Berita Terkini

Gelar Rapat Pleno DPB Periode Oktober Tahun 2021, KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan 1.903.008 Pemilih

KPU Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November Tahun 2021. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting. Rapat Pleno DPB Periode November Tahun 202 dilaksanakan secara internal dengan dihadiri  oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Kasubag Hukum, Plt Kasubag Teknis dan Penyelenggaraan, Serta Staf yang membidangi daftar pemilih. Selasa (30/11/2021). Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 37/PL.02.1/ 3202/2021 Tanggal 30 November 2021 Tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode November Tahun 2021. Dengan jumlah pemilih sebanyak 1.903.514 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Empat Belas) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 964.543 (Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga) dan pemilih perempuan berjumlah 938.971 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu), tersebar di 47 (Empat Puluh Tujuh) dan 386 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) Desa/Kelurahan. Berdasarkan lampiran Berita Acara Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan November, terdapat penambahan sebesar 537 yang menjadi pemilih dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Dari DPB Bulan Oktober Tahun 2021 sebesar 1.903.008 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan) naik menjadi 1.903.514 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Empat Belas).


Selengkapnya
512

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terkait Kerjasama Pendidikan Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, bertempat diruang rapat Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/11/2021).  Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH., Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I., MM., Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra, S.IP., M.Si, Kasubbag Hukum Rozalinda Erita, SH, Plt. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Fauzi Nurdin, S.Sos serta Jajaran dan Staff KPU Kabupaten Sukabumi. Dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi H. Hasen, S.Ag, M.Si, Kasubbag TU Drs. H. Agus Santosa, MM., Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Rizal Yusup Ramdhan, S.Ag.,M.Pd., Kasi Pendidikan Madrasah H. Maman Hidayat, M.Ag,M.SI., dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Hipni, M.Si. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama dalam rangka pengembangan institusi dan peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Nota Kesepahaman ini bertujuan selain untuk melaksanakan kegiatan bidang penerapan pengetahuan, pengabdian kepada masyarakat, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Sementara itu ruang lingkup kerjasama ini meliputi bidang pertukaran informasi, kajian akademik terkait kepemiluan, edukasi kepemiluan, penelitian terkait kepemiluan, pengabdian kepada masyarakat terkait kepemiluan, Resources sharing dalam bentuk penempatan mahasiswa magang, serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati Para Pihak sebagai penjabaran Nota Kesepahaman tersebut.


Selengkapnya
391

KPU KABUPATEN SUKABUMI MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI DENGAN PARTAI DEMOKRAT

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Jelang Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi, kini Jajaran  pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, sambut kedatangan KPU. Acara penyambutan berlangsung di kantor Sekertariat DPC Partai Demokrat, jalan  jalur lingkar selatan Desa Cimahi  Kecamatan Cicantayan,  Rabu ( 17/11/21). Rombongan KPU Kabupaten Sukabumi, dipimpin Ketua KPU Peri Gustaman, beserta Budi Ardiansyah kepala Divisi Teknis dan penyelenggaraan, Merry Sariningsih Kadiv Sosialisasi Dan SDM  serta Jajaran staf KPU. Di temui selesai acara Budi Ardiansyah menyampaikan, kegiatan ini sama dengan yang kami lakukan di waktu kemarin terhadap  PDI-Perjuangan, mungkin ini yang ke dua yaitu Partai Demokrat. "Alhamdulillah hari ini kami di terima dengan baik oleh Ketua DPC langsung, juga jajaran kepengurusan Partai Demokrat", Ucap Budi Acara pada hari ini yaitu giat mengekpose apa yang kami kerjakan di KPU, juga khusus sosialisasi kaitan dengan tahapan menjelang 2024 terutama pada tahapan Verifikasi partai politik dan penetapan khusus daerah pemilihan. Kami sudah sampai kan terkait isu-isu nya, pertama isu tentang Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang ke dua kemungkinan pertambahan jumlah penduduk yang cepat dan kemungkinan akses wilayah lainnya kami sampaikan ke partai Demokrat, agar hal ini menjadi kajian mungkin nanti teman dari Partai Demokrat akan mengkaji tentang idealnya dapil. Ternyata sampai dengan hari ini belum ada usulan, dan tentunya masih menunggu teman teman dari partai politik, sambungnya.  Masih kata Budi, bilamana dari teman-teman Partai Politik, misalkan dari partai Demokrat ini ada kajian dengan dapil, maka kami akan mensimulasikan, tutupnya. Di tempat yang sama Ketua DPC Partai Demokrat Hendar Darsono menambahkan, KPU melakukan silaturahmi kepada Partai Politik, Alhamdulillah hari ini mengunjugi DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. Masih dikatakan Hendar, Terkait yang di sampaikan KPU, masih dalam penyampaian tahapan pemilu, persiapan Verifikasi dan isu-isu strategis yang harus kita bahas, dan kita sikapi bersama terkait persiapan pemilu 2024. Adapaun pembahasan, tadi juga sempat dibahas terkait dengan adanya CDOB. dimana kajian itu, yaitu mengami salah satu jadi objek yang dibahas tersebut. Akan tetapi itu hanya sebatas diskusi, jadi Demokrat mengambil sikap nanti kita akan bawa ke Partai untuk di bahas, kira kira yang terbaik seperti apa, nanti partai Demokrat yang akan memberikan tanggapan tentang isu isu strategis tersebut. Menanggapi pembahasan tadi, ke depannya akan di kaji lebih dalam lagi sehingga pemilu yang akan datang, dipastikan benar-benar pemilu yang menghasilkan hasil yang lebih baik, harapnya.   


Selengkapnya
376

Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar “KURSUS KEPEMILUAN SEGMEN PEMILIH DISABILITAS” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 09 s.d 11 November 2021 dan secara resmi dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat DR. H. Idham Holik, M.Si. Kegiatan pada Hari pertama, tanggal 09 November 2021, dengan Narasumber Kadiv Parmas dan SDM  “Partisipasi Pemilih Dalam Demokrasi Elektoral”. Meri Sariningsih menjelaskan bahwa pentingnya pemilu atau pemilihan diantaranya sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, serta sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. Kegiatan Hari kedua, tanggal 10 November 2021 dengan Narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Budi Ardiansyah, S.Sy dengan judul materi “Demokrasi dan Pemilu” dan Kadiv Data dan Informasi H. Ayi Saepudin, S.Pt., S Kom dengan judul materi “Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilu”. H. Ayi Saepudin menjelaskan pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL. Ayi Saepudin menuturkan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021, Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru. Selanjutnya Budi Ardiansyah menjelaskan bagaimana berpartisipasi dalam pemilu, bagaimana keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan, yaitu pada periode pemilihan dan pasca pemilihan. Budi juga menambahkan dengan berpartisipasi dalam pemilu kita bisa memajukan bangsa dan negara serta menjadi pemilih yang rasional, mampu mendorong dan merubah pemilih kultural dan transaksional menjadi rasional. Kegiatan Hari Ketiga, tanggal 11 Oktober 2021 dengan Narasumber Ketua KPU KAbupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dengan judul materi “Demokrasi Pemilu’’ , lalu dilanjutkan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S Pd.I  dengan judul materi “Sengketa Pemilu” dan Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM. dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Demokrasi Electoral’’melanjutkan materi pada hari pertama. Ferry Gustaman menjelaskan bahwa demokrasi merupakan pemerintahaan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Ferry menambahkan bahwa sekolah merupakan asset dan garda terdepan anti politik uang serta sebagai penangkal HOAKS. Sekolah juga menjadi lumbung ideologi kebangsaan dan tempat berproses para idealis. Ferry mencontohkan bahwa sekolah pun bisa menjadi sumber penyelenggaraan pemilihAN misalnya ketika pemilihan calon ketua OSIS. Meri Sariningsih menjelaskan bagaimana menjadi pemilih cerdas, pemilih sehat dan pemilih damai agar menjadi pemilih yang tidak terpengaruh oleh berita HOAKS di tahun 2024. Meri juga menuturkan “menjadi pemilih cerdas yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih dan mengenali para calonnya. Pemilih cerdas adalah pemilih yang teliti dalam menerima informasi sehingga terhindar dari berita HOAKS yang belum tentu kebenarannya”. Selanjutnya, Hamdan safari menyampaikan bagaimana sengketa pemilu dan dasar hukumnya. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu/pemilihan dengan dasar hukum UU nomer 7 Tahun 2017 untuk sengketa pemilihan umum (PILPRES, DPR, DPD, DPRD, PROV/KAB/KOTA) Serta UU nomer 10 tahun 2016 untuk sengketa pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. “Sengketa bisa dibedakan menjadi tiga yaitu pertama, sengketa proses (1. sengketa antar peserta pemilu) 2. sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara); Kedua, sengketa hasil pemilu; Sengketa TUN pemilihan”, Pungkasnya. Kursus kepemiluan merupakan salah satu program KPU Kabupaten Sukabumi dalam rangka pendidikan pemilih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Siswa dan Siswi SLB se-Kabupaten Sukabumi yang didampingi bapak/ibu guru serta bersama penerjemah bahasa isyarat Sandra Pertiwi, S.pd.


Selengkapnya
391

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas’’

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas” secara daring, Selasa (09/11/2021). Kegiatan ini dipandu oleh Host Gina Sania, S.TP (Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sukabumi). Sambutan pada kegiatan ini oleh Meri Sariningsih, MM (Kadiv Parmas dan SDM) mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH yang berhalangan hadir dan A. Yogas Kustijaman (Pengawas Sekolah SLB Kabupaten Sukabumi) dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh DR. H. Idham Holik, M.Si (Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat). Kursus Kepemiluan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan. Dalam sambutannya Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, MM  menyampaikan terima kasih kepada KCD V yang sudah mendukung program KPU Kabupaten Sukabumi yaitu Program Kursus Kepemiluan Segmen Disabilitas. Perlu diketahui penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi ada 1779 dalam dpt, dan yang pernah berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 ada 333 orang partisipan. KPU Kabupaten Sukabumi sudah berusaha semaksimal mungkin telah melakukan sosialisasi secara luring/tatap muka pada kawan-kawan disabilitas. Harapan kedepannya partisipasi kawan – kawan disabilitas meningkat. Dengan kursus kepemiluan ini KPU kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Selanjutnya Pengawas Sekolah SLB Kabupaten Sukabumi Yogas Kustijama mewakili Dr. Nonong Winari, M.Pd menyampaikan edukasi kepemiluan ini sangat penting bagi siswa/siswi SLB, karena pada tahun 2024 siswa/siswi SLB pertama kali ikut serta sebagai pemilih (pemilih disabilitas) dan sosialisasi ini tentunya perwuudan daripada UUD no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memiliki bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berpolitik untuk memilih ataupun dipilih yang ikut serta berperan dalam politik di negara kita. Idham Holik menambahkan bahwa Prinsip keadilan, prinsip kesetaraan sangat esensial, dalam demokrasi semua warga negara Indonesia mempunyai status yang sama, Kita dan Rekan-Rekan Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dan harapan pada kursus pemilu segmen pemilih disabilitas ini Dapat menstimulasi meningkatkan kesadaran rekan kita disabilitas beserta keluarganya untuk berpartisipasi aktif di dalam pemilu/pemilihan ada diantara mereka (disabilitas) yang tertarik untuk dipilih/menggunakan hak kandidatnya. Dengan adanya kursus kepemiluan segmen pemilih disabilitas ini literasi politik dan demokrasi yang sebelumnya telah dimiliki para siswa, kegiatan kursus kepemiluan ini dapat memperteguh dan mengkristalkan pemahaman yang sudah didapat dan menambah pengetahuan tentang kepemiluan yang sebelumnya belum diperoleh di sekolah serta meningkatnya partisipasi pemilih disabilitas.


Selengkapnya
379

PENUNGGALAN SATUAN KEPEGAWAIAN, 4 ASN YANG DIPERBANTUKAN DI KPU DIKEMBALIKAN KE PEMKAB SUKABUMI

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima kunjungan kerja KPU Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Rabu (03/11/2021). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengembalian ASN asal Pemkab Sukabumi yang sebelumnya diperbantukan di KPU Kabupaten Sukabumi. Ada empat ASN asal Kabupaten Sukabumi yang dikembalikan. Mereka adalah Hasan Basri Pranto, Yayan Suryana, Pudin Iswara, dan Hendra Ramdhani. Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, ASN ini akan diterima dengan baik, terkait penempatan jabatan akan dibahas dengan BKPSDM. “Jadi terkait jabatan dan penempatan akan dibahas dengan BKPSDM. Dilihat dari golongan, untuk eselon III sudah memadai,” tuturnya. Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Data dan Informasi Titik Nurhayati mengungkapkan sejumlah ASN yang dikembalikan memiliki track record yang baik. Bahkan, beberapa di antara memiliki kedudukan struktural di KPU Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pengembalian ASN ini berdampak terhadap KPU Kabupaten Sukabumi. Apalagi, masih ada kekurangan ASN di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Ini menjadi konsekuensi logis atas aturan. Nanti ada upaya untuk mengisi kekosongan,” ucapnya. “kita berharap walaupun ada pengembalian sumberdaya, sementara ini bisa mencover kerja-kerja untuk tahapan persiapan pemilu dan pilkada 2024” tandasnya. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra menambahkan untuk pengisian kekosongan jabata struktural bisa diambil dari Provinsi atau dari Pemkab Sukabumi langsung alih status ke KPU Kabupaten Sukabumi. “maka pihaknya akan mencoba menyesuaikan dengan arahan KPU Provinsi dan Pusat” pungkasnya.


Selengkapnya