Berita Terkini

443

KPU Kabupaten Sukabumi Adakan Rapat Kerja PPK Se-Sukabumi Secara Daring

Senin Tanggal 22 Juni 2020 KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Kerja bersama PPK Se-Kabupaten Sukabumi membahas tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan dihadiri oleh 47 Kecamatan, dalam mensukseskan Pemilhan Serentak 2020. Pilkada tahun ini akan sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Karena harus juga mematuhi setiap protokol kesehatan sebagai bagian penting yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya Pilkada serentak tahun 2020. Pilkada dalam kondisi Covid-19 ini harus bisa mengatur dan membatasi jumlah orang supaya tidak terjadi penumpukan/ kerumunan orang. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH. Menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan 9 Desember mendatang. Keputusan itu berdasarkan Perppu No. 2 tahun 2020. Kami siap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Terkait hal tersebut, akan ada perubahan tahapan dan adaptasi penyelenggaraannya. Sebab, pelaksanaan tahapan Pilkada kali ini ditengah pandemi Covid-19. Setiap tahapan dan kegiatan akan menggunakan protokol kesehatan. Kendati demikian, tidak akan menurunkan semangat kami untuk menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020. Kemudian nantinya dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), petugas PPK supaya terus menekankan kepada setiap anggota PPS agar supaya memerhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19, terutama adanya upaya rapid tes kepada seluruh calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bekerja sama dengan Kelompok Kerja Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi demi kelancaran tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih,  Pemilihan Serentak tahun 2020. Yang nantinya Rapid Test ini akan dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 09 Juli 2020 di 58 Puskesmas  dalam 47 Kecamatan.


Selengkapnya
443

Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU No 5 Th. 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, gelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020 bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at, 19 Juni 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi  terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah diantaranya Polres Kab/Kota Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Dandim Ko/Kab. Sukabumi, Dinas Kesehatan, Partai Politik, Dinas Perhubungan dan dan dihadiri oleh 47 Kecamatan serta stake holder lainnya. Kegiatan ini juga tentunya memperhatikan dan menjalankan Protokol Pencegahan Covid-19. Kegiatan Rakor tersebut merupakan tahapan Pilkada, lanjutan di masa Pandemi Covid-19 setelah sempat ditunda di bulan Maret 2020 dan dimulai kembali terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020 yaitu menyelenggarakan Pelantikan PPS dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan di semua tahapan pilkada tahun 2020. Rakor dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH. Dalam sambutannya dijelaskan, kegiatan Rakor dan sosialisasi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab KPU terhadap pengetahuan dari masyarakat terkait tahapan Pilkada tahun 2020. PKPU nomor 5 tahun 2020 wajib disosialisasikan kepada masyarakat, kami akan menyampaikan ini melalui baligo, flyer, melalui sosialisasi-sosialisasi baik secara online maupun offline (tatap muka) secara langsung. Dari hasil pemetaan untuk TPS ada penambahan signifikan sebanyak 800 TPS. Jumlah TPS hasil pemetaan yang diajukan ke KPU RI sebanyak 4.978 TPS dan masih ada 300 TPS yang belum teranggarkan akan diefesiensi dari anggaran yang ada. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Ibu Meri Saringsih (Kadiv Sosialisasi, SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilh) menerangkan sesuai PKPU No. 5 tahun 2020 bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020. Target partisipasi nasional 77,5%, kita tetap mengacu pada target nasional dan semoga bisa melampaui dengan usaha semaksimal mungkin dan optimalkan sosialisasi melalui media.


Selengkapnya
431

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPS se-Kabupaten Sukabumi

Hari ini, Senin 15 Juni 2020 KPU Kabupaten Sukabumi memulai kembali tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020, adapun agenda pertama pasca penundaan adalah Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan siang ini dari pukul 13.00 WIB s.d. Selesai bertempat di masing-masing kecamatan dengan memperhatikan Protokol pencegahan Covid-19. KPU Kabupaten Sukabumi melantikan sebanyak 1.158 anggota PPS se-Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi menuturkan beberapa rencana terkait tindak lanjut tahapan persiapan Pilkada serentak, Pelantikan di tiap kecamatan. Pendelegasian ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk melantik PPS. Ada beberapa pilihan yakni, virtual, delegasi, bahkan hanya menyerahkan SK. Dan kami pilih pendelegasian," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman. Dengan di terbitkannya PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada, KPU Kabupaten Sukabumi dengan sepenuh hati berkomitmen siap melaksanakan Pilkada tahun 2020 yang berintegritas dengan penuh tanggung jawab. Dan dengan dilantiknya anggota PPS kali ini, KPU Kabupaten Sukabumi akan melanjutkan kembali beberapa tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 di setiap penyelenggaraannya. Maka dilaksanakannya Pelantikan anggota PPS, agar seluruhnya yaitu 1.158 anggota PPS nantinya dapat bertugas di masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi. Ada 381 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi. Artinya, ada masing-masing tiga anggota PPS yang bertugas di tiap-tiap desa/kelurahan.


Selengkapnya
408

Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Lingkungan Kerja KPU Kab. Sukabumi

Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2020 KPU Kabupaten Sukabumi melakukan sterilisasi di lingkungan kerja KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mencegah Pandemi Covid-19 yang kian hari makin merambah. Kegiatan ini terdiri dari pertama penyemprotan seluruh lingkungan kerja KPU Kabupaten Sukabumi oleh petugas PMI Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari Satgas Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustama mengaskan : “Upaya Sterililasi ini merupakan langkah kami untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona, lebih lanjut lagi kami terus memerintahkan kepada seluruh staff KPU Kabupaten Sukabumi untuk selalu menerapkan protocol kesehatan”. Setelah keegiatan penyemprotan dilakukan ada arahan juga dari Satgas Covid-19 agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak, agar penyebaran virus corona dapat teratasi.” Saat ini juga KPU Kabupaten Sukabumi sudah melakukan penundaan tahapan pilkada sesuai denga perintah serta arahan dari KPU RI. Kita semua berharap agar pandemic ini cepat berakhir dan aktifitas bisa kembali normal seperti sedia kala.


Selengkapnya
429

Covid-19 Semakin Menyebar, KPU RI Menunda Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU RI resmi menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, hal ini dikarenakan dengan semakin menyebarluasnya pandemic Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Hal itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020. Setidaknya ada empat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda yakni: 1. Pelantikan PPS 2. Pembentukan PPDP 3. Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih 4. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. "Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU. Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan".  Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti". Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan". Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan". "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dokumen SK KPU lagi.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara