KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Sidang Pembuktian Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung
Bandung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Tambahan Pembuktian dalam perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, pada Rabu (16/07/2025). Perkara ini diajukan oleh dr. Ribka Tjiptaning. P., A.Ak., terhadap KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Sukabumi selaku Tergugat I dan Tergugat II. KPU Kabupaten Sukabumi diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Samingun, didampingi oleh Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Muhammad Arieh Gunawan. Turut hadir dari KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aneu Nursifah, Kepala Bagian Teknis dan Hukum Sophia Kurnia Purba, Kepala Subbagian Hukum Hasanuddin Ismail, Kepala Subbagian Teknis Gemayel Paulus Aruan, serta staf hukum. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua dibuka pada pukul 11.00 WIB dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat dan/atau elektronik dari para pihak. Namun dalam persidangan kali ini, baik pihak Penggugat maupun para Tergugat tidak mengajukan bukti tambahan. Tergugat I sempat menanyakan kemungkinan pengajuan bukti susulan, yang dijawab Hakim bahwa selama proses persidangan masih berlangsung, bukti tambahan tetap dapat disampaikan. Persidangan ini berlangsung tanpa kehadiran Hakim Anggota II karena berhalangan hadir. Namun, atas kesepakatan para pihak, persidangan tetap dilanjutkan. Hakim Ketua juga menanyakan kesiapan saksi dari pihak Penggugat untuk sidang berikutnya, yang semula direncanakan Rabu, 23 Juli 2025, namun atas permintaan Penggugat, akhirnya dijadwalkan ulang menjadi Kamis, 24 Juli 2025. Persidangan ditutup pada pukul 11.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.
Selengkapnya