Berita Terkini

359

KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Pemilihan Serentak 2020

KPU Kabupaten Sukabumi akan membuka rekrutmen adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada tanggal 18 s.d 24 Januari 2020. Bagi Masyarakan Kabupaten Sukabumi yang tertarik menjadi Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan simak syarat-syaratnya untuk menjadi calon anggota PPK. Berdasarkan Pengumuman nomor : 12/PP.04-2.P4/03/KPUKAB/3020/1/2020. Tentang Pendaftaran Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, maka dibuka pendaftaran calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan persyaratan sebagai berikut: 1.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, 2.  Surat Keterangan Kesehatan yang bisa didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit, 3. Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang, 4.  Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain, bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik, 5.  Daftar Riwayat Hidup calon anggota PPK dengan dilengkapi pas foto 3 x 4 cm, 6.  Surat Pendaftaran calon anggota PPK, 7.  Surat Pernyataan calon anggota PPK, 8.  Surat Keterangan tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan (khusus bagi mantan anggota partai politik), dan 9.  Surat Keterangan tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah (khusus bagi mantan tim kampanye). Kelengkapan dokumen pendaftaran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan diserahkan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. "Mengenai Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup, format suratnya sudah kami unggah di https://kab-sukabumi.kpu.go.id/. Masyarakat dapat mengunduh dan kemudian mengisi kelengkapannya. Pengisian surat diketik, agar rapi dan tulisan mudah dibaca. Sebagai informasi, Surat Pernyataan calon anggota PPK telah mencantumkan pernyataan antara lain: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5. Bebas dâri penyalahgunaan narkotika; 6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; 8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; dan 10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. "Kami harap setiap pendaftar mengantarkan sendiri kelengkapan berkas pendaftarannya. Sehingga masing-masing dapat mengetahui kepastian kelengkapan berkas pendaftarannya. Kami juga akan melakukan check list kelengkapan berkas yang diserahkan. Bila terdapat persyaratan yang belum lengkap, harap segera disusulkan sebelum waktu penerimaan berakhir di tanggal 24 Januari 2020 pukul 16.00 WIB.


Selengkapnya
352

Sosialisasi Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Sukabumi adakan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) dan Tari Komando

Sukabumi, (13/01) Dalam rangka Sosialisasi Pemilihan Umum Kepada Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, KPU Kabupaten Sukabumi berencana untuk mengadakan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) dan Tari Komando. Rencananya Kegiatan ini akan mengajak para pelajar SMA/Sederajat se-Kabupaten Sukabumi untuk ikut berpartisipasi menjadi peserta kegiatan dan dapat mengikuti kegiatan utama yakni sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Sebagai bentuk kepedulian KPU Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat, maka KPU Kabupaten Sukabumi akan menyelenggarakan kegiatan ini dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para pelajar di tingkat SMA/Sederajat untuk selalu ikut berpartisipasi dalam setiap acara pemilu, dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020. Pasalnya para pelajar ditigkat SMA/Sederajat adalah sebagai peserta pemilih pemula, oleh karena itu perlu adanya sebuah edukasi mengenai Kegiatan Pemilu. Prosesi kegiatan ini berlangsung satu hari yakni pada tanggal 13 Januari 2020, Kegiatan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) dan Tari Komando berjalan dengan lancar dan diikuti oleh sejumlah pelajar SMA/Sederajat se-Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dibuka oleh Ferry Gustaman sebagai Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yang diseleggarakan di Gedung Olah Raga (GOR) Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU menyakatakan bahwa “dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan adanya Lomba ini diharapkan dapat mejadikan sebuah pembekalan kepada masyarakat ditingkat SMA/Sederajat untuk dapat ikut berpartisipasi dalam setiap acara Pemilu, apalagi adik-adik SMA/Sederajat ini bakal menjadi pemilih pemula dalam ikut serta menentukan calon pemimpin disetiap kontestasi politik yang ada di Indonesia”. Demikian Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menuturkan harapannya. 


Selengkapnya
386

PILKADA KITA PILKADA DAMAI

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi tahapan penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 dengan tema "Pilkada Kita Pilkada Damai" bertempat di hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, Kamis, 23 Januari 2020. Sesuai PKPU No. 16 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Rakor dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dan dihadiri oleh unsur TNI/Polri, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Pimpinan Partai Politik (Parlemen) dan Unsur SKPD terkait. Pada Rakor tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melalui Komisioner di setiap divisi menjelaskan tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada Sukabumi, acara juga diisi dengan dialog interaktif dan merumuskan bersama bagaimana Pilkada mampu berjalan dengan lancar aman dan damai. Ferry Gustaman, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi menjelaskan Rakor diperlukan untuk membangun perspektif bersama lintas sektoral khususnya pemerintah daerah. "Pada intinya KPU berkewajiban untuk mensosialisasikan kegiatan tahapan pilkada serentak tahun 2020,  hal ini tentu menjadi tanggungjawab bersama untuk mensukseskannya", Menurutnya "pilkada kita pilkada damai" bermakna bahwa pilkada ini bukan hanya milik penyelenggara tetapi milik semua elemen masyarakat. Indikator kesuksesan tentunya ditopang oleh semangat  damai, aman dan tentram.


Selengkapnya
366

KPU Kabupaten Sukabumi tentukan Syarat Dukungan untuk Menjadi Kandidat dalam Pemilihan Serentak 2020

  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan persyaratan dukungan untuk kandidat perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Selain itu, KPU juga menetapkan persyaratan untuk dukungan partai politik untuk Kandidat perayaan demokrasi lima tahun di Kabupaten Sukabumi.  Ada dua pembahasan pada pertemuan pleno pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019, penentuan pertama rekapitulasi daftar pemilih akhir (DPT) dalam pemilihan terakhir sebagai dasar untuk menghitung jumlah dukungan minimum untuk persyaratan calon perseorangan. Pleno yang hasilnya ditandatangi oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Sukabumi itu, menyepakati sejumlah hal. Pertama, Menetapkan jumlah Rekapitulasi DPT pemilu Tahun 2019 sebagai dasar perhitungan persentase penetapan syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 berjumlah 1.826.011.  Kedua, jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 adalah 118.691 dan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 24 kecamatan. Dan juga, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan Pecatatan Sipil. Selain untuk calon perseorangan, pleno KPU Kabupaten Sukabumi hari ini juga membahas dan menetapkan syarat mengajukan pasangan calon Bupati dan wakil bupati dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 . Pertama, menetapkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 10 kursi pada DPRD Kabupaten Sukabumi hasil pemilihan umum tahun 2019 atau 323.344 suara sah perolehan suara sah pemilu anggota DPRD Kab.Sukabumi tahun 2019. Kedua, dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kab.Sukabumi hasil pemilu 2019. (Rabu,26/10/2019)


Selengkapnya