Berita Terkini

46

KPU Menetapkan Daftar Pemilih Sementara dengan Menggelar Rapat Pleno

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020. Ayi Saepudin, Komisioner Divisi Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Sukabumi menyebut, KPU telah menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2020. Selanjutnya data pemutakhiran tersebut dilakukan rekapitulasi dan di rapat pleno kan secara terbuka di hadapan seluruh Unsur Pemerintahan, Partai Politik maupun seluruh Unsur Masyarakat yang dilaksanakan hari ini, Senin (7/9/2020). "Dalam rapat pleno terbuka hari ini tanggal 7 September, alhamdulilah KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dengan jumlah 1.816.373, yang terbagi di 5107 TPS (Tempat Pemungutan Suara)" ungkap Ayi Saepudin, Senin (7/9). Lebih jauh Komisioner Divisi Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Sukabumi menyebut data ini masih bersifat sementara belum dinyatakan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selanjutnya hasil dari pleno ini akan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Sukabumi dengan memberikan waktu apabila ada perubahan data yang tidak valid melalui tahapan tanggapan kepada masyarakat. Tahapan selanjutnya sambung Ayi, adalah melakukan verifikasi data DPS hingga ke tingkat PPS, verifikasi dan rekapitulasi kembali dilakukan dan di sampaikan hingga tingkat Desa, maupun Kecamatan (PPK). "Pemutakhiran DPS ini akan ditindak lanjuti dengan pengumuman di masing - masing TPS dan di website KPU, untuk di cek kembali apabila nanti ada perubahan maupun tambahan pemilih yang belum terdata, selanjutnya kita masukan kembali dan akan ditetapkan dalam rapat pleno selanjutnya yakni pleno DPT," jelas Ayi. Untuk jumlah pemilih, KPU Kabupaten Sukabumi memastikan jumlah Pemilih menurun dibandingkan dengan Pileg 2019 lalu. Ayi menyebut ada penurunan jumlah Pemilih di kisaran 10 ribu dibanding Pemilihan Umum lalu."Data kita dari Pileg 2019 justru ada penurunan dari 1.826.011 menjadi 1.816.373, atau sekitar 10 ribu pemilih," kata Ayi. "Ini mungkin menunjukan bahwa pekerjaan yang dilakukan PPDP di bawah betul betul tersisir, sehingga dapat memutakhirkan (data), termasuk beberapa data (Pemilih) yang meninggal dunia, selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan dinas terkait Disdukscapil Kabupaten untuk dihapuskan di data penduduk." terang Ayi Saepudin.


Selengkapnya
50

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Pencalonan

KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan Simulasi Pendaftaran yang dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik dan Stakeholder yang terkait dalam proses pendaftaran pencalonan. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Augusta Cikukulu pada tanggal 31 Agustus 2020. KPU Kabupaten Sukabumi terus lakukan koordinasi dengan pihak partai politik yang berada di Kabupaten Sukabumi agar pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan PKPU yang berlaku. Bahkan, rapat koordinasi dengan partai politik dilakukan beberapa kali terkait PKPU pencalonan dan syarat calon. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 ini menjadi perhatian yang utama pada pelaksanaan Rakor ini. Mulai dari aturan pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal pasangan calon, persiapan teknis pelaksanaan pendaftaran, termasuk membahas pola pengamanan pada proses pendaftaran bakal pasangan calon pada Rakor ini. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Budi Ardiansyah mereview penjelasan terkait mekanisme pendaftaran pasangan calon ada 14 tahapan. “Dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Agustus sampai 3 september 2020,” katanya yang pada Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi PKPU No. 6 tahun 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.


Selengkapnya
51

PPS Sekabupaten Sukabumi Adakan Rapat Pleno DPHP Tingkat Desa

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 oleh PPS se-Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara serentak hari ini, 31 Agustus 2020. Oleh seluruh Desa di kecamatan Sukabumi. Kegiatan rapat  pleno DPHP ditingkat PPS ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dipengaruhi oleh pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, baik karena pindah maupun pemilih yang telah meninggal dunia. Dan Hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPDP ini yang menjadi bahan rapat pleno yang diselenggarakan oleh PPS untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPHP. Pada kegiatan ini anggota PPK melakukan monitoring Pleno di  setiap Desa yang dilaksanakan mulai Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai. Dan seluruhnya diingatkan bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan serta berharap hingga hari Pemilu tiba supaya berjalan dengan lancar. Dalam upaya memastikan pleno ditingkat Desa terlaksana dengan baik. Maka dari itu penting untuk melakukan pengawasan terhadap PPS dengan memastikan semua tahapan berjalan secara baik dan lancar sehingga untuk proses selanjutnya pelaksanan pemilihan agar lebih mudah dan terlaksana dengan baik.


Selengkapnya
56

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Kode Etik dan Perilaku Bagi Penyelenggara, Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 26 Agustus 2020, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 bertempat di Augusta Palabuhanratu yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal, 26 sampai 27 Agustus 2020. Kegiatan ini diikuti oleh PPK Divisi Hukum dan Pengawasan dan dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kab. Sukabumi H. Ayi Saepudin dan dihadiri pula oleh Hamdan Safari, Meri Sariningsih dan Budi Ardiansyah. Turut hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jabar, Reza Alwan Sovnidar yang mana memberikan materi seputar kode etik dalam penyelenggaran Pemilihan Serentak 2020. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.  Terutama dalam rangka memahami ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc terkait kode etik dan perilaku.  Kode etik Kode Etik yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan Penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan saling mengingatkan agar penyelenggara pemilihan selalu berhati-hati dalam bertindak sehingga terhindar dari pelanggaran kode etik. Kami akan terus melaksanakan pengawasan dari berbagai aspek. Dan bagi semua pihak yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kami harap pemilihan ini dapat berjalan dengan sukses tentram dan damai.


Selengkapnya
62

KPU Kabupaten Sukabumi adakan Grandfinal Lomba LCC Sebagai Ajang Sosialisasi

Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi menggelar lomba cerdas cermat antar perguruan tinggi se-Kabupaten Sukabumi. Lomba yang digelar di Aula Gedung Hotel Agusta Sukabumi pada Kamis, 20 Agustus 2020 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi calon pemilih pemula, khususnya para mahasiswa/sederajat.  Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi ini turut dihadiri juga oleh jajarannya Komesioner KPU, Dewan Juri, Para Dosen Perguruan tinggi terkait, beserta Para Mahasiswa peserta LLC. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menjelaskan bahwa kami inginkan untuk para pemilih pemula, khususnya mahasiswa agar dapat berkontribusi untuk mengawal proses penyelenggaraan Pemilu supaya bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat umum, karena mahasiswa tentu memiliki potensi yang cukup tinggi serta mental yang bagus dalam berpartisipasi sosial-kemasyarakatan. Kegiatan ini antara lain diwakili oleh 4 Perguruan Tinggi di Kabupaten Sukabumi yang mengikuti lomba cerdas cermat tersebut sampai penghujung acara Grand Final yaitu STISIP Widyapuri Cisaat, STAI Kharisma Cicurug, STAI Darussalam Selajambe Cisaat, dan STISIP Pelabuhan Ratu,  Dari keempat perguruan tinggi tersebut semuanya dapat mengikuti Grand Final dengan baik dan hasil final dari lomba cerdas cermat ini dimenagkan oleh mahasiswa STISIP Widyapuri Cisaat sebagai juara pertama, menyusul STAI Kharisma Cicurug sebagai juara 2, STAI Darussalam sebagai juara ke-3 dan juara ke-4 jatuh kepada peserta dari STISIP Pelabuhanratu.


Selengkapnya
51

Asistensi Uploading Data Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)

KPU Kabupaten Sukabumi mengadakan giat Asistensi  Uploading Data Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti oleh PPK Se-Kabupaten Sukabumi bagian Divisi Program Data dan Infomasi bertempat di Pangrango Resort dan Hotel. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 Hari dimulai hari ini hari ini, Kamis 20 Agustus 2020 sampai dengan 22 Agustus 2020 lusa. Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi persiapan penyelenggaraan Pemilu tahun ini dan sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan coklit oleh PPS dalam tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian  (Coklit) Data Pemilih sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020 berakhir pada 13 Agustus 2020. Kegiatan ini juga merupakan proses pendampingan dengan cara up loading dalam upaya sinkronisasi dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dan daftar pemilih tetap pada pemilu 2019. Dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Desa oleh PPS tersebut. Maka diadakan penyampaian daftar pemilih hasil pemutakhiran ke petugas tingkat Kecamatan atau PPK, Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 ini dilaksanakan tanggal 30 Agustus -1 September 2020. Perjalanan data pemilih itu akan terus berlanjut, yakni setelah proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kecamatan oleh PPK ini, untuk selanjutnya akan sampaikan kepada KPU Kabupaten sehingga akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tahapan ini nantinya akan diumumkan untuk ditanggapi oleh masyarakat, dan kami berharap kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi proses penyusunan daftar pemilih yang kemudian akan memberikan tanggapan atas hasil DPS tersebut jika ditemukan kesalahan.


Selengkapnya