Berita Terkini

525

Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024 dibuka Mei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.  KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Senin (25/3/2024). Kasmin mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024. Jumlah dukungan untuk calon perseorangan paling sedikit 129.859 dukungan, yang tersebar di minimal 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan masih menggunakan format yang sama sebagaimana pelaksanaan PILKADA 2020 yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk selengkapnya Formulir dapat diunduh dengan KLIK DISINI


Selengkapnya
536

Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pemilu 2024

Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Umum Tahun 2023 dilakasanakan secara daring dan luring (3/11/2023). Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni beserta Anggota dan didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan Perwakilan dari Polres Sukabumi. Hasil dari Rapat Pleno ini adalah ditetapkannya 720 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Sukabumi. Selengkapnya Berita Acara dapat diunduh DISINI  


Selengkapnya
422

Serah Terima Bendera Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten ke KPU Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat

KPU Kabupaten Sukabumi menerima Bendera Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Lebak didampingi oleh dua KPU Provinsi, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat di Terminal Cibareno Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok, Senin (25/9/2023). Rombongan dari KPU Kabupaten Lebak dan KPU Provinsi Banten sampai di pintu gerbang Terminal Cibareno Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi disambut oleh lengser (tarian tradisional) lalu diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi yang disaksikan oleh Bupati (diwakili oleh Asisten Daerah I) Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur  Forkompimda Kabupaten Sukabumi, Unsur Forkopimcam Cisolok dengan Pengalungan selendang secara simbolis  kepada Komisioner Provinsi Banten, Komisioner KPU Lebak (Selendang Batik Khas Kab. Sukabumi dan Iket). Disaat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah menerima Bendera Pataka ini, KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukan sosialisasi dibeberapa titik wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. "Dalam 8 (delapan) hari kedepan, KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan kegiatan sosialisasi tatap muka kepada beberapa segmen sasaran sosialisasi seperti Pemilih Pemula, Pemilih perempuan dan Tokoh Masyarakat, Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Masyarakat Umum dan sebagainya" tutur Ferry.  "Setelah melaksanakan sosialisasi, pada tanggal 1 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukukan perjalanan menuju KPU Kabupaten Pangandaran melalui jalur pesisir pantai selatan dengan membawa Bendera Kirab untuk diserahkan ke KPU Kabupaten pangandaran" Tambahnya. "KPU Kabupaten Sukabumi berkewajiban meningkatkan partisipasi pemilih dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang" Tutupnya. Prosesi Penyerahan Bendera Pataka dari KPU Kabupaten Lebak kepada KPU Kabupaten Sukabumi diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu dan diakhiri dengan Pembacaan Deklarasi Pemilu sebagai Sarana Integrasi bangsa yang dibacakan oleh Ketua KPU diikuti tamu undangan dan Penandatanganan Deklarasi  oleh KPU, Bawaslu, Forkompimda Sukabumi dan Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.Dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bendera Pataka Kirab oleh masing-masing Sekretaris KPU kabupaten Lebak dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi. Selain dihadiri oleh kurang lebih 600 tamu undangan yang terdiri dari perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Sukabumi, Badan Ad Hoc serta masyarakat adat baik dari masyarakat adat Kecamatan Cisolok dan Masyarakat Adat Kabupaten Lebak, kegiatan ini pun dihadiri oleh sekitar 200 orang Masyarakat Desa Pasirbaru. Melihat antusiasme masyarakat  Desa Pasirbaru  yang tinggi, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Meri Sariningsih sangat berterimakasih. " KPU Kabupaten Sukabumi menghaturkan terimakasih kepada warga masyarakat Cibareno karena semangat sekali mengikuti prosesi kegiatan ini dari awal hingga akhir " tuturnya. Tidak lupa Meri mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam suksesnya kegiatan Serah Terima Bendera Kirab ini.     


Selengkapnya
481

ADAKAN PELATIHAN JURNALISTIK DAN RAPAT KOORDINASI, KPU KAB SUKABUMI UNDANG BADAN ADHOC SE-KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Sukabumi adakan pelatihan jurnalistik bagi badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang di laksanakan di Balcony hotel sukabumi, (23/05/2023). Selain Pelatihan jurnalistik, KPU Juga melaksanakan  rapat koordinasi dengan badan Adhoc kab Sukabumi. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kadiv Datin H. Ayi Saepudin mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. Turut serta hadir Kadiv Sosparmas dan SDM Meri Sariningsih, Kadivkumwas Hamdan Sapari serta Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra. Kegiatan pelatihan jurnalistik ini merupakan program tahunan rutin dari KPU kab Sukabumi Divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyrakat dan SDM. “Sebelumnya KPU melaksanakan pelatihan secara hybrid untuk sekretariat KPU dan masyarakat luas. Tahun ini pelatihan dilakukan kepada 47 PPK se-kabupaten Sukabumi sebagai bekal bagi PPK dalam membuat berita, konten dan lainnya yang di-posting dalam berbagai platform media sosial.” tutur meri. Materi yang disampaikan pada pelatihan jurnalistik ini mengenai algoritma mesin media sosial yang merupakan sarana bagi KPU, PPK, PPS dan masyarakat luas untuk bertukar informasi, tutur wapemred Sukabumi Update fitriansyah. “banyak hal penting dalam sistematika penulisan berita, salah satunya adalah unsur 5W + 1H yang merupakan dasar dalam penulisan”. Tutup fitriansyah Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kadiv Sosparmas Meri Sariningsih dan Kasubbag Teknis dan Parhumas Hermasnyah Putra terkait Program E-RPP ( Rumah Pintar Pemilu).   Penulis : Teguh Gustiana (Mahasiswa)      


Selengkapnya
918

PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang di mulai pada tanggal 1 mei 2023 sampai dengan 14 mei 2023. Informasi mengenai pengajuan bakal calon anggota ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 213/PL.01.4-Pu/3202/2023/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu serentak tahun 2024 yang di tanda tangani oleh ketua KPU kab Sukabumi, Fery Gustaman. Pada tahapan penerimaan pengajuan partai politik harus menyerahkan dokumen Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk digital yang diunggah di SILON dan dokumen bentuk fisik yang wajib disetorkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Ferry Gustaman mengungkapkan bahwa pencalonan sesuai dengan pasal atau peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Perbedaan dari tahun tahun sebelumnya, pengajuan diharuskan membawa banyak berkas, tetapi untuk saat ini bisa dokumen di input di SILON dan hanya 2 jenis yang diserahkan” tambahnya. Pada tanggal 10 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang datang ke kantor KPU Kab Sukabumi untuk melaksanakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi, dan di lanjutkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) di hari dan tanggal yang sama. Menyusul PKS Dan HANURA, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengunjungi kantor KPU Kab Sukabumi untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi pada tanggal 11 dan 12 Mei 2023, di hari berikutnya  pada tangal 13 Mei 2023 yang mengunjungi kantor KPU Kab Sukabumi dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi ialah dari partai DEMOKRAT, PBB, PKB dan PSI. Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Gerindra dan PKN menjadi partai yang berkunjung di hari dan tanggal pendaftaran terakhir yang di tentukan oleh KPU Kab Sukabumi, hari minggu 14 Mei 2023.  


Selengkapnya