Berita Terkini

27

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Demokrasi, KPU Kabupaten Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Universitas Nusa Putra

Sukabumi — KPU Kabupaten Sukabumi secara resmi menjalin kerja sama kelembagaan dengan Universitas Nusa Putra melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Muhamad Muslih, S.T., M.Kom., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Universitas Nusa Putra sebagai Pihak Kesatu, dan Kasmin Belle, S.Kom.I, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Pihak Kedua. Kerja sama ini bertujuan untuk menyinergikan potensi serta sumber daya kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memperkuat fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang edukatif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi: Kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, Sosialisasi dan pendidikan pemilih, Seminar, konferensi, dan workshop, Program magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Pengembangan kurikulum, Serta program kolaboratif lainnya yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi demokrasi di kalangan mahasiswa dan generasi muda, sekaligus membuka ruang kolaborasi akademik yang lebih luas antara KPU dan perguruan tinggi. Sementara itu, Universitas Nusa Putra menyambut baik kemitraan ini sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mengembangkan peran pendidikan tinggi yang tidak hanya akademik, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan demokrasi dan kesadaran politik masyarakat. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dengan implementasi teknis yang akan dituangkan dalam perjanjian lanjutan (Implementation Arrangement) sesuai kebutuhan program dan kegiatan. Melalui kolaborasi ini, KPU Kabupaten Sukabumi dan Universitas Nusa Putra berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya generasi muda yang cerdas demokrasi, berintegritas, serta aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.


Selengkapnya

KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Sidang Pembuktian Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung

Bandung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Tambahan Pembuktian dalam perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, pada Rabu (16/07/2025). Perkara ini diajukan oleh dr. Ribka Tjiptaning. P., A.Ak., terhadap KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Sukabumi selaku Tergugat I dan Tergugat II. KPU Kabupaten Sukabumi diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Samingun, didampingi oleh Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Muhammad Arieh Gunawan. Turut hadir dari KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah, Kepala Bagian Teknis dan Hukum Sophia Kurnia Purba, Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, Kepala Subbagian Teknis Gemayel Paulus Aruan, serta staf hukum. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua dibuka pada pukul 11.00 WIB dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat dan/atau elektronik dari para pihak. Namun dalam persidangan kali ini, baik pihak Penggugat maupun para Tergugat tidak mengajukan bukti tambahan. Tergugat I sempat menanyakan kemungkinan pengajuan bukti susulan, yang dijawab Hakim bahwa selama proses persidangan masih berlangsung, bukti tambahan tetap dapat disampaikan. Persidangan ini berlangsung tanpa kehadiran Hakim Anggota II karena berhalangan hadir. Namun, atas kesepakatan para pihak, persidangan tetap dilanjutkan. Hakim Ketua juga menanyakan kesiapan saksi dari pihak Penggugat untuk sidang berikutnya, yang semula direncanakan Rabu, 23 Juli 2025, namun atas permintaan Penggugat, akhirnya dijadwalkan ulang menjadi Kamis, 24 Juli 2025. Persidangan ditutup pada pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.


Selengkapnya
76

KPU Goes to School di SMA YASTI Cisaat: Edukasi Pemilu Sejak Dini Melalui Simulasi Langsung

Sukabumi, 15 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di lingkungan sekolah menengah atas. Kali ini, program KPU Goes to School menyambangi SMA YASTI Cisaat, dengan menghadirkan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dirancang secara partisipatif dan edukatif. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (15/07/2025) ini dihadiri oleh dua Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Rudini dan Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, didampingi oleh jajaran sekretariat, termasuk Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Kasubbag Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM, serta staf pendukung lainnya. Kepala Sekolah dan para guru SMA YASTI turut mendampingi jalannya kegiatan dari awal hingga akhir. Melalui pendekatan praktik langsung, para siswa diajak untuk memahami seluruh tahapan pemilu—dari proses pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan hasil secara simbolis. Tidak sekadar menyampaikan teori, KPU memberi ruang bagi siswa untuk merasakan pengalaman menjadi pemilih, petugas KPPS, hingga saksi, sehingga pembelajaran terasa lebih hidup dan membekas. Dari hasil interaksi dan refleksi selama kegiatan, terlihat antusiasme tinggi dari para siswa. Banyak dari mereka mengaku bahwa sebelumnya hanya mengetahui pemilu dari tayangan video atau cerita orang dewasa, tanpa benar-benar memahami proses di balik layar. Kegiatan ini membuka wawasan mereka tentang pentingnya tata cara yang benar, peran petugas, serta nilai-nilai dasar yang harus dijunjung dalam pemilu seperti netralitas, kejujuran, dan integritas. Para siswa juga menyampaikan bahwa pengalaman ini memberi bekal yang nyata untuk menghadapi pemilu yang sebenarnya kelak, terutama agar tidak bingung saat pertama kali berada di bilik suara. Mereka merasa lebih percaya diri dan sadar bahwa menjadi pemilih bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk membangun budaya demokrasi yang kuat sejak usia muda. Pendidikan pemilih di kalangan pelajar diharapkan dapat membentuk generasi yang kritis, partisipatif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Koordinasi Awal dengan OSIS SMA Yasti Cisaat Jelang Sosialisasi Pemilu untuk Siswa

Sukabumi, 11 Juli 2025 – Sebagai langkah awal dalam rangka pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan koordinasi awal dengan pihak SMA Yasti Cisaat, Jumat (11/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan sosialisasi dan simulasi pemilu yang akan melibatkan seluruh siswa sekolah tersebut. Kegiatan diikuti oleh perwakilan pengurus OSIS SMA Yasti Cisaat yang menjadi mitra awal dalam menyusun konsep kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Dananjaya Puspaningrat, selaku Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM, membuka kegiatan dengan memperkenalkan kelembagaan KPU, tugas dan fungsinya, serta mengajak siswa untuk mengenal lebih dekat peran penting KPU dalam menjaga demokrasi. Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Rozalinda Erita, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam suasana yang akrab, ia mengajak siswa berbagi pengalaman seputar pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS yang selama ini telah dilakukan di sekolah. Dari penuturan siswa, diketahui bahwa pemilihan sudah berjalan rutin, meskipun masih sederhana dan belum sepenuhnya melibatkan unsur seperti saksi atau pengawas. Diskusi ini bertujuan untuk menggali sejauh mana pemahaman siswa terhadap proses pemilihan di lingkungan sekolah, sekaligus sebagai pengantar menuju kegiatan sosialisasi utama yang akan digelar dalam waktu dekat. Lewat dialog tersebut, KPU dapat menyesuaikan pendekatan edukatif agar lebih relevan dan kontekstual bagi para siswa. Sebagai pelengkap, Tita Rosita Mulyani, yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi, turut menyampaikan gambaran umum seputar penyelenggaraan pemilu. Ia memperkenalkan topik-topik seperti pentingnya pemilu, peran penyelenggara, suara sah dan tidak sah, serta alur pelaksanaan pemilu dari persiapan hingga hari pemungutan suara. Materi ini diberikan secara ringan sebagai pembuka untuk memperkenalkan konteks sebelum kegiatan utama dilaksanakan. Melalui koordinasi awal ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap dapat menyusun kegiatan sosialisasi dan simulasi yang lebih efektif, partisipatif, serta mampu mendorong keterlibatan siswa secara aktif sebagai bagian dari pendidikan demokrasi sejak dini.


Selengkapnya
195

KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Sidang Pembuktian Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung

Bandung, 9 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembuktian Para Pihak dalam Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang diajukan oleh dr. Ribka Tjiptaning.P, A.Ak selaku Penggugat. Sidang ini digelar pada hari Rabu, 9 Juli 2025 di ruang sidang PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung. KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Tergugat II diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, serta staf sekretariat. Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan alat bukti tambahan, baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun bukti elektronik, guna memperkuat argumentasi yang telah diajukan dalam jawaban sebelumnya. Sidang dimulai pukul 10.55 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua bersama Hakim Anggota 1 serta Panitera. Hakim Anggota 2 berhalangan hadir, namun persidangan tetap dilanjutkan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir. Sekitar pukul 11.00 WIB, baik pihak Penggugat maupun Tergugat II menyerahkan bukti tambahan, sementara Tergugat I tidak mengajukan bukti baru. Hakim Ketua memberikan arahan kepada Tergugat II untuk menyempurnakan penamaan administrasi alat bukti elektronik, dari semula ‘T II.15’ menjadi ‘T II.E-1’, guna menjaga kesesuaian klasifikasi administrasi. Dalam diskusi agenda persidangan selanjutnya, Hakim Ketua semula menjadwalkan lanjutan sidang pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pengajuan alat bukti tambahan dan pengambilan keterangan saksi. Namun, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan keberatan karena saksi tidak dapat hadir pada tanggal tersebut dan mengusulkan agar agenda tersebut ditunda ke tanggal 23 Juli 2025. Hakim Ketua kemudian menyarankan kompromi tanggal 22 Juli 2025, tetapi pihak Penggugat menyatakan belum bisa memastikan kehadiran saksi pada tanggal tersebut. Dalam sidang ini juga disampaikan bahwa saksi yang akan dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi mata yang hadir dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Provinsi Jawa Barat, dan berjumlah sebanyak tiga orang. Sidang ditutup pukul 12.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandung, dengan agenda penyampaian bukti surat dan bukti elektronik tambahan dari para pihak.


Selengkapnya
198

Apel Pagi Awal Bulan, KPU Kabupaten Sukabumi Tekankan Disiplin dan Penguatan Kompetensi Pegawai

Sukabumi, 7 Juli 2025 – KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor pada Senin, 7 Juli 2025. Apel ini merupakan kegiatan tatap muka yang digelar setiap awal bulan, sementara di minggu-minggu berikutnya biasanya dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom. Apel diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, fungsional, serta pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Bertindak sebagai pembina apel, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi seluruh pegawai dalam menjalankan agenda kelembagaan. Ia menyebutkan beberapa kegiatan penting yang telah terlaksana dengan baik, seperti pelaksanaan rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II, pemeliharaan dan pencatatan Barang Milik Negara yang sedang berjalan, serta kegiatan team building yang baru-baru ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebersamaan di lingkungan kerja. Dalam arahannya, Rozalinda mengingatkan pentingnya menjaga semangat kerja dan profesionalisme di tengah berbagai tugas kelembagaan yang terus berlangsung. Ia juga menyampaikan pentingnya penguatan budaya kerja berbasis nilai-nilai BerAKHLAK, yakni nilai-nilai dasar ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Menurutnya, nilai “Kompeten” menjadi salah satu kunci penting dalam membangun organisasi yang siap menghadapi tantangan ke depan. Untuk itu, ia mendorong seluruh pegawai agar terus meningkatkan kapasitas diri melalui berbagai sarana yang tersedia, termasuk melalui platform pembelajaran daring SIMPEL (Sistem Informasi Pembelajaran Elektronik). Dalam platform tersebut, pegawai telah memiliki akses terhadap berbagai kursus mandiri, termasuk materi mengenai kedisiplinan kerja yang menjadi bagian penting dari profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Apel pagi ini menjadi pengingat bersama bahwa keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh capaian program, tetapi juga oleh kualitas dan karakter kerja dari setiap insan di dalamnya. Dengan semangat kebersamaan dan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga kinerja yang tertib, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya