Berita Terkini

660

Rapat Koordinasi Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama Partai Politik

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024, Kamis (15/12/2022) di gedung pertemuan KPU Kabupaten Sukabumi. Dibuka oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiasnyah. kegiatan ini dihadiri oleh unsur Partai Politik Kabupaten Sukabumi. "masukan dan saran terhadap penataan dapil di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 sudah kami akomodir" kata Budi. Kemudian kadivtek penyelenggara Budi Ardiansyah memaparkan dan mensimulasikan pentaaan dapil sesuai dengan tanggapan masyarakat yang memindahkan Kecamatan Cikidang ke Sukabumi 1 dan Kecamatan Ciambar ke Sukabumi 5 serta menghitumg alokasi kursinya. Seperti sebelumnya, dua rancangan yang telah dibuat akan diusulkan ke KPU Provinsi yang kemudian akan disampaikan berjenjang ke KPU RI untuk ditetapkan.  Rancangan pertama dengan enam dapil yang meliputi Sukabumi 1 (Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, Warungkiara dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 2 (Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan alokasi 10 kursi), Sukabumi 3 (Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi), Sukabumi 4 (Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi), Sukabumi 5 ( Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 6 (Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi). Opsi rancangan kedua masih dengan enam dapil namun Kecamatan Tegalbuleud beralih ke Sukabumi 5 yang awalnya dari Sukabumi 6 dengan mempertimbangkan integralitas  wilayah Tegalbuleud lebih condong ke wilayah Sagaranten, serta sosiokultur dan ekonomi masyarakat Tegalbuleud lebih condong ke Sagaranten. Usai disimpulkan, kata budi, hasil rancangan yang sudah finalisasi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Desember 2022 mendatang, kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI. "Yang menetapkan rancangan dapil ini adalah KPU RI, berdasarkan 2 opsi rancangan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan" pungkasnya. "Hasil Rapat Koordinasi ini lebih runcing kepada rancangan 1 (satu) dapil eksisting 2019"  tambahnya. "mengingat banyak suara partai yang lebih memilih rancangan 1 dapil eksisting 2019" tutupnya.


Selengkapnya
625

Gelar Uji Publik Kedua, KPU Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, serta Akademisi.

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024, Selasa (13/12/2022) di Hotel Augusta Cikukulu. Dalam kegiatan ini disampaikan dua rancangan penataan daerah pemilihan. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman. kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, dan Akademisi di Kabupaten Sukabumi. "Uji publik bertujuan untuk menerima masukan dan saran terhadap penataan dapil di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024" kata Ferry. Kemudian kadivtek penyelenggara Budi Ardiansyah memaparkan materi tentang tujuh perinsip penataan dapil serta memaparkan 2 rancangan penataan dapil. Budi menambahkan bahwa rancangan pertama menggunakan penataan dapil eksisting pemilu 2019. Rancangan pertama dengan enam dapil yang meliputi Sukabumi 1 (Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, Warungkiara dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 2 (Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan alokasi 10 kursi), Sukabumi 3 (Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi), Sukabumi 4 (Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi), Sukabumi 5 ( Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 6 (Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi). Opsi rancangan kedua masih dengan enam dapil namun Kecamatan Tegalbuleud beralih ke Sukabumi 5 yang awalnya dari Sukabumi 6 dengan mempertimbangkan integralitas  wilayah Tegalbuleud lebih condong ke wilayah Sagaranten, serta sosiokultur dan ekonomi masyarakat Tegalbuleud lebih condong ke Sagaranten. Usai disimpulkan, kata budi, hasil rancangan yang sudah finalisasi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Desember 2022 mendatang, kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI. "Yang menetapkan rancangan dapil ini adalah KPU RI, berdasarkan 2 opsi rancangan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan" tambah Budi. Setelah dua opsi rancangan disampaikan, ada beberapa tanggapan dari Staf Ahli Bupati yang menyampaikan bahwa untuk merubah dapil setidaknya kita harus uji publik dengan ahli budaya dan ahli-ahli lainnya yang terkait, serta beberapa tokoh masyarakat serta akademisi  menyampaikan bahwa mereka lebih memilih opsi rancangan pertama yakni rancangan dapil eksisting pemilu 2019. Alokasi Kursi Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 mendatang masih dengan 50 kursi dari jumlah penduduk 2.733.402 jiwa berdasarkan DAK2 semester 1 Tahun 2022.


Selengkapnya
420

Sosialisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) kepada Mahasiswa/i Universitas di Sukabumi 

Hotel Agusta-Sukabumi- Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada 30 November 2022 di hotel Augusta, Sukabumi. Acara ini di hadiri oleh 80 lebih mahasiswa/i dari 3 Universitas di Sukabumi. Kasubag Hukum  Acara dibuka langsung oleh Bapak Ferry Gustaman, SH yang dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas JDIH yang menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi kepada publik masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber utama adalah Ibu Tri Sari Setiasi, S.H yang merupakan pengelola JDIH Sekretaris Daerah Kota Sukabumi yang sudah terbukti mendapatkan penghargaan karena pengelolaan JDIH. Pengelolaan yang dilakukan beiliau juga dijelaskan secara jelas dan juga menjelaskan tips dan trik supaya pengelolaan JDIH bisa diminati oleh masyarakat.  “ JDIH bisa di pergunakan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi hukum atau produk hukum. Dalam website JDIH disediakan mulai dari peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Surat Dinas, Surat Edaran dan Putusan pengadilan terkait Bawaslu, PTUN, PN, dan DKPP.” Jelasnya Kasubag Hukum  Sekretariat Daerah Kota Sukabumi. Dalam acara ini mahasiswa/i aktif pada saat sesi Tanya jawab dengan narasumber yang hadir. Selain aktif dalam sesi tanya jawab, mahasiswa juga aktif dalam kuis yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sukabumi dalam acara tersebut. "saya mengaku sangat senang dengan acara sosialisasi ini, karena secara tidak langsung saya bisa mengerti apa saja produk hukum atau keluaran dari KPU Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya saya kira hanya mengeluarkan produk di tahapan pemilu saja" ujar Caca salah satu mahasiswi yang ikut dalam acara tersebut. "semoga KPU Kabupaten Sukabumi bisa mengembangkan JDIH dan maksimal dalam pengelolaan, imbuhnya mahasiswa yang mendapatkan doorprize saat kuis dan pada saat yang sama ditanya kesan dan pesan dalam acara sosialisasi tersebut. 


Selengkapnya
435

Sekda Sukabumi Mendukung Penuh Acara Sosialisasi Adhoc Di Pangrango

Hotel Pangrango- KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA (System Informasi Anggota KPU Dan Badan AdHoc) bersama Forkopimda dan para camat sekabupaten sukabumi (177/11/2022).  Apa itu Siakba? Siakba adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc. Siakba merupakan apikasi digital yang akan dipersiapkan dalam rekrutmen badan Adhoc KPU. Salah satu tujuan di buatnya aplikasi siakba ini adalah untuk memberikan peluang sekaligus mendorong penyelenggara yang akuntabel, transparan dan partisipatif.  Dalam acara tersebut turut hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengingatkan para PNS untuk bersikap netral selama pemilu. Apalagi waktu pelaksanaan pemilu tersebut akan di laksanakan sebentar lagi. “Niatkan kerja kita ini sebagai ibadah. PNS harus bersikap netral. Termasuk saat pelaksanaan di tingkat kecamatan.” Ujar Sekda Kabupaten Sukabumi pada saat menghadiri acara sosialisasi. Selain itu Sekda Kabupaten Sukabumi mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Sukabumi yang telah mengadakan acara sosialisasi adhoc ini. Menurutnya, kegiatan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi pilkada yang telah dilaksanakan sebelumnya.  “pertemuan ini harus dijadikan dasar pelaksanaan pemilu di sukabumi agar tetap kondusif. Setiap pemilu, sukabumi selalu terlaksana dengan kondusif. Ini harus di pertahankan.”  


Selengkapnya
487

Diseminasi Informasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Sukabumi Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

#TemanPemilih ! Cibadak, KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi  dalam rangka diseminasi informasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta menjalin kemitraan dan komunikasi yang harmonis dengan stakeholder terkait dalam persiapan pemilu dan pemilihan 2024 (01/08/2022). Audiensi ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, SH. beserta jajaran.  Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra, S.IP,. M.Si beserta para Kasubbag.  Ketua KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan maksud dan tujuan audiensi ini dan menyampaikan hal- hal terkait MoU antara KPU dengan Kejaksaan Agung RI, penjabaran Tahapan Pemilu, Pendampingan Administrasi Pengelolaan Anggaran, dan  paparan terkait Pilkada Serentak tahun 2024.  Ferry menyampaikan bahwa mensukseskan pemilu 2024 merupakan tugas bersama, untuk itu audiensi ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas antara KPU Kabupaten Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. "Harapan kami bersama-sama Kejari turut mengawasi jalannya tahapan pemilu 2024 sehingga pemilu 2024 berjalan sukses tanpa ekses" ucap Ferry. Dayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto, SH. menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi .  "Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan menjaga Netralitas dan terbebas dari kepentingan" unngkap Bambang. Point penting lain yang disampaikan oleh Kajari Kabupaten Sukabumi tentang esensi sukses Pemilu yaitu tentang penyusunan dan pengelolaan anggaran yang baik sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku. Kajari juga menyatakan akan turut menyebarkan informasi tahapan pemilu tahun 2024 kepada stakeholder dan masyarakat. Masih menurut Kajari, "Kejari akan menjadi mitra KPU dalam upaya preventif  permasalahan dan turut membantu mencarikan solusi jika terdapat kendala dalam penyelenggaraan pemilu". Tutupnya.  


Selengkapnya
395

Sinergi, DPRD Kabupaten Sukabumi beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Siap Mendukung Penuh KPU Kabupaten Sukabumi !

Cibadak- Teman Pemilih! Sebagai wujud peran nyata Bakohumas KPU dalam menjalin kemitraan dengan stakeholder terkait, KPU Kabupaten Sukabumi beraudiensi dan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Cibadak (01/08/2022). Kegiatan Audiensi ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA, SH., Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi beserta perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yaitu Badan Kesbangpol, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.  Kegiatan Audiensi ini membahas kesiapan anggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kabupaten Sukabumi melalui Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menyampaikan postur Rancangan Kebutuhan Biaya Pemilu Tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara merekomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (TAPD) untuk menyiapkan anggaran pemilu dan pemilihan tahun 2024 sesuai dengan yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Sukabumi.  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara juga berharap partisipasi masyarakat pada pemilu 4024 nanti dapat meningkat. "Kami berharap partsipasi masyarakat pada pemilu tahun 2024 dapat meningkat sehingga menjadi prestasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan KPU" tutur Yudha. Selain anggaran pemilihan, Ketua DPRD beserta Komisi I merekomendasikan pembangunan gedung dan gudang kantor KPU Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Diinformasikan juga bahwa  Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah memebarikan hibah tanah kepada KPU Kabupaten Sukabumi tahun 2021 lalu. Menanggapi positif atas rekomendasi Ketua DPRD, BPKAD dan Bapelitda mengatakan bahwa pembangunan gedung dan gudang kantor KPU Kabupaten Sukabumi akan dikaji lebih lanjut.  


Selengkapnya