Berita Terkini

1015

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024

Balcony Hotel- KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara lewat  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 mendatang (5/4/2023). Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Partai Politik Se Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya. Berikut rincian jumlah DPS yang dihasilkan dari DPHP 47 Kecamatan dan 386 Desa dengan 8.000 TPS serta 1.018.355 Jumlah Pemilih Laki-Laki 995.267 dan Jumlah Pemilih Perempuan yang kemuadian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.01.2-BA/3202/2023 tanggal 5 April 2023. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan jajarannya, mulai dari tingkat Pantarlih, PPS dan PPK. "Selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka ini menjadi DPS," kata Ferry, saat membuka jalannya rapat pleno terbuka. Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin mengapresiasi kerja jajaran penyelenggara karena sudah sampai pada tahapan penetapan DPS. "Termasuk dengan stakeholder terkait, baik itu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, teman-teman pengurus parpol, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri," ujar Ayi. Dia menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu. "Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat," jelasnya. "Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir,"Tutup Ayi. *Klik DISINI untuk mengunduh Berita Acara


Selengkapnya
522

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terima Audiensi KPU Kabupaten Sukabumi Bahas Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju, SH., MH. menerima audiensi dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry gustaman, SH. beserta Anggota Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM,., Hamdan Sapari S.Pd.I., dan Sekretaris KPU kabupaten Sukabumi Fran Sinatra, S.IP., M.Si. Senin, 13 Februari 2023 di Kantor Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Cibadak. KPU Kabupaten Sukabumi meminta dukungan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dan kemudian KPU memaparkan kepada pihak kepolisian mengenai seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024. "Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan" ujar Ferry. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU Kabupaten SUkabumi terkait adanya sengketa hasil Pemilu. Di bidang intelijen, Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
6210

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 Ditetapkan.

KPU RI menetapkan dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.  Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengungkapkan tidak ada perubahan untuk dapil di Kabupaten Sukabumi, jumlahnya masih tetap sama dengan pemilihan pada 2019 lalu. Adapun yang berubah adalah alokasi kursi. "Ada yang berkurang satu dan ada yang bertambah satu di setiap dapil" jelasnya (08/02/2023). Perlu diketahui, untuk perubahan alokasi kursi terjadi di dapil I yang berkurang satu kursi, dari 8 kursi menjadi 7 kursi. sedangkan untuk di dapil II bertambah satu kursi dari 9 menjadi 10 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat jumlahnya masih sama yakni 8 kursi dan untuk DPR RI 6 kursi. Telah diketahui bersama bahwa Wilayah Dapil I mencakup Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok dan Warungkiara dengan alokasi 7 kursi. Sementara untuk dapil II wilayahnya mencakup Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan Alokasi 10 kursi. Untuk Dapil 3 wilayahnya mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi. Untuk Dapil 4 wilayah yang mecakup Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi. Sementara untuk Dapil 5 wilayahnya mencakup Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi. Terakhir Dapil 6 yang wilayahnya mencakup Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi. Dengan hitungan tersebut jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya dengan alokasi kursi yakni 50 kursi.  Selengkapnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dapat diunduh DISINI


Selengkapnya
499

Terima Audiensi KPU Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu

AKBP. Maruly Pardede, SH., S.IK., MH menerima kunjungan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi beserta jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi di Gedung Polres Sukabumi Palabuhanratu (30/01/2023).  "Baru saja kami mendapatkan kehormatan, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi awal antara Komisioner KPU dengan jajaran kepolisian," kata Maruly membuka pembicaraan. Menurut Maruly, pesta demokrasi 2024 nantinya akan lebih kompleks dibandingkan sebelum-sebelumnya. Alasannya, kata Maruly, dalam Pemilu tersebut akan dilaksanakan pemilihan yang serentak, baik tingkat eksekutif maupun legislatif.  Oleh sebab itu, Maruly menyebut, dalam kesempatan audiensi ini, KPU memaparkan kepada pihak kepolisian mengenai seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024.  "Sehingga perlu persiapan yang lebih awal, dan tentunya terkait dengan proses pengamanan baik hal-hal yang bersifat administrasi sampai dengan hal-hal yang sifatnya pengamanan fisik di lapangan, mulai tahapan awal, pelaksanaan rangkaian kampanye, sampai dengan proses rekapitulasi. Dan tentunya proses tahapan pengamanan pada saat rekapitulasi di Kabupaten Sukabumi dan tahapan yang lain, seperti adanya gugatan," ujar Maruly.  Dengan adanya koordinasi sejak dini dari pihak KPU, Maruly memastikan, pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sukabumi siap melakukan pengamanan dan pengawalan di seluruh rangkaian tahapan Pemilu serentak tahun 2024.  Maruly menekankan, dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian, lembaga penyelenggara Pemilu dan instansi terkait lainnya, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.   


Selengkapnya
470

1.158 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 Dilantik.

Pelaksanaan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Apel Gelar Pasukan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di Gedung Pusbangdai, Cikembar (24/01/2023). Apel Gelar Pasukan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman. Dalam amanatnya mengatakan, " anggota PPS harus bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya. "Saya Berharap anggota PPS bisa segera melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dan selalu istiqamah dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 ini ," tambah Ferry. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota PPS dan PPK terpilih dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi. "PPS tidak terpisahkan dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024" kata Iyos. " Dengan adanya pelantikan ini bisa meningkatkan kualitas dan integritas sekaligus legalitas karena para anggota PPS memiliki beban kerja yang tidak mudah" ungkapnya. "Pengurus ini membutuhkan energi dan sumber daya yang kuat oleh karena itu dalam pemilu 2024 harus dipersiapkan secara matang" tambahnya. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat H. Undang Suryana turut hadir dalam kegiatan ini.   Dilaksanakan juga penandatanganan berita acara dan sumpah janji oleh ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Serta penandatangan pakta integritas dan penyematan pin KPU.


Selengkapnya
636

Pelantikan 235 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024, Bupati Sukabumi Berpesan agar Melaksanakan Tugas Sesuai Peraturan dan Undang-Undang.

Pangrango Resort- KPU Kabupaten Sukabumi melantik 235 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 Se Kabupaten Sukabumi Rabu 4 Januari 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilantik berasal dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan tugas melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara.  Prosesi Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami yang di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman Ferry Gustaman mengungkapkan bahwa Anggota PPK yang dilantik ini merupakan hasil saringan yang terbaik, dimana prosesnya dimulai dari seleksi dministrasi, CAT (Computer Assisted Test) dan seleksi wawancara. "Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan sudah terbentuk, KPU Kabupaten Sukabumi siap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024" tambahnya.  Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami ​​​​​Pada saat yang sama, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan dalam arahannya bahwa PPK harus selalu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang. "Karena peran PPK sangat strategis, maka setiap tugas yang dilaksanakan harus sesuai dengan Undang-undang" tegas Marwan. Selain itu Marwan juga menghimbau agar PPK tetap berdaya, jangan terberdayakan. "PPK harus bekerja sebaik mungkin" Tambahnya. Kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis bagi PPK dengan Narasumber Kepala Badan Kesabangpol Kabupaten Sukabumi, Kabag Tapem Kabupaten Sukabumi, beserta para Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi.


Selengkapnya