentang hal-hal sebagaimana dipersyaratkan. 3.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. 4.    Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. 5.    Daftar riwayat hidup.


Selengkapnya