Berita Terkini

352

Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH DISABILITAS” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 09 s.d 11 November 2021 dan secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat DR. H. Idham Holik, M.Si. Kegiatan pada Hari pertama, tanggal 09 November 2021, dengan Narasumber Kadiv Parmas dan SDM  “Partisipasi Pemilih Dalam Demokrasi Elektoral”. Meri Sariningsih menjelaskan bahwa pentingnya pemilu atau pemilihan diantaranya sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, serta sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Kegiatan Hari kedua, tanggal 10 November 2021 dengan Narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu” dan Kadiv Data dan Informasi H. Ayi Saepudin, S.Pt., S Kom dengan judul materi “Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilu”. H. Ayi Saepudin menjelaskan pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL. Ayi Saepudin menuturkan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021, Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru. Selanjutnya Budi Ardiansyah menjelaskan bagaimana berpartisipasi dalam pemilu, bagaimana keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan, yaitu pada periode pemilihan dan pasca pemilihan. Budi juga menambahkan dengan berpartisipasi dalam pemilu kita bisa memajukan bangsa dan negara serta menjadi pemilih yang rasional, mampu mendorong dan merubah pemilih kultural dan transaksional menjadi rasional. Kegiatan Hari Ketiga, tanggal 11 Oktober 2021 dengan Narasumber Ketua KPU KAbupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dengan judul materi “Demokrasi Pemilu’’ , lalu dilanjutkan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S Pd.I  dengan judul materi “Sengketa Pemilu” dan Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM. dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi Electoral’’melanjutkan materi pada hari pertama. Ferry Gustaman menjelaskan bahwa demokrasi merupakan pemerintahaan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ferry menambahkan bahwa sekolah merupakan asset dan garda terdepan anti politik uang serta sebagai penangkal HOAKS. Sekolah juga menjadi lumbung ideologi kebangsaan dan tempat berproses para idealis. Ferry mencontohkan bahwa sekolah pun bisa menjadi sumber penyelenggaraan pemilihAN misalnya ketika pemilihan calon ketua OSIS. Meri Sariningsih menjelaskan bagaimana menjadi pemilih cerdas, pemilih sehat dan pemilih damai agar menjadi pemilih yang tidak terpengaruh oleh berita HOAKS di tahun 2024. Meri juga menuturkan “menjadi pemilih cerdas yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih dan mengenali para calonnya. Pemilih cerdas adalah pemilih yang teliti dalam menerima informasi sehingga terhindar dari berita HOAKS yang belum tentu kebenarannya”. Selanjutnya, Hamdan safari menyampaikan bagaimana sengketa pemilu dan dasar hukumnya. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu/pemilihan dengan dasar hukum UU nomer 7 Tahun 2017 untuk sengketa pemilihan umum (PILPRES, DPR, DPD, DPRD, PROV/KAB/KOTA) Serta UU nomer 10 tahun 2016 untuk sengketa pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. “Sengketa bisa dibedakan menjadi tiga yaitu pertama, sengketa proses (1. sengketa antar peserta pemilu) 2. sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara); Kedua, sengketa hasil pemilu; Sengketa TUN pemilihan”, Pungkasnya. Kursus kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Siswa dan Siswi SLB se-Kabupaten Sukabumi yang didampingi bapak/ibu guru serta bersama penerjemah bahasa isyarat Sandra Pertiwi, S.pd.


Selengkapnya
355

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas’’

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas” secara daring, Selasa (09/11/2021). Kegiatan ini dipandu oleh Host Gina Sania, S.TP (Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sukabumi). Sambutan pada kegiatan ini oleh Meri Sariningsih, MM (Kadiv Parmas dan SDM) mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH yang berhalangan hadir dan A. Yogas Kustijaman (Pengawas Sekolah SLB Kabupaten Sukabumi) dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh DR. H. Idham Holik, M.Si (Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat). Kursus Kepemiluan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Dalam sambutannya Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, MM  menyampaikan terima kasih kepada KCD V yang sudah mendukung program KPU Kabupaten Sukabumi yaitu Program Kursus Kepemiluan Segmen Disabilitas. Perlu diketahui penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi ada 1779 dalam dpt, dan yang pernah berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 ada 333 orang partisipan. KPU Kabupaten Sukabumi sudah berusaha semaksimal mungkin telah melakukan sosialisasi secara luring/tatap muka pada kawan-kawan disabilitas. Harapan kedepannya partisipasi kawan – kawan disabilitas meningkat. Dengan kursus kepemiluan ini KPU kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Selanjutnya Pengawas Sekolah SLB Kabupaten Sukabumi Yogas Kustijama mewakili Dr. Nonong Winari, M.Pd menyampaikan edukasi kepemiluan ini sangat penting bagi siswa/siswi SLB, karena pada tahun 2024 siswa/siswi SLB pertama kali ikut serta sebagai pemilih (pemilih disabilitas) dan sosialisasi ini tentunya perwuudan daripada UUD no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memiliki bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berpolitik untuk memilih ataupun dipilih yang ikut serta berperan dalam politik di negara kita. Idham Holik menambahkan bahwa Prinsip keadilan, prinsip kesetaraan sangat esensial, dalam demokrasi semua warga negara Indonesia mempunyai status yang sama, Kita dan Rekan-Rekan Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dan harapan pada kursus pemilu segmen pemilih disabilitas ini Dapat menstimulasi meningkatkan kesadaran rekan kita disabilitas beserta keluarganya untuk berpartisipasi aktif di dalam pemilu/pemilihan ada diantara mereka (disabilitas) yang tertarik untuk dipilih/menggunakan hak kandidatnya. Dengan adanya kursus kepemiluan segmen pemilih disabilitas ini literasi politik dan demokrasi yang sebelumnya telah dimiliki para siswa, kegiatan kursus kepemiluan ini dapat memperteguh dan mengkristalkan pemahaman yang sudah didapat dan menambah pengetahuan tentang kepemiluan yang sebelumnya belum diperoleh di sekolah serta meningkatnya partisipasi pemilih disabilitas.


Selengkapnya
353

PENUNGGALAN SATUAN KEPEGAWAIAN, 4 ASN YANG DIPERBANTUKAN DI KPU DIKEMBALIKAN KE PEMKAB SUKABUMI

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Rabu (03/11/2021). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengembalian ASN asal Pemkab Sukabumi yang sebelumnya diperbantukan di KPU Kabupaten Sukabumi. Ada empat ASN asal Kabupaten Sukabumi yang dikembalikan. Mereka adalah Hasan Basri Pranto, Yayan Suryana, Pudin Iswara, dan Hendra Ramdhani. Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, ASN ini akan diterima dengan baik, terkait penempatan jabatan akan dibahas dengan BKPSDM. “Jadi terkait jabatan dan penempatan akan dibahas dengan BKPSDM. Dilihat dari golongan, untuk eselon III sudah memadai,” tuturnya. Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Data dan Informasi Titik Nurhayati mengungkapkan sejumlah ASN yang dikembalikan memiliki track record yang baik. Bahkan, beberapa di antara memiliki kedudukan struktural di KPU Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pengembalian ASN ini berdampak terhadap KPU Kabupaten Sukabumi. Apalagi, masih ada kekurangan ASN di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Ini menjadi konsekuensi logis atas aturan. Nanti ada upaya untuk mengisi kekosongan,” ucapnya. “kita berharap walaupun ada pengembalian sumberdaya, sementara ini bisa mencover kerja-kerja untuk tahapan persiapan pemilu dan pilkada 2024” tandasnya. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra menambahkan untuk pengisian kekosongan jabata struktural bisa diambil dari Provinsi atau dari Pemkab Sukabumi langsung alih status ke KPU Kabupaten Sukabumi. “maka pihaknya akan mencoba menyesuaikan dengan arahan KPU Provinsi dan Pusat” pungkasnya.


Selengkapnya
353

Gelar Rapat Pleno DPB Periode Oktober Tahun 2021, KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan 1.903.008 Pemilih

KPU Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober Tahun 2021. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Kasubag Hukum, Kasubag Umum, Serta Staf yang membidangi daftar pemilih. Jumat (29/10/2021). Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, S.H. Ferry Gustaman menyatakan bahwa terdapat sekitar 200.000 calon pemilih yang kini masih berusia 14-15 tahun yang nantinya berpotensi pemilih pemula di tahun 2024. Untuk itu perlu dilakukan pemuktahiran data berkelanjutan sehingga updating data pemilih bisa lebih cepat, akurat dan berkualitas. Selanjutnya, Kadiv Data dan Informasi Ayi Saepudin S.Pt., S.Kom menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober Tahun 2021. "Dalam rapat pleno internal hari ini tanggal 29 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober Tahun 2021 sebanyak 1.903.008 Pemilih”. Ucapnya Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 033/PL.02.1/ 3202/2021 Tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Oktober Tahun 2021. Dengan jumlah pemilih sebanyak 1.903.008 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 965.302 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 937.706 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam) pemilih, tersebar di 47 (Empat Puluh Tujuh) dan 386 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) Desa/Kelurahan.


Selengkapnya
345

KPU KABUPATEN SUKABUMI KEMBALI MENGGELAR KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH MUDA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH MUDA TAHUN 2021”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 25 Oktober s.d 27 Oktober 2021. Kegiatan ini diawali oleh sambutan Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan kemudian sambutan dilanjutkan oleh Ketua KNPI Reggy Afriansyah, ST. Kegiatan ini kemudian dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Dr. H. Idham Holik, M.Si. Dalam Sambutannya Idham menyampaikan bahwa generasi muda harus memiliki sikap progresif yang harus teraktualisasi dengan rasa keingintahuan yang tinggi. Dengan diadakannya kursus kepemiluan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan sehingga sehingga generasi muda bisa lebih terarah dan terbebas dari isu-isu ataupun hal-hal yang yang tidak benar. Narasumber pada kegiatan ini menghadirkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi. Hari Pertama Penyampaian Materi disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu”. Hari Kedua Penyampaian Materi disampaikan oleh Ayi Saepudin, Spt., S.Kom dengan judul materi "Digitalisasi Pemilu dan Kedaulatan Digital", dan kemudian dilanjutkan oleh Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi "Sistem Pemilu Indonesia". Hari Ketiga Penyampaian Materi disampaikan oleh Hamdan Sapari, S.Pd.I dengan judul materi "Sengketa Pemilu", dan kemudian dilanjutkan oleh Meri Sariningsih, S.Pd.I., M.M dengan judul materi "Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi Elektoral". Kursus Kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kursus kepemiluan segmen pemilih muda merupakan kegiatan hasil kerjasama antara KPU kabupaten Sukabumi dengan KNPI Kabupaten Sukabumi.  Kedepan KPU Kabupaten juga akan melaksanakan kursus kepemiluan dengan segmen pemilih lainnya.


Selengkapnya
347

KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH PEMULA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH PEMULA” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 12 s.d 14 Oktober 2021 dan secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat DR. H. Idham Holik, M.Si. Kegiatan pada Hari pertama, tanggal 12 Oktober 2021, dengan Narasumber Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu”. Ferry Gustaman menjelaskan bahwa demokrasi merupakan pemerintahaan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ferry menambahkan bahwa sekolah merupakan asset dan garda terdepan anti politik uang serta sebagai penangkal HOAKS. Sekolah juga menjadi lumbung ideologi kebangsaan dan tempat berproses para idealis. Ferry mencontohkan bahwa sekolah pun bisa menjadi sumber penyelenggaraan pemilihAN misalnya ketika pemilihan calon ketua OSIS. Kegiatan Hari kedua, tanggal 13 Oktober 2021 dengan Narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu” dan Kadiv Data dan Informasi H. Ayi Saepudin, S.Pt., S Kom dengan judul materi “Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilu”. H. Ayi Saepudin menjelaskan pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL. Ayi Saepudin menuturkan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021, Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru. Selanjutnya Budi Ardiansyah menjelaskan bagaimana berpartisipasi dalam pemilu, bagaimana keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan, yaitu pada periode pemilihan dan pasca pemilihan. Budi juga menambahkan dengan berpartisipasi dalam pemilu kita bisa memajukan bangsa dan negara serta menjadi pemilih yang rasional, mampu mendorong dan merubah pemilih kultural dan transaksional menjadi rasional. Kegiatan Hari Ketiga, tanggal 14 Oktober 2021 dengan Narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S Pd.I  dengan judul materi “Sengketa Pemilu” dan Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM. dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi electoral. Meri Sariningsih menjelaskan bagaimana menjadi pemilih cerdas, pemilih sehat dan pemilih damai agar menjadi pemilih yang tidak terpengaruh oleh berita HOAKS di tahun 2024. Meri juga menuturkan “menjadi pemilih cerdas yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih dan mengenali para calonnya. Pemilih cerdas adalah pemilih yang teliti dalam menerima informasi sehingga terhindar dari berita HOAKS yang belum tentu kebenarannya”. Selanjutnya, Hamdan safari menyampaikan bagaimana sengketa pemilu dan dasar hukumnya. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu/pemilihan dengan dasar hukum UU nomer 7 Tahun 2017 untuk sengketa pemilihan umum (PILPRES, DPR, DPD, DPRD, PROV/KAB/KOTA) Serta UU nomer 10 tahun 2016 untuk sengketa pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. “Sengketa bisa dibedakan menjadi tiga yaitu pertama, sengketa proses (1. sengketa antar peserta pemilu) 2. sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara); Kedua, sengketa hasil pemilu; Sengketa TUN pemilihan”, Pungkasnya. Kursus kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Siswa dan Siswa SMA/SMK se-Kabupaten Sukabumi.  


Selengkapnya