Berita Terkini

363

Rapat Koordinasi Dengan Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Dengan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Sukabumi Terkait pendidikan pemilih. Narasumber pada kegiatan ini adalah Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Dr. H. Idham Holik, M.Si dengan moderator Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Meri Sariningsih, MM.,  Jumat (24/09/2021). Membuka acara pada kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, S.H dengan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi beserta perwakilan dari 9 Perguruan Tinggi se-Kabupaten Sukabumi. Ferry mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk membangun demokrasi dan partisipasi politik khususnya di Kabupaten Sukabumi. “KPU Kabupaten Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri untuk membangun demokrasi di kabupaten Sukabumi untuk itu perlu adanya dorongan dan support Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi menjadi lembaga strategis yang sangat membantu untuk meningkatkan kapasitas demokrasi di sukabumi, dengan tingkat intelektual para akademisi menjadi modal untuk membangun kesadaran Masyarakat dalam berdemokrasi dan pentingnya memilih pemimpin dalam perhelatan pemilu / pemilihan”, Ucapnya. Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih mengatakan pada perhelatan Pilkada Sukabumi Tahun 2020, Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Sukabumi menjadi yang terendah dari 8 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan Tahun 2020. “Rakor ini menjadi bahan evaluasi, dengan adanya kolaborasi dengan berbagai Lembaga termasuk Perguruan Tinggi, kami berharap kedepan partisipasi akan meningkat”, Ungkapnya. Idham Holik menekankan bahwa Rakor ini sangat penting dan memiliki nilai strategis untuk kemajuan demokrasi di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi. Idham mengatakan “pemilu merupakan hal yang sangat subtansial dan urgent dalam keberlangsungan pemerintahan pada periode selanjutnya, dan tidak hanya itu penyelenggaraan pemilu menjadi indikator berdemokrasi dalam suatu negara”. Pemilu merupakan pesta rakyat maka kolaborasi atau kerjasama menjadi prinsip utama untuk mewujudkan hal tersebut. Adanya kerjasama dengan Perguruan Tinggi diharapkan dapat meningkatkan literasi kepemiluan khususnya bagi pemilih muda dan target partisipasi pemilih dapat terpenuhi. Tindak lanjut dari Rapat Koordinasi ini akan dilakukan pendatanganan MOU pendidikan pemilih dengan Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Sukabumi.


Selengkapnya
356

Desa Dengan Partisipasi Terendah Keempat Se-Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Di Desa Langkapjaya Kecamatan Lengkong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bertempat di aula desa Langkapjaya Kecamatan Lengkong, Rabu (22/09/2021). Kegiatan dibuka oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Safari mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman yang berhalangan hadir. Dengan narasumber narasumber Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas Yayan Suryana, Camat Lengkong Usep Supelita dan Kades Langkapjaya Mimin Mintarsih dengan diikuti 20 orang peserta terdiri dari Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat. Menurut Meri, Dari 6 Desa dikecamatan Lengkong hanya 1 Desa dengan tingkat partisipasi diatas 60 persen dimana Desa Langkapjaya menjadi desa dengan tingkat partisipasi terendah se-Kecamatan dan terendah Kempat se-Kabupaten Sukabumi dengan tingkat partisipasi hanya 44,77 persen. "Di Desa Langkapjaya dari jumlah total pemilih 4.358, pengguna hak pilih hanya 2.024, jadi tingkat partisipasinya hanya 46,44 persen," ujarnya. “Tidak hanya Desa Langkapjaya dua desa lainnya pun masuk ranking 10 besar partisipasi terendah yaitu Desa Neglasari dan Desa Tegalega”, pungkasnya. Kades Karang Anyar Mimin mengatakan sebab utama rendahnya partisipasi di Desa Karang Anyar secara khusus dikarenakan kurangnya sosialisasi kepemiluan didesa ini, hal ini dapat dimaklum karena memang lokasi desa yang cukup terpencil. “Masyarat kesulitan untuk datang ke TPS karena kondisi jalan setepak yang juga jauh menuju lokasi TPS, tidak hanya itu cuaca buruk pada saat pemilihan tidak memungkinkan pemilih datang ke TPS”, ungkapnya Masih menurut Mimin selain bekerja diladang mayoritas masyarakat juga merantau dan bekerja luar daerah. “Mimin berharap kedepan partisipasi pemilih dapat meningkat dengan adanya sosialisasi pemilih ini, mimin juga menghimbau jajaran agar bahu membahu mensosialisasikan pentingnya memilih kepada daerah”. Ujarnya. Berikutnya Camat Lengkong Usep menjelaskan esensi dari pilkada adalah sukses tanpa ekses. “Alhamdulillah di Desa Langkapjaya Kecamatan Lengkong tidak ada permasalahan setelah pemilihan, akan tetapi kesuksesan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan partisipasi”, Ujarnya Menurut Usep, PPK dikecamatan lengkong beserta PPS langkapjaya telah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi bahkan dengan anggaran yang tidak tersedia, akan tetapi seperti yang dikatakan Ibu Kades banyak sekali kendala-kendala terutama waktu itu karena cuaca ekstrim yang tidak memungkinkan untuk datang ke TPS yang jauh dari pemukiman. Menurut salah satu peserta kegiatan, “yang terpenting adalah KPU bisa menambahkan TPS sebanyak mungkin karena yang terjadi sekarang TPS sangat jauh dari pemukiman hal ini penyebab utama pemilih enggan untuk datang ke TPS, mudah-mudahan keluhan-keluhan dapat diakomodir oleh KPU”, ujarnya.


Selengkapnya
362

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jampang Kulon

KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Terendah Kedua Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jampang Kulon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bertempat di aula Karang Anyar Kecamatan Jampang Kulon, Rabu (15/09/2021). Kegiatan dibuka oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Safari mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman yang berhalangan hadir. Dengan narasumber dengan narasumber Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas Yayan Suryana, Camat Jampang Kulon Yayan Mulya Suryana dan Kades Karang Anyar Rustiawan dengan diikuti 20 orang peserta terdiri dari Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih mengatakan sesuai Basis data yang dimiliki KPU Kabupaten Sukabumi, dari 386 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi, Desa Karang Anyar Kecamatan Jampang Kulon tercatat memiliki partisipasi terendah kedua di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. Menurut Meri, Dari 11 Desa dikecamatan Jampang Kulon terdapat 7 Desa dengan tingkat partisipasi rendah dibawah 60 persen dimana Desa Karang Anyar menjadi desa dengan tingkat partisipasi terendah se-Kecamatan dan terendah Kedua se-Kabupaten Sukabumi dengan tingkat partisipasi hanya 44,77 persen. "Di Desa Karang Anyar dari jumlah total pemilih 2.236, pengguna hak pilih hanya 1.001, jadi tingkat partisipasinya hanya 44,77 persen," ujarnya. Kades Karang Anyar mengatakan sebab utama rendahnya partisipasi di Desa Karang Anyar secara khusus dikarenakan lokasi kampung terpencil, selain itu mayoritas pemilih berkerja sebagai petani diladang dimana lokasinya berada dipegunungan serta jauh dari lokasi TPS sehingga menyulitkan pemilih untuk datang ke TPS. “Pemilih juga merasa jenuh mengikuti pemilu yang mana hasil dari pemilihan tidak terlalu berdampak terhadap kualitas kehidupan didesa Karang Anyar sehingga pemilih lebih suka untuk bekerja diladang dari pada harus datang ke TPS”, ungkapnya. Camat Jampangkulon menjelaskan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan berikutnya menyarankan kepada KPU Kabupaten Sukabumi agar menambah jumlah TPS sehingga akses menuju TPS menjadi lebih mudah dan dekat. “Perlu adanya sosialisasi secara masiv baik oleh penyelenggara pemilu dan juga partai politik peserta pemilihan sehingga menarik minat masyarakat untuk memilih”, pungkasnya.


Selengkapnya
368

KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Terendah Kelima Di Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bertempat di aula Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal, Kamis (09/09/2021). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dengan narasumber Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas Yayan Suryana, Camat Kalapanunggal Arif Solihin dan Kades Walangsari Dani Setiawan dengan diikuti 15 orang peserta terdiri dari Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih mengatakan sesuai Basis data yang dimiliki KPU Kabupaten Sukabumi, dari 386 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi, Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal tercatat memiliki partisipasi terendah kelima di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. "Di Desa Walangsari dari jumlah total pemilih 4.202, pengguna hak pilih hanya 2.007, jadi tingkat partisipasinya hanya 47,76 persen," ujarnya. Menurut Meri, dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, sejumlah Desa di Kecamatan Kalapanunggal tercatat memiliki raport dengan nilai partisipasi pemilih rendah. "Dari 7 Desa di Kecamatan Kalapanunggal, hanya 3 Desa yang memiliki partisipasi diatas 60 persen yaitu Desa Gunung Endut, Desa Palasari Girang dan Desa Kalapanunggal, itupun masih jauh dari target partisipasi nasional sebesar 77,5 persen" ucapnya. Data dari KPU Kabupaten Sukabumi, Desa di wilayah Kecamatan Kalapanunggal dengan tingkat partisipasi rendah meliputi Desa Kadununggal dengan capaian 54,17 persen, Makasari 53,34 persen, Desa Pulosari dengan capaian partisipasi 56,08 persen dan terakhir Walangsari dengan capaian partisipasi terendah dengan capaian partisipasi 47,76 persen. Lebih lanjut Meri menyatakan, sosialisasi pendidikan pemilih ini dilaksanakan serentak di 8 Kota Kabupaten di wilayah Jawa Barat penyelenggara Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua KPU RI No. 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 "Jadi untuk basis data yang dipakai untuk menghitung partisipasi terendah dari hasil pemilihan Bupati Sukabumi 2020 lalu," ungkapnya. Kades Walangsari mengatakan sebab utama rendahnya partisipasi di Desa Walangsari secara khusus dikarenakan adanya regrouping jumlah TPS dimana pada Pemilu 2019 berjumlah 18 TPS menjadi 9 TPS menyebabkan pemilih kesulitan untuk datang ke TPS dikarenakan akses menjadi semakin jauh dari rumah warga. “rumah warga didesa Walangsari terpencil dan sulit diakses menyebabkan warga enggan untuk datang ke TPS” , ungkapnya. Lebih lanjut Kades Walangsari mengatakan bahwa didaerah ini masih banyak masyarakat yang konservatif dalam artian masyarakat sangat anti dengan yang namanya pengeras suara, sehingga sulit untuk perangkat desa dan PPS/PPK saat menyampaikan sosialisasi kepemiluan. “Warga didesa walangsari masih apatis dengan perpolitikan jangankan dengan kepemiluan terhadap program pemerintah saja masyarakat acuh hal ini wajar karena tingkat pendidikan yang masih rendah dimana masih banyak warga didesa yang berpendidikan SD," Pungkasnya. Camat Kalanunggal menambahkan untuk pemecahan masalah-masalah tersebut seperti akses ke TPS maka perlu kiranya agar jumlah TPS lebih diperbanyak lagi sehingga akses menuju TPS menjadi mudah. “untuk masyarakat yang masih konservatif yang masih anti speaker ada baiknya KPU Kabupaten Sukabumi langsung beraudiensi dan mensolialisikan dengan lembaga adat yang lebih tinggi yang berada dicibedug Kabupaten Bogor mudah-mudahan dengan sosialisasi tersebut, lembaga adat tersebut bisa memerintahkan lembaga adat dibawahnya untuk bersedia berpartisipasi dalam pemilihan” , ungkapnya. Dengan sosialisasi ini, Meri berharap terjadi peningkatan partisipasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang. “Mudah mudahan di Pemilu 2024 dan Pemilihan di November 2024 jumlah partisipasi meningkat, bahkan melebihi target sebelumnya di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 (Sukabumi) yakni 77,5 persen,” harapnya.


Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan Tanggal: 6 September 2021

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S.Pd.I menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. (Senin, 06/09/2021) Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 171/212/DPRD tertanggal 9 Maret 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atas nama H. Ace Herlina, karena meninggal dunia, dan KPU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
351

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan Tanggal: 6 September 2021

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S.Pd.I menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. (Senin, 06/09/2021) Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 171/212/DPRD tertanggal 9 Maret 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atas nama H. Ace Herlina, karena meninggal dunia, dan KPU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Selengkapnya