Berita Terkini

177

Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 di Goalpara Tea Park Sukabumi Desa Cisarua, Kec. Sukaraja, Kab. Sukabumi (11-12/1/2025). Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Sub Bagian dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi serta Narasumber. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan dilanjutkan dengan arahan dari seluruh Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, yang pada pokoknya menyampaikan pesan agar membantu KPU Kabupaten Sukabumi menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sukabumi, dengan memberikan/menyampaikan data atau bukti dukung untuk mendukung dalil jawaban KPU. Materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa’i pada pokoknya menyampaikan agar penegakan hukum berjalan dengan efektif dan ideal maka diperlukan kerangka hukum dan kepatuhan hukum yang selaras, kerangka hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kepatuhan hukum, yang oleh karena itu kedua instrumen tersebut baik kerangka hukum maupun kepatuhan hukum harus selaras berjalan seimbang agar terciptanya pemilu yang demokratis. Kerangka Hukum pemilu menjadi salah satu indikator yang sangat penting, istilah “kerangka hukum pemilu” mengacu pada semua Undang-undang dan dokumen hukum yang terkait dengan pemilu. Kerangka hukum ini harus disusun secara terstruktur dengan melingkupi beberapa prinsip yakni tidak bermakna ganda dan jelas (clear), memudahkan (straightforward), mudah dipahami (inteligible), dan melingkupi seluruh unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis (include all electoral components, which are necessary to unsure the undertahking of democratic elections). Penyampaian materi berikutnya oleh tim Hukum Maranta Counsellors at Law membahas tentang Penjelasan Pokok Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang telah diajukan oleh Drs. H. Iyos Somantri dan Zainul S., S.E. selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Nomor Urut 1. Dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen berupa C.Hasil Salinan disetiap 469 TPS (Locus Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi), D Hasil, Catatan Kejadian Khusus, serta Kronologis dari KPPS, PPS dan PPK terkait peristiwa dan kejadian yang dialami pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara maupun pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Dilanjutkan dengan pembagian kelompok dari pihak tim Hukum Maranta Counsellors at Law untuk mewawancarai 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi mengenai kronologi kejadian di TPS dan pada saat pleno Tingkat Kecamatan. Pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 Bagi PPK Pj Hukum Dan Pengawasan Serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ini bagi PPK yang belum memenuhi atau bukti dukung masih belum lengkap, maka PPK terkait harus mengumpulkan sehingga data dan bukti dukungnya lengkap.


Selengkapnya
270

Berkomitmen menjaga proses demokrasi, Pejabat KPU Kabupaten Sukabumi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

#TemanPemilih, Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Ketua, Anggota, Sekretaris, serta para kasubbag Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab jabatan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. (6/1/2025). Pakta Integritas yang ditandatangani memuat poin-poin penting, antara lain: Komitmen menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas; Menolak segala bentuk intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme; Bersedia diawasi oleh masyarakat dan menjunjung tinggi etika serta integritas jabatan; Siap menerima sanksi jika terbukti melanggar ketentuan atau kode etik penyelenggara pemilu. Melalui penandatanganan ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang terpercaya, serta berkomitmen menjaga proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi tetap jujur, adil, dan bermartabat.


Selengkapnya
149

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah membuka masa pendaftaran Pasangan Calon selama 3 (tiga) hari sesuai Pengumuman Nomor 744/PL.02.2-Pu/3202/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024. Pendaftaran hari pertama, Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB tidak ada bakal pasangan Calon yang mendaftar. Pada hari kedua, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.51 WIB telah hadir bakal pasangan calon Drs. H. Asep Japar, M.M. – H. Andreas, S.E. yang diusulkan oleh 4 Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024 dengan rincian: Partai Amanat Nasional 80.697 suara sah Partai kebangkitan Bangsa 190.635 suara sah Partai Golongan Karya 252.883 suara sah Partai Persatuan Pembangunan 107.883 suara sah Jumlah 632.102 suara sah. Pada hari terakhir, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.15 WIB telah hadir bakal pasangan calon Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. – H. Zainul S, S.E., M.Si yang diusulkan oleh 11Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024 dengan rincian: Partai NasDem 66.464 suara sah Partai Keadilan Sejahtera 161.300 suara sah Partai Gerakan Indonesia Raya 235.859 suara sah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 129.611 suara sah Partai Demokrat 115.639 suara sah Partai PERINDO 8.570 suara sah Partai Kebangkitan Nusantara 1.599 suara sah Partai Buruh 6.059 suara sah Partai Bulan Bintang 7.059 suara sah Partai Solidaritas Indonesia 8.857 suara sah Partai Ummat 4.984 suara sah Jumlah 746.001 suara sah  


Selengkapnya
424

Isinya Daging Semua! Pelatihan Jurnalistik, Publik Speaking, dan Manajemen Sosial Media.

Dalam rangka mengembangkan kemampuan agar dapat berkomunikasi secara efektif, KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik, Publik Speaking, dan Manajemen Sosial Media kepada 47 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penanggjungjawab Sosdiklihparmas dan Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi di Spark Forest Adventure, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi pada Kamis (08/08/2024). Kegiatan pelatihan ini merupakan program kedua dari KPU Kabupaten Sukabumi Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parhumas yang dilaksanakan Tahun 2024 dengan tujuan yang sama yaitu untuk mengasah teknik kemampuan penulisan berita yang akurat dan valid. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tahapan PILKADA PPK tidak dapat bekerja sendiri, dibutuhkan sinergitas untuk mencapai tujuan bersama. Pada waktu yang sama, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas pun menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PILKADA serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan. "Target partisipasi Masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam PILKADA 2024 ini adalah 83%" ungkapnya. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Persatuan Wartawan Sukabumi (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Master Of Ceremony Profesional, yang mengangkat materi dasar membuat berita, yang disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Mulya Hermawan. “Banyak hal penting dalam sistematika penulisan berita, salah satunya adalah unsur 5W + 1H (Who? Siapa yang melaksanakan, What? Kegiatan apa yang dilaksanakan, Where? Dimana kegiatannya dilaksanakan, When? Kapan kegiatannya dilaksanakan, Why? Mengapa kegiatan ini dilaksanakan, dan How? Bagaimana kegiatan ini dilaksanakan) yang merupakan dasar dalam penulisan”. papar Mulya. Selain rumus 5W+1H, kita dapat juga menggunakan teori "Pyramid Terbalik" dimana setiap informasi yang kita sajikan tiap alinea dikategorikan dengan tingkat informasi paling penting, penting, kurang penting, dan tidak penting. Tak kalah penting, penulis pun harus menggunakan hastag dalam setiap penulisan berita, mengapa? Sebab algoritma mesin media sosial akan terpantul melalui hastag, sehingga menjadi salah satu tool bagi penulis menyebarluaskan berita yang ditulis dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Narasumber selanjutnya, Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Handi Salim dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Apit Haeruman memaparkan tentang Teknik fotografi, videografi serta Teknik waawancara. Dalam fotografi dan videografi, hasil karya yang akan dilihat oleh banyak orang sepenuhnya bersandar pada penguasaan teknik yang dimiliki oleh fotografer. Dalam kata lain, selain memilih jenis kamera terbaik, fotografer juga harus memilih momen paling tepat untuk menekan tombol shutter. Tak kalah menarik perhatian, Narasumber penutup adalah MC Profesional Achmad Dayari yang memaparkan teknik Public Speaking dan teknik penguasaan audianse. Public Speaking merupakan kegiatan menyampaikan informasi dimuka publik secara jelas, beralasan dengan artikulasi yang baik dan tersampaikan secara efektif (Lucas). Dalam paparannya Achmad menjelaskan pentingnya kemampuan public speaking yang harus diiringi dengan kemampuan berbahasa yang dapat diasah dengan membaca, menulis, menyimak, dan berbicara.    


Selengkapnya
506

Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024 dibuka Mei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.  KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Senin (25/3/2024). Kasmin mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024. Jumlah dukungan untuk calon perseorangan paling sedikit 129.859 dukungan, yang tersebar di minimal 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan masih menggunakan format yang sama sebagaimana pelaksanaan PILKADA 2020 yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk selengkapnya Formulir dapat diunduh dengan KLIK DISINI


Selengkapnya