Berita Terkini

402

KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Terendah Kelima Di Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bertempat di aula Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal, Kamis (09/09/2021). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dengan narasumber Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas Yayan Suryana, Camat Kalapanunggal Arif Solihin dan Kades Walangsari Dani Setiawan dengan diikuti 15 orang peserta terdiri dari Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih mengatakan sesuai Basis data yang dimiliki KPU Kabupaten Sukabumi, dari 386 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi, Desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal tercatat memiliki partisipasi terendah kelima di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. "Di Desa Walangsari dari jumlah total pemilih 4.202, pengguna hak pilih hanya 2.007, jadi tingkat partisipasinya hanya 47,76 persen," ujarnya. Menurut Meri, dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, sejumlah Desa di Kecamatan Kalapanunggal tercatat memiliki raport dengan nilai partisipasi pemilih rendah. "Dari 7 Desa di Kecamatan Kalapanunggal, hanya 3 Desa yang memiliki partisipasi diatas 60 persen yaitu Desa Gunung Endut, Desa Palasari Girang dan Desa Kalapanunggal, itupun masih jauh dari target partisipasi nasional sebesar 77,5 persen" ucapnya. Data dari KPU Kabupaten Sukabumi, Desa di wilayah Kecamatan Kalapanunggal dengan tingkat partisipasi rendah meliputi Desa Kadununggal dengan capaian 54,17 persen, Makasari 53,34 persen, Desa Pulosari dengan capaian partisipasi 56,08 persen dan terakhir Walangsari dengan capaian partisipasi terendah dengan capaian partisipasi 47,76 persen. Lebih lanjut Meri menyatakan, sosialisasi pendidikan pemilih ini dilaksanakan serentak di 8 Kota Kabupaten di wilayah Jawa Barat penyelenggara Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua KPU RI No. 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 "Jadi untuk basis data yang dipakai untuk menghitung partisipasi terendah dari hasil pemilihan Bupati Sukabumi 2020 lalu," ungkapnya. Kades Walangsari mengatakan sebab utama rendahnya partisipasi di Desa Walangsari secara khusus dikarenakan adanya regrouping jumlah TPS dimana pada Pemilu 2019 berjumlah 18 TPS menjadi 9 TPS menyebabkan pemilih kesulitan untuk datang ke TPS dikarenakan akses menjadi semakin jauh dari rumah warga. “rumah warga didesa Walangsari terpencil dan sulit diakses menyebabkan warga enggan untuk datang ke TPS” , ungkapnya. Lebih lanjut Kades Walangsari mengatakan bahwa didaerah ini masih banyak masyarakat yang konservatif dalam artian masyarakat sangat anti dengan yang namanya pengeras suara, sehingga sulit untuk perangkat desa dan PPS/PPK saat menyampaikan sosialisasi kepemiluan. “Warga didesa walangsari masih apatis dengan perpolitikan jangankan dengan kepemiluan terhadap program pemerintah saja masyarakat acuh hal ini wajar karena tingkat pendidikan yang masih rendah dimana masih banyak warga didesa yang berpendidikan SD," Pungkasnya. Camat Kalanunggal menambahkan untuk pemecahan masalah-masalah tersebut seperti akses ke TPS maka perlu kiranya agar jumlah TPS lebih diperbanyak lagi sehingga akses menuju TPS menjadi mudah. “untuk masyarakat yang masih konservatif yang masih anti speaker ada baiknya KPU Kabupaten Sukabumi langsung beraudiensi dan mensolialisikan dengan lembaga adat yang lebih tinggi yang berada dicibedug Kabupaten Bogor mudah-mudahan dengan sosialisasi tersebut, lembaga adat tersebut bisa memerintahkan lembaga adat dibawahnya untuk bersedia berpartisipasi dalam pemilihan” , ungkapnya. Dengan sosialisasi ini, Meri berharap terjadi peningkatan partisipasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang. “Mudah mudahan di Pemilu 2024 dan Pemilihan di November 2024 jumlah partisipasi meningkat, bahkan melebihi target sebelumnya di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 (Sukabumi) yakni 77,5 persen,” harapnya.


Selengkapnya

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan Tanggal: 6 September 2021

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S.Pd.I menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. (Senin, 06/09/2021) Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 171/212/DPRD tertanggal 9 Maret 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atas nama H. Ace Herlina, karena meninggal dunia, dan KPU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
381

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan Tanggal: 6 September 2021

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan Sapari, S.Pd.I menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. (Senin, 06/09/2021) Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 171/212/DPRD tertanggal 9 Maret 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan atas nama H. Ace Herlina, karena meninggal dunia, dan KPU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
499

Penandatanganan MoU Dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Tentang Kerjasama Pendidikan Pemilih Pemula Berkelanjutan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat tentang Kerjasama Pendidikan Pemilih Pemula Berkelanjutan. Acara ini dihadiri secara virtual oleh Anggota KPU RI dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat serta dihadiri oleh para Kepala SMA/SMK/SLB baik Negeri dan Swasta dalam wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Senin (06/09/2021). Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama dalam rangka pengembangan institusi dan peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta memberikan kesempatan kepada Guru dan/atau Tenaga Pendidik dan siswa Sekolah Menengah Atas/Kejuruan untuk mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk selain untuk melaksanakan kegiatan bidang penerapan pengetahuan, praktek kerja lapangan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada Guru/Tenaga Pendidik dan siswa didik secara berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Sementara itu ruang lingkup kerjasama ini meliputi bidang pertukaran informasi, edukasi kepemiluan, Resources sharing dalam bentuk penempatan siswa magang, rekomendasi penunjukan tenaga Adhoc Pemilu dan Pemilihan; serta bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati Para Pihak sebagai penjabaran Nota Kesepahaman ini. Dalam pengantarnya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan kerjasama dengan para guru/tenaga pendidik dalam wilayah Kabupaten Sukabumi sebelum kerjasama ini diformalkan, dimana guru/tenaga pendidik terlibat menjadi Tenaga Adhoc (PPK, PPS, KPPS) pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat Dr. Nonong Winarni, M.Pd., dalam pengantarnya menyambut baik terlaksananya kerjasama ini dan mengharapkan sekolah segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini sesuai dengan muatan lokal di SMA/SMK/SLB dalam wilayah Kabupaten Sukabumi. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si menyampaikan perlu disusun Roadmap pendidikan pemilih untuk memastikan kerjasama pendidikan pemilih ini dapat berjalan dengan baik.


Selengkapnya
415

KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Pendidikan Pemilih Daerah Partisipasi Terendah Ketiga Di Desa Limus Nunggal Kecamatan Bantar Gadung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Daerah Partisipasi Rendah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bertempat di aula Desa Limus Nunggal Kecamatan Bantar Gadung, Rabu (01/09/2021). Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan Safari mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. Dengan narasumber Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas Yayan Suryana, Kasi Tramtibum Kecamatan Bantargadung Rusman dan Kades limus nunggal Ide Irawan Efendi dan diikuti 15 orang peserta terdiri dari Aparat Desa dan Tokoh Masyarakat. Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Parmas Meri Sariningsih mengatakan sesuai Basis data yang dimiliki KPU Kabupaten Sukabumi, dari 386 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi, Desa Limus Nunggal Kecamatan Bantargadung tercatat memiliki partisipasi terendah ketiga di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. "Di Desa Limus Nunggal dari jumlah total pemilih 4.134, pengguna hak pilih hanya 1.863, jadi tingkat partisipasinya hanya 45,07 persen," ujarnya. Menurut Meri, dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, sejumlah Desa di Kecamatan Bantargadung tercatat memiliki raport dengan nilai partisipasi pemilih rendah. "Dari 7 Desa di Kecamatan Bantargadung, hanya 2 Desa yang memiliki partisipasi diatas 60 persen yaitu Desa Bantargebang dan Desa Bunajaya, itupun masih jauh dari target partisipasi nasional sebesar 77,5 persen" ucapnya. Data dari KPU Kabupaten Sukabumi, Desa di wilayah Kecamatan Bantar Gadung dengan tingkat partisipasi rendah meliputi Desa Bojong Galing dengan capaian 50,86 persen, Bantargadung 52,13 persen, Desa Mangunjaya dengan capaian partisipasi 54,48 persen dan terakhir Boyongsari dengan capaian partisipasi 57,01 persen. Lebih lanjut Meri menyatakan, sosialisasi pendidikan pemilih ini dilaksanakan serentak di 8 Kota Kabupaten di wilayah Jawa Barat penyelenggara Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua KPU RI No. 515/PP.06-SD/06/KPU/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Perihal Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2021 "Jadi untuk basis data yang dipakai untuk menghitung partisipasi terendah dari hasil pemilihan Bupati Sukabumi 2020 lalu," ungkapnya. Meri menambahkan bahwa ada beberapa faktor pemicu rendahnya partisipasi masyarakat terhadap Pilkada diwilayah, dari hasil kajian secara umum diKabupaten Sukabumi setidaknya terdapat 4 kendala yaitu: pertama, bekerja di luar daerah; kedua, faktor cuaca hujan; ketiga, literasi pemilu rendah; dan keempat, pandemi covid-19. Selanjutnya Kades Limusnunggal mengatakan sebab utama rendahnya partisipasi di desa limus nunggal secara khusus dikarenakan karenakan beberapa faktor pertama, hantaman covid-19 sehingga masyarakat takut dan enggan untuk datang dan memilih ke TPS; kedua, mayoritas masyarakat bekerja diluar Desa; Ketiga, belum ada kewajiban untuk memilih Kades limusnunggal menambahkan “Insya allah untuk pemilu dan pemilihan kedepan setelah Covid-19 ini mereda, masyarakat akan kembali antusias untuk ikut berpartisipasi. Kadepannya Kades beserta jajaran akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan upaya maksimal mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi pada pemilihan di tahun 2024.” pungkasnya. Selanjutnya Kasi Tramtibum Kecamatan Bantargadung dalam pembahasannya mengatakan faktor lain adanya keenganan masyarakat untuk memilih karena kejenuhan terhadap pemilu yang berdekatan, selain itu karena janji-janji politik dan aspirasi masyarakat terhadap kandidat terpilih yang tidak direalisasikan sehingga memunculkan kekecewaan mendalam sehingga pada pemilihan berikutnya masyarakat enggan untuk memilih. “meskipun secara kuantitas mengalami penurunan partisipasi pemilih akan tetapi secara kualitas pilkada  berjalan aman dan demokratis.” ungkapnya. Dengan sosialisasi ini, Meri berharap terjadi peningkatan partisipasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang.


Selengkapnya
379

Gelar Rapat Pleno DPB Periode Agustus 2021, KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan 8.124 Pemilih Baru

KPU Kabupaten Sukabumi kembali mengelar rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2021. Rapat pleno diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Google meet. Rapat ini dilaksanakan secara internal dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Kasubag Hukum serta Operator DPB. Senin (30/08/2021) Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, S.H. Selanjutnya Ayi Saepudin S.Pt, S.Kom menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021. “Dalam rapat pleno internal hari ini Senin, tanggal 30 Juli 2021, KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus 2021 sebanyak 1.885.300 Pemilih”. Ayi juga menyebut ada penambahan jumlah Pemilih sebanyak 8.124 pemilih. Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 (Dua Puluh Satu) Bulan April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor Nomor: 030/PL.02.1/BA/3202/Kpu-kab/VIII/2021 Tentang Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus 2021 Tanggal 30 Agustus 2021. Dengan Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan 1.885.300 (Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 955.323 (Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 929.977 (Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh puluh Tujuh) pemilih, tersebar di 47 (Empat Puluh Tujuh) Kecamatan, 386 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) Desa/Kelurahan. Selanjutnya Salinan diserahkan kemudian kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.   Untuk Salinan Berita Acara DPB periode Agustus 2021 dapat diunduh melalui link dibawah : pengumuman daftar pemilih berkelanjutan periode agustus tahun2021


Selengkapnya